HARLAH Ke-80 Kejaksaan RI, Kejati Lampung Gelar Seminar Ilmiah: Optimalisasi Follow The Aset dan Follow The Money Melalui DPA

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Lampung – Atmosfirnews,id

Dalam memperingati Hari Lahir (HARLAH) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan seminar ilmiah bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Aset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”, bertempat di Ruang Auditorium Prof. Abdulkadir Fakultas Hukum Universitas Lampung dengan menghadirkan berbagai tokoh penting dari unsur penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat sipil pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, SH, LLM, selaku Keynote Speech sekaligus membuka seminar tersebut.  Sebagai pemateri Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Roki Panjaitan, SH, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. Heni Siswanto, SH, MH, turut hadir Dekan Fakultas Hukum Unila Dr. Muhammad Fakih, SH., M.S., Para Asisten Kejati Lampung, Para Kajari Se-Lampung, Kabag TU, Para Koordinator, Para Kacabjari, Para Kasi dan Jaksa Fungsional dilingkungan Kejati Lampung.  Seminar ini juga disiarkan secara langsung melalui youtube kejati lampung.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan bahwa penerapan Follow the Asset dan Follow the Money melalui skema Deferred Prosecution Agreement (DPA) menjadi paradigma baru penegakan hukum pidana modern. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada menghukum pelaku, tetapi juga menekankan pemulihan kerugian negara, pencegahan berulangnya tindak pidana, serta penguatan tata kelola korporasi. Dengan demikian, penegakan hukum dapat lebih efisien, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanfaatan nyata bagi masyarakat. Momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ini menjadi pengingat bahwa Kejaksaan harus terus bertransformasi untuk menjawab tantangan zaman dan menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, modern, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Pasca Pengrusakan PT Prima Alumga, Polres Gelar Patroli dan Rapat Bahas Keamanan

Pendekatan Follow The Asset merupakan strategi Kejaksaan RI dalam penegakan hukum yang berfokus pada pelacakan dan penyitaan aset yang terkait dengan tindak pidana. Pendekatan ini berbeda dengan Follow the Money yang berfokus pada pelacakan aliran dana, meskipun keduanya berkaitan erat dan seringkali digunakan bersamaan.

Follow the Asset lebih menekankan pada aset fisik dan non-fisik yang diperoleh dari hasil kejahatan, seperti properti, kendaraan, saham, dan lain-lain. Follow the Money berfokus pada aliran dana hasil tindak pidana, melacak uang tersebut bergerak dan di mana akhirnya disimpan. Kedua pendekatan itu saling melengkapi dan seringkali digunakan bersamaan dalam investigasi untuk mengungkap kejahatan dan menyita aset hasil kejahatan

Deffered Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan adalah kesepakatan antara jaksa dan pelaku tindak pidana, khususnya korporasi untuk menunda proses hukum terhadap korporasi tersebut, dengan syarat korporasi tersebut memenuhi serangkaian ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian/kesepakatan. Jika korporasi berhasil memenuhi semua persyaratan, tuntutan pidana terhadapnya dapat dibatalkan.

Baca Juga :  Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

DPA merupakan Alternatif Penyelesaian Perkara, yaitu DPA merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan kasus pidana di luar pengadilan; Penundaan Penuntutan: Jaksa setuju untuk menunda proses hukum terhadap korporasi, asalkan korporasi tersebut memenuhi persyaratan yang disepakati. Penerapan DPA pada Korporasi biasanya diterapkan pada kasus-kasus yang melibatkan korporasi, terutama dalam kejahatan ekonomi dan korupsi.

Optimalisasi pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA bukan sekadar teknik investigasi, melainkan paradigma baru penegakan hukum pidana modern yaitu berorientasi pemulihan, efisiensi, dan keberlanjutan sistem hukum.

Point terpenting dalam seminar ilmiah ini adalah bagaimana mengintegrasikan pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money dalam skema DPA sehingga fokus penegakan hukum bergeser dari semata-mata menghukum pelaku ke arah pemulihan kerugian negara, pencegahan berulangnya kejahatan, dan penguatan tata kelola korporasi.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

BUPATI PESAWARAN CUP Berlangsung Sukses, Radja Garuda Nusantara Lampung Apresiasi Antusiasme Kicau Mania
Belum Rampung Sudah Jebol! Proyek Rp4,8 M Dinas BMBK Lampung Jadi Sorotan
Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung
Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
Diduga Tipu Berkedok Janji Proyek, Eks Ketua PDIP Lampung Sutono Dipolisikan ASN Pesawaran
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:31 WIB

BUPATI PESAWARAN CUP Berlangsung Sukses, Radja Garuda Nusantara Lampung Apresiasi Antusiasme Kicau Mania

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Belum Rampung Sudah Jebol! Proyek Rp4,8 M Dinas BMBK Lampung Jadi Sorotan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:49 WIB

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:14 WIB

IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB