GEPAK Lampung Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus Minyakita, Nilai Masih Banyak Fakta yang Belum Terbuka

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Bandar Lampung,—Penetapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung berinisial AL (Aldila Leo S) sebagai tersangka dalam dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita belum menghentikan sorotan publik.

GEPAK Lampung justru menilai penanganan perkara tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab.

Ketua Umum GEPAK Lampung, Wahyudi, menyebut sejak perkara ini mencuat, publik disuguhi rangkaian proses hukum yang dinilainya tidak sepenuhnya terang.

Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang memunculkan dugaan adanya informasi yang belum dibuka secara utuh kepada masyarakat.

“Kasus ini belum selesai. Kami meyakini masih ada fakta-fakta besar yang belum terungkap. Tim investigasi GEPAK Lampung terus bekerja menelusuri setiap jejak perkara ini. Jangan sampai publik hanya disajikan permukaannya, sementara persoalan yang lebih besar justru tertutup,” tegas Wahyudi.

Ia menyoroti sejumlah tahapan penanganan perkara yang dinilai memerlukan penjelasan lebih terbuka, mulai dari proses penahanan tersangka, penyitaan barang bukti, keberadaan police line yang sempat menjadi polemik, hingga konferensi pers yang menurutnya belum memberikan gambaran utuh mengenai konstruksi perkara.

“Sejak awal ada banyak kejanggalan yang kami cermati. Proses penahanan dipertanyakan, penyitaan barang bukti menjadi sorotan, informasi mengenai police line berubah-ubah, sementara konferensi pers justru menyisakan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Ini yang sedang kami dalami,” katanya.

Baca Juga :  Dukung Sekolah Gratis, Johan Sahril Serang Thomas Americo, Gepak Lampung Meradang

Wahyudi mengaku memperoleh informasi bahwa berkas perkara telah memasuki tahap P-19 dan sedang menuju P-21. Jika seluruh petunjuk penyidik dipenuhi, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kalau benar sudah menuju P-21, berarti proses hukum memasuki babak penting. Kami berharap tidak ada fakta yang dihentikan di tengah jalan. Semua pihak yang diduga terlibat harus diungkap berdasarkan alat bukti, bukan hanya mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Di sisi lain, GEPAK Lampung juga mulai mengawal aspek etik dan administrasi terhadap AL yang masih tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Organisasi tersebut mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Sosial Provinsi Lampung, tempat AL bertugas, untuk meminta penjelasan mengenai status kepegawaian dan langkah yang akan ditempuh instansi terhadap bawahannya yang telah berstatus tersangka.

“Kami sudah menyampaikan surat resmi dan saat ini menunggu jawaban dari Dinas Sosial. Respons itu akan menjadi dasar tim investigasi dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan fakta-fakta baru,” kata Wahyudi.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung berinisial AL (Aldila Leo S) bersama Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, Yulian Andika Pratama (YAP), sebagai tersangka dalam perkara dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.

Baca Juga :  Berlatih Pernafasan dan Jalani Diet Ketat, Begini Perkembangan Kondisi Andi Arief...

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik menggerebek gudang CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, pada 20 Mei 2026.

Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati aktivitas bongkar muat Minyakita yang didatangkan dari Bengkulu dan diduga akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Hasil penyelidikan mengungkap aktivitas perdagangan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2025.

Dari lokasi, polisi menyita 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan satu liter, tiga unit kendaraan angkut, dokumen distribusi, serta buku catatan penjualan.

Penyidik juga menemukan dugaan penjualan Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : Jm

Berita Terkait

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”
Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!
Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan
GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung
Pemprov Lampung Apresiasi Komitmen Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkay Bunga Mayang Lestarikan Warisan Leluhur
Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkai Bunga Mayang Gelar Diklat Titi Puranti Begawi 2026
Anak Berisiko Stunting di Desa Gunung Terang Tak Mendapat Penanganan Gizi,Camat Kalianda Diduga “Ngaur”
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:54 WIB

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:24 WIB

Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:51 WIB

Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:14 WIB

GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Jumat, 10 Jul 2026 - 06:54 WIB