Proyek SPAM Rp 8 M, Mantan Bupati Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran – Atmosfirnews.id

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis, 4 September 2025.

Pemeriksaan tersebut terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp 8,2 M, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Sebelumnya pemeriksaan dilakukan Kejari Pesawaran, namun kali ini kasus dugaan korupsi ini diambil alih Kejati Lampung.

“Terkait Perkara SPAM sudah diambil alih oleh Kejati Lampung,” tulis Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan pemeriksaan mantan Bupati Dendi Ramadhona.
“Benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Soal apanya menunggu info lagi,” tulis Ricky Ramadhan

Proyek SPAM ini sendiri dikeluhkan warga karena dinilai proyek gagal. Sebab, proyek air minum ini disinyalir tidak dapat digunakan oleh warga setempat.
Proyek SPAM tersebut diketahui diperuntukkan bagi warga Kedondong, Pasar Baru, dan Way Kepayang di Kecamatan Kedondong, serta Kubu Batu di Kecamatan Way Khilau.

Target output proyek adalah 1.600 saluran rumah (SR) di 4 desa, namun kenyataannya proyek gagal fungsi dan air bersih gratis tidak pernah tersalurkan ke rumah warga.

Selain mempertanyakan kegagalan proyek, massa juga menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaannya. Meski proyek berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pelaksana teknis di lapangan justru berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga :  Paspers Brigif 4 Mar/BS Berikan Pembekalan Bela Negara dan Sejarah Perjuangan Bangsa Kepada Peserta SPPI

Diketahui penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Nomor: PRINT-07/L.8.21/Fd.1/06/2025.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri diperiksa oleh penyidik tidak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung, Mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran, Firman Rusli pun beberapa kali diperiksa di Kejari Pesawaran.

Mantan Kadis Perkim Akui Punya Peranan

Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran, Firman Rusli menjelaskan memang benar usulan pekerjaan proyek SPAM pada saat itu dilaksanakan oleh PU Perkim saat dirinya menjabat sebagai kepala dinas, namun hanya sebatas pengusulan, yang kemudian pelaksanaannya dialihkan ke PUPR Pesawaran atas dasar regulasi.

“Memang benar kala itu Perkim pegang peranan pada Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dari melakukan perencanaan survey, ide, bahkan MOU, tapi mendekati pelaksanaan, SK penerima berubah dialihkan ke PUPR, dan Perkim dicoret dari kegiatan, mulai dari perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, sudah tidak ada lagi. Walaupun benar awalnya kami di tahun 2022, yang kemudian pindah ke PUPR, karena regulasi,” ungkap Firman Rusli, belum lama ini.

Baca Juga :  Brigif 4 Marinir/BS: Gelar Apel Gabungan Brigif 4 Mar/BS Wilayah Lampung dalam rangka penyiapan Upacara Validasi Organisasi Korps Marinir

Ia mengaku mendapatkan informasi kondisi saat itu langsung dari Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Ia mengaku yang hingga kini menjadi persoalan saling tuding kesalahan, adalah kesalahan dan mengikuti analisa awal.

“Yang namanya kelalaian ataupun kesalahan itu ada konsekwensinya, sebab saya juga mengatakan jika saya tidak sanggup saya akan mundur, diawali dengan mengakui adanya kelalaian dan kesalahan di sini, dan mengikuti analisa awal sebagai konsepnya, dan jangan dulu menyelesaikan masalah jika kita belum tau di mana kesalahannya,” tegasnya.

Pada intinya, lanjut Firman Rusli, bahwa Perkim kala itu, hanya melakukan kegiatan di awal, hanya sebatas pengusulan, yang begitu anggaran turun pelaksanaannya dialihkan ke PUPR atas dasar regulasi.

“Mengenai saya dibilang biang kerok dalam hal ini, kita buktikan saja, cukup dengan melihat realita yang ada, akui saja kalau kita lalai dan salah, cari solusi yang terbaik, karena dalam hal ini ada pertanggungjawaban karena mengelola uang negara dan ada konsekwensinya, enggak mungkinlah pekerjaan ini terbayarkan jika belum selesai dikerjakan,” ungkapnya.

Hingga malam ini sejumlah awak media terlihat masih menunggu di depan gedung Pidsus Kejati Lampung, kita lihat saja apa yang akan terjadi selanjutnya.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PERINGATI HUT KE-80 TNI AL, BRIGIF 4 MAR/BS LAMPUNG MELAKSANAKAN KEGIATAN BAKTI SOSIAL
Ryal Apresiasi Penyidik Polres Pesawaran Terkait Dugaan Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh Way Lima
DPRD Pesawaran Harap 100 Hari Kerja Nanda–Anton Fokus pada Program Prioritas
Percepat Program Gubernur, Thomas Amirico Gelar Pembinaan Kepala Sekolah SMA/SMK Wilayah II
Konsistensi Hukum Dipertanyakan: Penerimaan Gugatan Balik oleh PA Gedong Tataan Dinilai Anomali
Ini Hasil Rekam Medis Tahanan Narkoba Polres Pesawaran Tewas Diduga Kena Serangan Jantung
Mang Nice, Nahkoda Speedboat Andalan Dermaga 2 Ketapang: Terbang di Atas Samudera Menuju Surga Pesawaran
Carut-Marut Bansos Baturaja: Beras Warga Miskin Dipotong, Kades Buka Tantangan alih-alih Jawab Tuntas
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 06:46 WIB

PERINGATI HUT KE-80 TNI AL, BRIGIF 4 MAR/BS LAMPUNG MELAKSANAKAN KEGIATAN BAKTI SOSIAL

Kamis, 4 September 2025 - 22:03 WIB

Proyek SPAM Rp 8 M, Mantan Bupati Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung

Rabu, 3 September 2025 - 20:38 WIB

Ryal Apresiasi Penyidik Polres Pesawaran Terkait Dugaan Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh Way Lima

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:11 WIB

DPRD Pesawaran Harap 100 Hari Kerja Nanda–Anton Fokus pada Program Prioritas

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Percepat Program Gubernur, Thomas Amirico Gelar Pembinaan Kepala Sekolah SMA/SMK Wilayah II

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB