
Pesawaran – Atmosfirnews.id
Kasus dugaan penipuan melibatkan Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu, yang menimpa korban bernama Mutia Sari mulai bergulir kembali, meski sempat mandek sejak lama di Polres Pesawaran.
Polres Pesawaran melalui Kasatreskrim, Iptu Devrat terangkan kepada media bahwa proses hukum tersebut tetap berjalan, pada bulan ini pihaknya telah menyita barang bukti dari Notaris Sulistyo Sri Rahayu .
Disinggung adanya peran dugaan keterlibatan oknum Notaris tersebut, Iptu Devrat jelaskan bahwa memang ada indikasi, “Namun untuk objektifnya penegakan hukum, kami akan meminta keterangan dari Dewan Kehormatan Notaris terkait itu,” tegasnya kepada media.
Diberitakan sebelumnya Mutia Sari, warga Lampung Utara melaporkan dugaan tindak pidana penipuan di Wilayah hukum Polres Pesawaran, terlapor atas nama Ade Feri Octara beserta istri Anis Rosita dan Bambang yang difasilitasi kantor Notaris dan diduga Oknum Notaris Sulistyo Sri Rahayu ikut terlibat dengan no Laporan.LP/B/83/V/2023/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung pada Tanggal 18 Mei 2023 lalu .
Dari informasi yang didapat, Pelapor Mutia Sari pada tanggal 2 Maret 2021 menyerahkan pembayaran pembelian unit rumah yang sebelumnya telah di sepakati antara Korban bernama Mutia Sari dengan pelaku terlapor bernama Ade Octara beserta istri, Anis Rosita dengan kesepakatan melakukan pembelian tersebut dengan sistem cash tempo dan disaksikan oleh pihak pekerja Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu bernama Bambang yang diketahui sebagai Staf Notaris Sulistyo Sri Rahayu pada saat itu.
Korban jelaskan, saat itu dirinya melakukan pembayaran pembelian rumah di salah kantor notaris Sulistyo Sri Rahayu dengan total pembayaran pertama sebesar 150 juta, disaksikan terlapor Bambang yang mana pada saat itu dirinya mewakili Notaris Sulistyo Sri Rahayu yang tidak hadir dikarena usai melahirkan, ucap Mutia.
Selanjutnya korban Mutia Sari datang kembali ke kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu yang beralamatkan di Kampung Siger, Desa Bernung , Kecamatan Kedondong, Pesawaran pada tanggal 4 Oktober 2021 untuk menyelesaikan pelunasan pembelian Rumah yang telah di sepakati kurang lebih sisa pelunasan di bawah 100 juta, karena sebelumnya korban telah mencicil pembayaran tersebut kepada terlapor Ade Feri Octara,
Namun disaat korban Mutia Sari menyerahkan biaya pelunasan pembelian rumah tersebut dikantor Notaris , yang juga diketahui oleh Notaris Sulistyo Sri Rahayu, di mana disela pertemuan tersebut Notaris Sulistyo Sri Rahayu pun sempat jelaskan kepada korban untuk bersabar karena proses pemecahan surat sertifikat saat ini cukup lama dan masih dalam proses, kata Notaris Sulistyo Sri Rahayu kepada korban Mutia saat disinggung kapan proses Dokumen dapat di selesaikan, terang Mutia kepada media (30/11/2024)
Ironisnya usai pelunasan tersebut korban Mutia Sari tak kunjung mendapatkan kepastian perihal pembelian rumah tersebut, bahkan kemudian terungkap bahwa rumah yang dijanjikan kepada dirinya ternyata dialihkan ke pihak lain dengan sistem kredit KPR, hingga akhirnya korban Mutia Sari melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak berwajib.
Penelusuran media diduga penggunaan akte Notaris Sulistyo Sri Rahayu kerap dijadikan sebagai alat melakukan kejahatan penipuan oleh para terlapor Ade Feri Octara dan Anis Rosita beserta Bambang dengan modus operandi Kejahatan penipuan berlindung dibalik Kesucian Perjanjian, maksudnya tidak lain hanya supaya terhindar dari ancaman pidana.
Diketahui pada 22 Agustus 2022 pelaku Ade Feri Octara dan Anis Rosita sempat dilaporkan ke Polda Lampung diduga melibatkan Notaris Sulistyo Sri Rahayu dengan tuduhan melakukan penjualan tanah dan rumah di Desa Jatimulyo milik Handoyo, lagi LP-lagi sindikat Ade dan Anis Cs dapat lolos dari jeratan hukum dan berakhir dengan perdamaian .
Sementara Notaris Sulistyo Sri Rahayu saat di mintai tanggapannya, dirinya tidak menepis terkait dugaan tersebut namun dirinya berdalih pelaku Ade Feri dan Anis Rosita telah melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangannya.
“Saya pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan mereka ke Polres Pesawaran,” ujar Sulistyo Sri Rahayu.
“Kasus yang sebelumnya saya dilibatkan, saya laporkan balik sesuai locus perbuatannya, waktu itu laporan pertama pelapor di Polda Lampung dan itu saya ambil langkah melaporkan kembali perbuatan Ade Feri dan Anis Rosita serta rekan kerjasamanya Anna Fauziah di Polres Pesawaran, ingat saya pada bulan Oktober 2022,” katanya kepada media (30/11/2024).
“Lalu saya melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ade Ferri Octara , Anis Rosita dan Ana fauziah petitum membatalan akta kuasa menjual yang dibuat di kantor saya,” ujarnya lagi.
“Lalu medio Januari 2023, antara pelapor dan terlapor melakukan perdamaian dengan kesepakatan mereka mengganti kerugian pelapor dan apabila kasus dianjutkan Atas Upaya Hukum saya pada Pengadilan Negeri dikabulkan maka Pihak Pelapor malah akan dirugikan dengan institusi lain, maka adalah RJ itu diantara mereka,” ucap Sulistyo kepada media .
Dalam kasus dugaan pelapor warga bernama Mutia Sari di Polres Pesawaran, lagi – lagi para pelaku yang sama dan diduga melibatkan Notaris Sulistyo Sri Rahayu.
Notaris Sulistyo Sri Rahayu membantah bahwa dirinya terlibat dan berdalih menjadi korban bukan oknum .
Dalam keterangannya, saat dikonfirmasi wartawan, ia menjelaskan, pada saat pelapor Mutia Sari datang ke Kantor dan menyerahkan pembayaran DP awal pembelian rumah, “Saya sedang tidak ada dikantor karena saya saat itu sedang istirahat dengan kondisi hamil trisemester ke 2 dan sedang Covid oleh karena itu saya tidak di kantor, hanya saya diberitahu adanya perjanjian, pun itu by call, hanya akan ada proses saya mencatatkan saja kemauan para pihak,” kata Sulistyo.
“Tidak ada surat penunjukan, kerjasama dengan Developer itu tidak ada , mereka memang ke kantor saya mengunakan jasa, yang sampai saat ini pun jasa saya tidak dibayar pelaku ,”masih kata Sulistyo.
Tidak hanya itu, Notaris Sulistyo Sri Rahayu diduga berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pelunasan dan dirinya mengetahui pembayaran pelunasan tersebut di kantornya pada medio November 2022 lalu.
“Saya sempat kaget ternyata saya lihat menggunakan kwitansi kantor, ditandatangani oleh staf saya Bambang Irawan, sempat saya klarifikasi kan ke Bambang dia jawab dia lalai, Saya minta saudara Bambang untuk menemui pelapor bersama dengan siapa yang menerima uang yaitu pelaku Adel,” ujarnya lagi.
“Bambang waktu itu staff saya bersedia, saya dikirimkan bukti pertemuan mereka, awalnya Bambang staf saya akan menggantikan kerugian dengan memberikan sertifikat rumahnya kepada pelapor, artinya waktu itu mereka, adel, Anis, Bambang sadar kelakuan mereka dan surat pernyataan Bambang ada di pengacara saya, video testimoni Bambang, staf saya terhadap kasus Mutia Sari ada ,” ujar Sulistyo.
Hingga berita ini diturunkan belum ada penetapan tersangka dan dikabarkan para pelaku, terlapor, diduga masih berkeliaran dan kasus inj terkesan ditutupi.
Penulis : Redaksi



