HRD PT. Visi Prima Arta Sebut Berita PHK Hoax, Gepak Lampung Soroti Adanya Pekerja Selama 8 Tahun di-PHK Jelang Ramadhan Tanpa Pesangon

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Pemutusan Hak Kerja (PHK) bagi Pekerja selalu menjadi hal yang marak terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Mirisnya jelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, ratusan Buruh di Provinsi Lampung malah kena PHK tanpa mendapatkan pesangon, diduga adanya kongkalikong pihak Perusahaan dan jasa outsourcing hindari kewajiban untuk memberikan THR Hari Raya .

Hal tersebut dikeluhkan oleh puluhan buruh pekerja Perusahaan Industri PT.Visi Prima Arta yang beralamatkan di wilayah Campang Raya Bandar Lampung, terkena PHK menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025 tanpa mendapatkan pesangon atau kompensasi yang diduga modus menghindari pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja
outsourcing PT Damarindo Mandiri

Diketahui sejumlah orang pekerja beberkan kepada kantor Gepak Lampung setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang bulan Ramadhan 2025. Wahyudi, Ketua Gepak Lampung jelaskan bahwa para pekerja salah satu Perusahaan di wilayah Lampung PT Visi Prima Arta melalui Perusahaan Outsourcing PT Damarindo Mandiri diduga telah melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerja yang telah berkerja hingga 8 tahun berkerja menjelang Ramadhan2025 tanpa mendapatkan pesangon kerja .

Baca Juga :  PIDSUS KEJATI LAMPUNG SITA UANG 4 M LEBIH DAN 50 M BERUPA ASET HASIL TIPIKOR JALAN TOL TERBANGGI BESAR - PEMATANG PANGGANG – KAYU AGUNG (STA 100+200 S/D STA 112+200) PROVINSI LAMPUNG TA 2017-2019

Wahyudi jelaskan dari keterangan salah satu pekerja inisial S bahwa PHK dilakukan secara setahap sejak Desember 2024 diperkirakan sudah 100 pekerja yang di-PHK dan tidak mendapatkan pesangon kerja .

“PHK bertahap mas dari bulan Desember kemarin, sekitar 100 pekerja ada kali yang telah di PHK, alasannya si katanya pihak outsourcing tidak memperpanjang kontrak dan Perusahaan produkfitasnya sedang menurun, kalo dulu makanya sampai 8 tahun berkerja karena produktivitas lagi rame butuh yang berpengalaman, namun sekarang lagi turun, jadi yang lama – lama berkerja yang dikurangi perusahaan outsourcing semuanya dia untuk perpanjang kontrak makanya 8 tahun kami berkerja namun setelah di PHK tidak ada pesangon sama sekali, mana mau dekati bulan Ramadhan,” ucap pekerja inisial S yang telah di- PHK kepada Gepak Lampung .

Wahyudi menduga PHK yang dilakukan perusahaan itu sebagai modus agar terhindar dari kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya.

Baca Juga :  SANG JENDERAL SEDERHANA - PUTRA LAMPUNG, DENGAN SEGUDANG PRESTASI YANG DIMILIKI

“Semestinya, jika Perusahaan tidak dapat mempertahankan Pekerjanya apalagi mereka telah berkerja hingga 8 tahun lamanya, hak haknya harus di penuhi, seperti pemberian pesangon (Jaminan Kehilangan Pekerjaan ) JKP.,” tegas Wahyudi kepada media .

Ironisnya saat dikonfirmasi, pihak Perusahaan PT.Visi Prima Arta yang beralamatkan di Campang Bandar Lampung, membantah adanya Perusahaan melakukan PHK dan sebut berita tersebut hoax. “Perusahaan kami tidak ada menghindari THR, kontrak ini mrk tanda tangani sejak dari awal kontrak sampai akhir dan semua yg kontrak tau kapan berakhir dan semua yg kontrak akan siap2 jika dia dilanjut atau diputus kontraknya dan mereka yang di berhentikan karena memang kerjanya tidak baik pekerjanya,” bantahnya kepada media.

Saat disinggung terkait sejumlah pekerja yang berkerja hingga 8 tahun yang terkena PHK diduga tidak mendapatkan pesangon, dirinya enggan menjawab dengan dalih bahwa hal tersebut bukan wilayah saya menjawabnya, itu di uar pengawasan saya pak,” ucapnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun
Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII
Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay
Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran
ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen
Belanja Bagian Umum Pemkot Bandar Lampung Disorot, Dugaan Anggaran Bermasalah Rp11,5 Miliar Mencuat
Tak Kantongi Izin, Aktivitas Tambang CV Sari Karya di Sukabumi Bandar Lampung Resahkan Warga
Momentum Hari Guru 2025 Jadi Pengingat Pentingnya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:43 WIB

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:35 WIB

Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII

Senin, 12 Januari 2026 - 19:18 WIB

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:42 WIB

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Jan 2026 - 19:18 WIB

Bandar Lampung

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:42 WIB