BANDAR LAMPUNG, Atmosfirnews – Kebangkitan Dewan Pendidikan Provinsi Lampung Masa Bakti 2025–2030 setelah vakum selama hampir 15 tahun menjadi momentum krusial bagi pembenahan mutu pendidikan di Bumi Ruwa Jurai.
Dipimpin oleh akademisi Prof. Syafrimen, M.Ed., Ph.D, lembaga mandiri ini hadir bukan sebagai lembaga kemasyarakatan biasa, melainkan badan kuasi-resmi negara yang mengemban amanat regulasi nasional.
Berdasarkan Pasal 192 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, Dewan Pendidikan memiliki Tugas Pokok untuk menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah mengenai aspirasi serta tuntutan pendidikan masyarakat.
Tugas pokok ini diturunkan ke dalam empat fungsi regulasi yang mengikat, yaitu:
Fungsi Pertimbangan (Advisory): Memberikan masukan strategis dalam perumusan kebijakan, program, dan anggaran pendidikan provinsi.
Fungsi Pendukung (Supporting): Mendorong tumbuhnya komitmen dan pemikiran masyarakat serta dunia usaha dalam memperkuat sumber daya pendidikan.
Fungsi Pengawasan (Controlling): Melakukan kontrol sosial yang transparan terhadap mutu pelayanan dan efisiensi pengelolaan sistem pendidikan di tingkat sekolah menengah (SMA/SMK/SLB).
Fungsi Mediator: Menjadi jembatan komunikasi yang netral antara pemerintah daerah, legislatif, masyarakat, dan dunia industri.
Langkah awal lembaga ini sempat diwarnai dinamika politik lokal saat Komisi V DPRD Lampung mempertanyakan legitimasi dan sistem penganggarannya akibat miskomunikasi pos anggaran operasional antara Dinas Pendidikan (Disdik) dan legislatif.
Polemik ini memicu perdebatan mengenai kepatuhan administrasi keuangan daerah versus urgensi pelayanan publik.Sebagai solusi taktis, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung memastikan operasional Dewan Pendidikan dimasukkan ke dalam draf APBD Perubahan.
Langkah ini dinilai sebagai solusi birokrasi yang paling logis untuk memperjelas status legal mereka sebagai lembaga resmi daerah yang disokong dana negara demi menjalankan tupoksi regulasi tersebut.
Di tengah kondisi fiskal Provinsi Lampung yang mengalami defisit mendalam, formulasi pembiayaan Dewan Pendidikan dituntut untuk mengedepankan asas efisiensi namun tetap apresiatif.
Mencoret sama sekali pos anggaran (Rp0) bukanlah langkah bijak karena mengabaikan fungsi pengikat akuntabilitas kinerja bagi ke-13 anggota yang mayoritas berpendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3)
Sebagai jalan tengah, skema “Honorarium Minimalis-Apresiatif” bisa dalam kisaran Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000 per bulan, atau menggunakan sistem Uang Saku Kegiatan (Pay-per-Activity) berkisar Rp300.000 hingga Rp500.000 per kehadiran rapat pleno. Angka itu bisa dimaksimalkan hingga 10 kali lipat jika Pemprob Lampung memiliki kesiapan fiskal yang memadai.
Melalui pembagian peran yang tegas, di mana Disdik bergerak sebagai eksekutor teknis anggaran dan Dewan Pendidikan sebagai pengawas makro sesuai mandat PP 17/2010, kedua lembaga diharapkan dapat berjalan selaras demi membenahi rapor mutu pendidikan di Provinsi Lampung.(red)
Penulis : wahyudi, s.e
Editor : duta allafia









