HRD PT. Visi Prima Arta Sebut Berita PHK Hoax, Gepak Lampung Soroti Adanya Pekerja Selama 8 Tahun di-PHK Jelang Ramadhan Tanpa Pesangon

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Pemutusan Hak Kerja (PHK) bagi Pekerja selalu menjadi hal yang marak terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Mirisnya jelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, ratusan Buruh di Provinsi Lampung malah kena PHK tanpa mendapatkan pesangon, diduga adanya kongkalikong pihak Perusahaan dan jasa outsourcing hindari kewajiban untuk memberikan THR Hari Raya .

Hal tersebut dikeluhkan oleh puluhan buruh pekerja Perusahaan Industri PT.Visi Prima Arta yang beralamatkan di wilayah Campang Raya Bandar Lampung, terkena PHK menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025 tanpa mendapatkan pesangon atau kompensasi yang diduga modus menghindari pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja
outsourcing PT Damarindo Mandiri

Diketahui sejumlah orang pekerja beberkan kepada kantor Gepak Lampung setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang bulan Ramadhan 2025. Wahyudi, Ketua Gepak Lampung jelaskan bahwa para pekerja salah satu Perusahaan di wilayah Lampung PT Visi Prima Arta melalui Perusahaan Outsourcing PT Damarindo Mandiri diduga telah melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerja yang telah berkerja hingga 8 tahun berkerja menjelang Ramadhan2025 tanpa mendapatkan pesangon kerja .

Baca Juga :  Kapolresta Tegaskan, Proses Hukum Pemalsuan Akta Yayasan Altek Masih Berjalan, Tak Bisa Diintervensi

Wahyudi jelaskan dari keterangan salah satu pekerja inisial S bahwa PHK dilakukan secara setahap sejak Desember 2024 diperkirakan sudah 100 pekerja yang di-PHK dan tidak mendapatkan pesangon kerja .

“PHK bertahap mas dari bulan Desember kemarin, sekitar 100 pekerja ada kali yang telah di PHK, alasannya si katanya pihak outsourcing tidak memperpanjang kontrak dan Perusahaan produkfitasnya sedang menurun, kalo dulu makanya sampai 8 tahun berkerja karena produktivitas lagi rame butuh yang berpengalaman, namun sekarang lagi turun, jadi yang lama – lama berkerja yang dikurangi perusahaan outsourcing semuanya dia untuk perpanjang kontrak makanya 8 tahun kami berkerja namun setelah di PHK tidak ada pesangon sama sekali, mana mau dekati bulan Ramadhan,” ucap pekerja inisial S yang telah di- PHK kepada Gepak Lampung .

Wahyudi menduga PHK yang dilakukan perusahaan itu sebagai modus agar terhindar dari kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya.

Baca Juga :  Bronjong Baru Satu Bulan Sudah Hancur, Batu Berubah Jadi Tanah

“Semestinya, jika Perusahaan tidak dapat mempertahankan Pekerjanya apalagi mereka telah berkerja hingga 8 tahun lamanya, hak haknya harus di penuhi, seperti pemberian pesangon (Jaminan Kehilangan Pekerjaan ) JKP.,” tegas Wahyudi kepada media .

Ironisnya saat dikonfirmasi, pihak Perusahaan PT.Visi Prima Arta yang beralamatkan di Campang Bandar Lampung, membantah adanya Perusahaan melakukan PHK dan sebut berita tersebut hoax. “Perusahaan kami tidak ada menghindari THR, kontrak ini mrk tanda tangani sejak dari awal kontrak sampai akhir dan semua yg kontrak tau kapan berakhir dan semua yg kontrak akan siap2 jika dia dilanjut atau diputus kontraknya dan mereka yang di berhentikan karena memang kerjanya tidak baik pekerjanya,” bantahnya kepada media.

Saat disinggung terkait sejumlah pekerja yang berkerja hingga 8 tahun yang terkena PHK diduga tidak mendapatkan pesangon, dirinya enggan menjawab dengan dalih bahwa hal tersebut bukan wilayah saya menjawabnya, itu di uar pengawasan saya pak,” ucapnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:31 WIB

Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari

Minggu, 26 April 2026 - 11:54 WIB

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB