
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi melimpahkan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, pada Rabu, 30/4/2025.
Dalam pelimpahan tahap dua ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Supriyati sebagai pengguna ijazah palsu dan Akhmad Sahrudin sebagai pembuat.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap dua.
“Untuk saat ini, yang kita serahkan atau kita tahap duakan ada dua orang, yaitu sebagai pengguna dan sebagai pembuat,” kata Kombes Pol Dery di Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025).
Ia menjelaskan, proses pelimpahan berlangsung meski satu tersangka, Akhmad Sahrudin, tidak hadir di Polda Lampung karena alasan kesehatan dan langsung menunggu di Kejari Kalianda.
“S untuk sementara tadi kita temui di Polda Lampung untuk penandatanganan berita acara. Sementara AS menunggu di Kalianda karena alasan kesehatan. Tapi tahap dua tetap berjalan, hanya permasalahan tanda tangan berita acara saja,” jelasnya.
Polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi dalam pengusutan kasus ini. Supriyati diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil secara ilegal, tanpa mengikuti proses sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pelanggaran ini terbukti karena NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang tercantum dalam ijazah ternyata milik orang lain,” ungkap Dery.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menyatakan siap melimpahkan perkara ini ke pengadilan pada pekan depan.
Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono.
“Kita mau melakukan pelimpahan ini secepatnya ke pengadilan supaya cepat juga dilakukan penuntutan. Tidak sampai sebulan, Insyaallah. Kalau tidak ada halangan, minggu depan kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Gunawan kepada awak media.
Gunawan menambahkan, pihaknya telah menerima barang bukti dan dua tersangka dari Polda Lampung setelah sebelumnya perkara ini ditangani oleh Kejati Lampung.
“Karena wilayah hukumnya di sini, maka penuntutan dilakukan di wilayah hukum Kalianda,” jelasnya.
Pantauan di lokasi, Supriyati tiba di kantor Kejari Lampung Selatan sekitar pukul 14.20 WIB menggunakan mobil Pajero Sport hitam bernomor polisi BE 1301 EJ. Mengenakan batik krem, Supriyati tampak tenang dan langsung memasuki ruang tahap dua tanpa memberikan komentar.
Tak lama berselang, tersangka lainnya, Akhmad Sahrudin, juga tiba. Ia menutupi wajah dan tergesa-gesa masuk ke ruang pemeriksaan, bahkan sempat menerobos kerumunan wartawan.
Supriyati dijerat Pasal 69 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Akhmad Sahrudin dijerat Pasal 67 ayat 1 serta Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Gunawan juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan dan tekanan psikologis saat pelimpahan, sehingga pihak kejaksaan menghadirkan tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan.
“Para tersangka mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Setelah diteliti dan didukung dengan rekam medis serta keterangan dokter, kita lakukan penahanan kota selama 20 hari,” paparnya.
Dalam skema penahanan kota ini, tersangka wajib lapor setiap Senin, tidak diperbolehkan keluar dari wilayah, dan diawasi menggunakan alat pemantauan elektronik (APE).
Gunawan juga menyebutkan bahwa Supriyati aktif sebagai pekerja sosial dan harus mendampingi suaminya yang sedang sakit keras. Sementara itu, Akhmad Sahrudin diketahui memiliki riwayat stroke.
“Permohonan tidak serta merta kita kabulkan, tapi kita teliti dulu. Ada rekam medisnya dan dokter juga hadir untuk meyakinkan bahwa benar yang bersangkutan sakit,” tutupnya.
Penulis : Redaksi



