GEPAK Lampung Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus Minyakita, Nilai Masih Banyak Fakta yang Belum Terbuka

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Bandar Lampung,—Penetapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung berinisial AL (Aldila Leo S) sebagai tersangka dalam dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita belum menghentikan sorotan publik.

GEPAK Lampung justru menilai penanganan perkara tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab.

Ketua Umum GEPAK Lampung, Wahyudi, menyebut sejak perkara ini mencuat, publik disuguhi rangkaian proses hukum yang dinilainya tidak sepenuhnya terang.

Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang memunculkan dugaan adanya informasi yang belum dibuka secara utuh kepada masyarakat.

“Kasus ini belum selesai. Kami meyakini masih ada fakta-fakta besar yang belum terungkap. Tim investigasi GEPAK Lampung terus bekerja menelusuri setiap jejak perkara ini. Jangan sampai publik hanya disajikan permukaannya, sementara persoalan yang lebih besar justru tertutup,” tegas Wahyudi.

Ia menyoroti sejumlah tahapan penanganan perkara yang dinilai memerlukan penjelasan lebih terbuka, mulai dari proses penahanan tersangka, penyitaan barang bukti, keberadaan police line yang sempat menjadi polemik, hingga konferensi pers yang menurutnya belum memberikan gambaran utuh mengenai konstruksi perkara.

“Sejak awal ada banyak kejanggalan yang kami cermati. Proses penahanan dipertanyakan, penyitaan barang bukti menjadi sorotan, informasi mengenai police line berubah-ubah, sementara konferensi pers justru menyisakan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Ini yang sedang kami dalami,” katanya.

Baca Juga :  Buruh Bangunan di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gasak Barang Berharga Milik Tetangga

Wahyudi mengaku memperoleh informasi bahwa berkas perkara telah memasuki tahap P-19 dan sedang menuju P-21. Jika seluruh petunjuk penyidik dipenuhi, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kalau benar sudah menuju P-21, berarti proses hukum memasuki babak penting. Kami berharap tidak ada fakta yang dihentikan di tengah jalan. Semua pihak yang diduga terlibat harus diungkap berdasarkan alat bukti, bukan hanya mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Di sisi lain, GEPAK Lampung juga mulai mengawal aspek etik dan administrasi terhadap AL yang masih tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Organisasi tersebut mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Sosial Provinsi Lampung, tempat AL bertugas, untuk meminta penjelasan mengenai status kepegawaian dan langkah yang akan ditempuh instansi terhadap bawahannya yang telah berstatus tersangka.

“Kami sudah menyampaikan surat resmi dan saat ini menunggu jawaban dari Dinas Sosial. Respons itu akan menjadi dasar tim investigasi dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan fakta-fakta baru,” kata Wahyudi.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung berinisial AL (Aldila Leo S) bersama Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, Yulian Andika Pratama (YAP), sebagai tersangka dalam perkara dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.

Baca Juga :  Proyek Rehabilitasi Unila Diduga Jadi Ajang Bancakan, Suami Rektor Terlibat?

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik menggerebek gudang CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, pada 20 Mei 2026.

Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati aktivitas bongkar muat Minyakita yang didatangkan dari Bengkulu dan diduga akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Hasil penyelidikan mengungkap aktivitas perdagangan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2025.

Dari lokasi, polisi menyita 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan satu liter, tiga unit kendaraan angkut, dokumen distribusi, serta buku catatan penjualan.

Penyidik juga menemukan dugaan penjualan Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : Jm

Berita Terkait

Anak Berisiko Stunting di Desa Gunung Terang Tak Mendapat Penanganan Gizi,Camat Kalianda Diduga “Ngaur”
Laskar Lampung Kritik Keras Mahalnya Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Desak Evaluasi Menyeluruh terhadap Regulator dan Pengelola
Toyota Innova Zenix, Kendaraan yang Mendampingi Mobilitas Jokowi di Lampung Ternyata Milik Relawan BRN
Di Tengah Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta, GEPAK Nilai Pernyataan Ketua Kwarcab Janggal
Perkuat Layanan Kebersihan, DLH Kota Bandar Lampung Kebut Penanganan Sampah hingga Ber MOU dengan Danantara untuk PSEL 
Tampil Gemilang, MB Famous Jr Sabet Podium 1 dan Bawa Pulang Suzuki S-Presso
Pungutan Pramuka Rp1,5 Juta Disorot, GEPAK Lampung: Kalau Ketua Tidak Tahu, Lalu Siapa yang Beri Perintah?
Dishub Kota Bandar Lampung Gruduk Tugu Adipura, Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-344
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:57 WIB

Anak Berisiko Stunting di Desa Gunung Terang Tak Mendapat Penanganan Gizi,Camat Kalianda Diduga “Ngaur”

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:51 WIB

GEPAK Lampung Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus Minyakita, Nilai Masih Banyak Fakta yang Belum Terbuka

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:25 WIB

Laskar Lampung Kritik Keras Mahalnya Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Desak Evaluasi Menyeluruh terhadap Regulator dan Pengelola

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:32 WIB

Toyota Innova Zenix, Kendaraan yang Mendampingi Mobilitas Jokowi di Lampung Ternyata Milik Relawan BRN

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:33 WIB

Di Tengah Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta, GEPAK Nilai Pernyataan Ketua Kwarcab Janggal

Berita Terbaru