Gepak Tuding Pertamina dan Hiswana Migas Lakukan Konspirasi Yang Rugikan Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Ratusan massa dari Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung menggeruduk Kantor Sales Area PT Pertamina Patra Niaga di Lampung, Senin (9/5/2025).

Aksi ini digelar untuk menuntut transparansi dan mengungkap dugaan kongkalikong antara Pertamina dan Hiswana Migas dalam distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi.

“Kami mencium ada permainan busuk antara Pertamina dan Hiswana Migas. Distribusi gas subsidi yang seharusnya untuk rakyat miskin, justru jadi ladang bisnis pengusaha,” tegas Ketua Gepak Lampung, Wahyudi, dalam orasinya.

Ia menuding bahwa selama ini penyediaan dan penyaluran gas subsidi lebih menguntungkan kelompok tertentu daripada masyarakat kecil yang menjadi target program subsidi.

“Kami mendesak agar distribusi gas LPG 3 kilogram dievaluasi total. Banyak pangkalan mengeluhkan adanya pungutan liar sebesar Rp4.250 per tabung, dengan dalih biaya operasional tambahan. Ini melanggar Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 yang menetapkan HET tanpa embel-embel biaya tambahan,” katanya.

Baca Juga :  Jempol Buat 36 Anggota Ditlantas Polda Lampung Sukses Lakukan Pengawalan PON XXI

Lebih lanjut, Wahyudi menilai kebijakan terbaru terkait HET gas subsidi yang tertuang dalam SK Gubernur Lampung No.: G/816/V.25/HK/2024 yang berlaku mulai 8 Januari 2025 justru menyengsarakan rakyat.

“SK Gubernur itu lebih menguntungkan pengusaha, bukan rakyat. Kami minta segera dicabut. Ini tidak sejalan dengan semangat subsidi yang dicanangkan pemerintah pusat,” tambahnya.

Wahyudi juga mendesak agar dilakukan audit independen terhadap sistem distribusi gas LPG oleh Hiswana Migas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum dalam praktik penimbunan.

“Kalau perlu, hentikan kerja sama dengan Hiswana Migas dan bentuk tim pengawasan baru yang melibatkan masyarakat sipil. Jangan biarkan mafia gas bersarang di Lampung,” tegas Wahyudi.

Tak hanya itu, Wahyudi juga meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi tegas kepada agen dan pengecer yang menjual gas di atas HET, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat penimbunan sesuai UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga :  Polda Lampung Limpahkan Kasus Ijazah Palsu DPRD Lamsel, Kejari Tahan Kota Dua Tersangka

Di akhir aksinya, Wahyudi mengajak seluruh LSM dan NGO di Lampung untuk tetap berperan aktif sebagai pengawas sosial terhadap kebijakan publik, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan program subsidi.

Sebelumnya, Gepak juga sudah menggelar unjuk rasa di depan kantor pemerintahan Provinsi Lampung, menuntut untuk di cabutnya SK Gubernur Lampung No.: G/816/V.25/HK/2024 yang dianggap justru menyengsarakan rakyat.

Sebagai informasi, Hiswana Migas adalah organisasi pengusaha yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi. Di Lampung, mereka memiliki hubungan kemitraan langsung dengan Pertamina dalam hal distribusi gas LPG dan BBM. Dugaan permainan dalam distribusi LPG subsidi yang menyeruak ini kini menunggu respon tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru