Proyek SPAM Rp 8 M, Mantan Bupati Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran – Atmosfirnews.id

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis, 4 September 2025.

Pemeriksaan tersebut terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp 8,2 M, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Sebelumnya pemeriksaan dilakukan Kejari Pesawaran, namun kali ini kasus dugaan korupsi ini diambil alih Kejati Lampung.

“Terkait Perkara SPAM sudah diambil alih oleh Kejati Lampung,” tulis Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan pemeriksaan mantan Bupati Dendi Ramadhona.
“Benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Soal apanya menunggu info lagi,” tulis Ricky Ramadhan

Proyek SPAM ini sendiri dikeluhkan warga karena dinilai proyek gagal. Sebab, proyek air minum ini disinyalir tidak dapat digunakan oleh warga setempat.
Proyek SPAM tersebut diketahui diperuntukkan bagi warga Kedondong, Pasar Baru, dan Way Kepayang di Kecamatan Kedondong, serta Kubu Batu di Kecamatan Way Khilau.

Target output proyek adalah 1.600 saluran rumah (SR) di 4 desa, namun kenyataannya proyek gagal fungsi dan air bersih gratis tidak pernah tersalurkan ke rumah warga.

Selain mempertanyakan kegagalan proyek, massa juga menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaannya. Meski proyek berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pelaksana teknis di lapangan justru berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga :  Ketua Cabang 7 Gabungan Jalasenastri Korps Marinir Gelar Olahraga Bersama dan Seminar Kesehatan

Diketahui penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Nomor: PRINT-07/L.8.21/Fd.1/06/2025.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri diperiksa oleh penyidik tidak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung, Mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran, Firman Rusli pun beberapa kali diperiksa di Kejari Pesawaran.

Mantan Kadis Perkim Akui Punya Peranan

Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran, Firman Rusli menjelaskan memang benar usulan pekerjaan proyek SPAM pada saat itu dilaksanakan oleh PU Perkim saat dirinya menjabat sebagai kepala dinas, namun hanya sebatas pengusulan, yang kemudian pelaksanaannya dialihkan ke PUPR Pesawaran atas dasar regulasi.

“Memang benar kala itu Perkim pegang peranan pada Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dari melakukan perencanaan survey, ide, bahkan MOU, tapi mendekati pelaksanaan, SK penerima berubah dialihkan ke PUPR, dan Perkim dicoret dari kegiatan, mulai dari perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, sudah tidak ada lagi. Walaupun benar awalnya kami di tahun 2022, yang kemudian pindah ke PUPR, karena regulasi,” ungkap Firman Rusli, belum lama ini.

Baca Juga :  Pasca Putusaan MK, Polres Pesawaran Intensifkan Kegiatan Pengamanan Wilayah

Ia mengaku mendapatkan informasi kondisi saat itu langsung dari Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Ia mengaku yang hingga kini menjadi persoalan saling tuding kesalahan, adalah kesalahan dan mengikuti analisa awal.

“Yang namanya kelalaian ataupun kesalahan itu ada konsekwensinya, sebab saya juga mengatakan jika saya tidak sanggup saya akan mundur, diawali dengan mengakui adanya kelalaian dan kesalahan di sini, dan mengikuti analisa awal sebagai konsepnya, dan jangan dulu menyelesaikan masalah jika kita belum tau di mana kesalahannya,” tegasnya.

Pada intinya, lanjut Firman Rusli, bahwa Perkim kala itu, hanya melakukan kegiatan di awal, hanya sebatas pengusulan, yang begitu anggaran turun pelaksanaannya dialihkan ke PUPR atas dasar regulasi.

“Mengenai saya dibilang biang kerok dalam hal ini, kita buktikan saja, cukup dengan melihat realita yang ada, akui saja kalau kita lalai dan salah, cari solusi yang terbaik, karena dalam hal ini ada pertanggungjawaban karena mengelola uang negara dan ada konsekwensinya, enggak mungkinlah pekerjaan ini terbayarkan jika belum selesai dikerjakan,” ungkapnya.

Hingga malam ini sejumlah awak media terlihat masih menunggu di depan gedung Pidsus Kejati Lampung, kita lihat saja apa yang akan terjadi selanjutnya.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain
Thomas Amirico Kunjungi SMAN 1 Tegineneng, Angkat Capaian Tinggi Lolos PTN 2026
99,42 Persen Siswa SMAN 1 Tegineneng Lolos PTN, Thomas: Bukti Pemerataan Pendidikan Lampung Berjalan Baik
SMKN 1 Tegineneng Gelar Pelatihan Literasi, Rodi Hayani Dorong Budaya Berpikir Kritis di Sekolah
PERINGATI HUT KE-80 TNI AL, BRIGIF 4 MAR/BS LAMPUNG MELAKSANAKAN KEGIATAN BAKTI SOSIAL
Ryal Apresiasi Penyidik Polres Pesawaran Terkait Dugaan Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh Way Lima
DPRD Pesawaran Harap 100 Hari Kerja Nanda–Anton Fokus pada Program Prioritas
Percepat Program Gubernur, Thomas Amirico Gelar Pembinaan Kepala Sekolah SMA/SMK Wilayah II
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:08 WIB

Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:21 WIB

Thomas Amirico Kunjungi SMAN 1 Tegineneng, Angkat Capaian Tinggi Lolos PTN 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:49 WIB

99,42 Persen Siswa SMAN 1 Tegineneng Lolos PTN, Thomas: Bukti Pemerataan Pendidikan Lampung Berjalan Baik

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:33 WIB

SMKN 1 Tegineneng Gelar Pelatihan Literasi, Rodi Hayani Dorong Budaya Berpikir Kritis di Sekolah

Sabtu, 13 September 2025 - 06:46 WIB

PERINGATI HUT KE-80 TNI AL, BRIGIF 4 MAR/BS LAMPUNG MELAKSANAKAN KEGIATAN BAKTI SOSIAL

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB