Gepak Tuding Pertamina dan Hiswana Migas Lakukan Konspirasi Yang Rugikan Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Ratusan massa dari Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung menggeruduk Kantor Sales Area PT Pertamina Patra Niaga di Lampung, Senin (9/5/2025).

Aksi ini digelar untuk menuntut transparansi dan mengungkap dugaan kongkalikong antara Pertamina dan Hiswana Migas dalam distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi.

“Kami mencium ada permainan busuk antara Pertamina dan Hiswana Migas. Distribusi gas subsidi yang seharusnya untuk rakyat miskin, justru jadi ladang bisnis pengusaha,” tegas Ketua Gepak Lampung, Wahyudi, dalam orasinya.

Ia menuding bahwa selama ini penyediaan dan penyaluran gas subsidi lebih menguntungkan kelompok tertentu daripada masyarakat kecil yang menjadi target program subsidi.

“Kami mendesak agar distribusi gas LPG 3 kilogram dievaluasi total. Banyak pangkalan mengeluhkan adanya pungutan liar sebesar Rp4.250 per tabung, dengan dalih biaya operasional tambahan. Ini melanggar Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 yang menetapkan HET tanpa embel-embel biaya tambahan,” katanya.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Bandar Lampung Razia Kamar Hunian, Wujudkan Lapas/Rutan Bersinar

Lebih lanjut, Wahyudi menilai kebijakan terbaru terkait HET gas subsidi yang tertuang dalam SK Gubernur Lampung No.: G/816/V.25/HK/2024 yang berlaku mulai 8 Januari 2025 justru menyengsarakan rakyat.

“SK Gubernur itu lebih menguntungkan pengusaha, bukan rakyat. Kami minta segera dicabut. Ini tidak sejalan dengan semangat subsidi yang dicanangkan pemerintah pusat,” tambahnya.

Wahyudi juga mendesak agar dilakukan audit independen terhadap sistem distribusi gas LPG oleh Hiswana Migas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum dalam praktik penimbunan.

“Kalau perlu, hentikan kerja sama dengan Hiswana Migas dan bentuk tim pengawasan baru yang melibatkan masyarakat sipil. Jangan biarkan mafia gas bersarang di Lampung,” tegas Wahyudi.

Tak hanya itu, Wahyudi juga meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi tegas kepada agen dan pengecer yang menjual gas di atas HET, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat penimbunan sesuai UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga :  Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Di akhir aksinya, Wahyudi mengajak seluruh LSM dan NGO di Lampung untuk tetap berperan aktif sebagai pengawas sosial terhadap kebijakan publik, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan program subsidi.

Sebelumnya, Gepak juga sudah menggelar unjuk rasa di depan kantor pemerintahan Provinsi Lampung, menuntut untuk di cabutnya SK Gubernur Lampung No.: G/816/V.25/HK/2024 yang dianggap justru menyengsarakan rakyat.

Sebagai informasi, Hiswana Migas adalah organisasi pengusaha yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi. Di Lampung, mereka memiliki hubungan kemitraan langsung dengan Pertamina dalam hal distribusi gas LPG dan BBM. Dugaan permainan dalam distribusi LPG subsidi yang menyeruak ini kini menunggu respon tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jelang TKA SMA-SMK, Disdikbud Lampung Perkuat Kompetensi Guru dan Asesmen
Di Tengah Polemik Trotoar dan Halte, GEPAK Lampung Dorong Kritik Berbasis Fakta dan Solusi
Pemkot Bandar Lampung Gaspol Rapikan Kabel Fiber Optik, Estetika Kota Jadi Prioritas
Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:58 WIB

Jelang TKA SMA-SMK, Disdikbud Lampung Perkuat Kompetensi Guru dan Asesmen

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:20 WIB

Di Tengah Polemik Trotoar dan Halte, GEPAK Lampung Dorong Kritik Berbasis Fakta dan Solusi

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:48 WIB

Pemkot Bandar Lampung Gaspol Rapikan Kabel Fiber Optik, Estetika Kota Jadi Prioritas

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Berita Terbaru