Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Prestasi membanggakan ini diraih setelah ia berhasil mempertahankan disertasinya yang mengupas tuntas persoalan krusial dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Dalam disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara”, Kuntadi menyoroti adanya kendala dalam pelaksanaan eksekusi terhadap kerugian keuangan negara.
Menurutnya, hal ini mengakibatkan tujuan hukum, seperti keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, belum tercapai secara optimal.
“Masalah utama terletak pada bias dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang belum sepenuhnya mengedepankan pengoptimalan pengembalian kerugian negara,” ungkap Kuntadi.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kuntadi mengusulkan solusi inovatif.
Ia mendorong para Jaksa Eksekutor agar lebih berani mengambil langkah-langkah diskresi dalam melaksanakan eksekusi.
Dengan demikian, tujuan hukum dapat tercapai secara efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya bagi para korban tindak pidana korupsi.
“Implementasi dan eksekusi putusan dalam kasus tindak pidana korupsi sangat penting. Kita perlu mencari solusi yang tepat sasaran dan berorientasi pada korban,” tegasnya.
**Komitmen Perkuat Penegakan Hukum**
Dalam upacara penganugerahan gelar, pada 11 November 2024 mendatang, Kuntadi menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian ini.
Ia juga menegaskan kembali komitmennya untuk terus berkontribusi dalam memperkuat penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
“Gelar doktor ini bukan hanya sebuah prestasi pribadi, tetapi juga menjadi motivasi bagi saya untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan negara,” ujarnya.
Prestasi yang diraih oleh Muntadi ini merupakan bukti nyata bahwa aparat penegak hukum di Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme.
Dengan gelar doktornya, diharapkan Kuntadi dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Penulis : Yudhi