Di Tengah Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta, GEPAK Nilai Pernyataan Ketua Kwarcab Janggal

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Bandar Lampung—Polemik dugaan pungutan sebesar Rp1,5 juta kepada setiap SD dan SMP di Kota Bandar Lampung dalam kegiatan kepramukaan terus memantik kritik. Kali ini, sorotan datang dari Ketua Umum GEPAK Lampung, Wahyudi, yang mempertanyakan tata kelola organisasi Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung.

Menurut Wahyudi, pernyataan Ketua Kwarcab Bandar Lampung, Suhendar Zuber, yang mengaku tidak mengetahui persoalan teknis hingga dugaan pungutan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar.

“Ini aneh. Kalau Ketua Kwarcab mengaku tidak pernah mengeluarkan instruksi resmi terkait pungutan itu, lalu kegiatan tersebut bisa berjalan, terorganisir, bahkan diduga menghimpun uang dari sekolah-sekolah, sebenarnya perintah siapa?” kata Wahyudi, Selasa, (30/6/2026).

Ia menilai alasan bahwa persoalan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan panitia tidak dapat menghapus tanggung jawab pimpinan organisasi.

Sebab, seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Kwarcab tetap berada di bawah pengawasan ketua.

Menurutnya, Gerakan Pramuka selama ini merupakan organisasi yang memiliki sistem, aturan, dan jenjang komando yang jelas.

Karena itu, sulit diterima apabila kegiatan berskala besar yang melibatkan seluruh kepala sekolah berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinan.

Baca Juga :  Sejak 2022, Sudah Tiga Korban Tertipu Oknum Deplover Feri Octara, Modus Operandi Catat Perjanjian Di Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu

“Pramuka sudah berdiri sejak lama, organisasinya tertata dengan baik. Tidak mungkin kegiatan sebesar ini berjalan sendiri tanpa ada garis komando. Kalau benar ketuanya tidak tahu, justru itu menjadi persoalan serius dalam tata kelola organisasi,” tegasnya.

Wahyudi juga menyoroti dugaan pungutan yang dibebankan kepada sekolah di saat Kwarcab disebut telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung senilai sekitar Rp1 miliar.

Menurutnya, apabila kegiatan telah dibiayai melalui dana hibah, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan masih adanya permintaan kontribusi kepada sekolah.

“Bukankah pemerintah sudah memfasilitasi melalui dana hibah sekitar Rp1 miliar? Lalu untuk apa dana hibah itu digunakan? Kalau masih ada pungutan kepada sekolah, dasar hukumnya apa? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar sekolah tidak dijadikan sasaran pembiayaan kegiatan yang semestinya telah dianggarkan melalui APBD.

Terlebih, para kepala sekolah saat ini tengah disibukkan dengan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Baca Juga :  Mafia Solar Bikin Lampung Krisis BBM, Kerugian Ekonomi Nyata di Depan Mata

“Jangan sampai dunia pendidikan justru dibebani biaya tambahan. Fokus utama sekolah adalah melayani masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan, bukan mencari dana untuk kegiatan yang semestinya sudah difasilitasi pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, dugaan pungutan Rp1,5 juta per sekolah mencuat bersamaan dengan pelaksanaan Kursus Mahir Dasar (KMD), Kursus Mahir Lanjut (KML), dan Pendadaran yang digelar Kwarcab Pramuka Kota Bandar Lampung pada 17–24 Juni 2026.

Saat dikonfirmasi, Ketua Kwarcab Bandar Lampung, Suhendar Zuber, tidak memberikan jawaban atas substansi pertanyaan mengenai dugaan pungutan maupun pengelolaan dana hibah.

Ia justru mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Ketua Harian Kwarcab, Wan Abdurrahman, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Wan Abdurrahman juga belum memberikan klarifikasi atas daftar pertanyaan yang telah disampaikan wartawan. Kondisi tersebut membuat polemik dugaan pungutan dan transparansi penggunaan dana hibah terus menjadi perhatian publik.(*)

Berita Terkait

Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional
Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil
Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober
Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang
Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata
HUT ke-62 Golkar, Rama Apriditya Tekankan Pentingnya Kerja Nyata dan Kepekaan terhadap Aspirasi Warga
Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak
Enam Bakal Calon Rebut Kursi Rektor Unila 2027–2031, Senat Segera Saring Jadi Tiga Kandidat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata

Berita Terbaru

Berita Utama

HKA Siagakan 25 Personel Antisipasi Karhutla di Tol Palindra

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:11 WIB