Guru Ngaji di Bandar Lampung Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Panjang, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Januari 2023 dan berulang hingga Agustus 2024.

“Korban dalam kasus ini berjumlah empat orang, masing-masing berinisial RSAM (11), FS (9), AI (9), dan KRM (10), yang semuanya masih duduk di bangku sekolah dasar,” kata Kasat Reskrim, Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, Rabu (23/10/2024).

Tindakan terakhir dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Tempat Pengajian Al-Istianah, Panjang Utara, Bandar Lampung.

Baca Juga :  Pertamini Di Jl Airan Raya Disinyalir Tidak Kantongin Izin Usaha Penimbunan Tengki dan Diduga Jual BBM Ilegal Jenis Pertalite

Lebih lanjut disampaikan Kasat, mereka (korban) rutin mengikuti pengajian di lokasi tersebut, dan pelaku Afif Jauhari (44), memanfaatkan momen setelah kegiatan pengajian untuk melakukan tindakan asusila.

“Modus operandi pelaku adalah mendekati para korban ketika mereka pulang pengajian, lalu dengan bujuk rayu dan ancaman, pelaku melakukan pelecehan dengan cara mencium hingga memeluk mereka,” paparnya.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika salah satu orang tua korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga :  Satpam Berlagak Preman Halangi Kerja Wartawan

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“Setelah serangkaian proses penyelidikan, pada 22 Oktober 2024, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Selat Gaspar, Panjang Utara, tanpa perlawanan,” tegasnya.

Kasat Reskrim menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana cabul terhadap anak-anak tersebut.

“Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun
Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII
Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay
Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran
ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen
Belanja Bagian Umum Pemkot Bandar Lampung Disorot, Dugaan Anggaran Bermasalah Rp11,5 Miliar Mencuat
Tak Kantongi Izin, Aktivitas Tambang CV Sari Karya di Sukabumi Bandar Lampung Resahkan Warga
Momentum Hari Guru 2025 Jadi Pengingat Pentingnya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:43 WIB

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:35 WIB

Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII

Senin, 12 Januari 2026 - 19:18 WIB

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:42 WIB

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Jan 2026 - 19:18 WIB

Bandar Lampung

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:42 WIB