Di Tengah Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta, GEPAK Nilai Pernyataan Ketua Kwarcab Janggal

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Bandar Lampung—Polemik dugaan pungutan sebesar Rp1,5 juta kepada setiap SD dan SMP di Kota Bandar Lampung dalam kegiatan kepramukaan terus memantik kritik. Kali ini, sorotan datang dari Ketua Umum GEPAK Lampung, Wahyudi, yang mempertanyakan tata kelola organisasi Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung.

Menurut Wahyudi, pernyataan Ketua Kwarcab Bandar Lampung, Suhendar Zuber, yang mengaku tidak mengetahui persoalan teknis hingga dugaan pungutan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar.

“Ini aneh. Kalau Ketua Kwarcab mengaku tidak pernah mengeluarkan instruksi resmi terkait pungutan itu, lalu kegiatan tersebut bisa berjalan, terorganisir, bahkan diduga menghimpun uang dari sekolah-sekolah, sebenarnya perintah siapa?” kata Wahyudi, Selasa, (30/6/2026).

Ia menilai alasan bahwa persoalan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan panitia tidak dapat menghapus tanggung jawab pimpinan organisasi.

Sebab, seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Kwarcab tetap berada di bawah pengawasan ketua.

Menurutnya, Gerakan Pramuka selama ini merupakan organisasi yang memiliki sistem, aturan, dan jenjang komando yang jelas.

Karena itu, sulit diterima apabila kegiatan berskala besar yang melibatkan seluruh kepala sekolah berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinan.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Kebut Progres 100 Hari Kerja Gubernur Terkait Ijazah Sekolah Menengah Atas

“Pramuka sudah berdiri sejak lama, organisasinya tertata dengan baik. Tidak mungkin kegiatan sebesar ini berjalan sendiri tanpa ada garis komando. Kalau benar ketuanya tidak tahu, justru itu menjadi persoalan serius dalam tata kelola organisasi,” tegasnya.

Wahyudi juga menyoroti dugaan pungutan yang dibebankan kepada sekolah di saat Kwarcab disebut telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung senilai sekitar Rp1 miliar.

Menurutnya, apabila kegiatan telah dibiayai melalui dana hibah, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan masih adanya permintaan kontribusi kepada sekolah.

“Bukankah pemerintah sudah memfasilitasi melalui dana hibah sekitar Rp1 miliar? Lalu untuk apa dana hibah itu digunakan? Kalau masih ada pungutan kepada sekolah, dasar hukumnya apa? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar sekolah tidak dijadikan sasaran pembiayaan kegiatan yang semestinya telah dianggarkan melalui APBD.

Terlebih, para kepala sekolah saat ini tengah disibukkan dengan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Baca Juga :  HUT Perhubungan, Wali Kota Eva Dwiana Dorong Dishub Tingkatkan Pelayanan Lalu Lintas

“Jangan sampai dunia pendidikan justru dibebani biaya tambahan. Fokus utama sekolah adalah melayani masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan, bukan mencari dana untuk kegiatan yang semestinya sudah difasilitasi pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, dugaan pungutan Rp1,5 juta per sekolah mencuat bersamaan dengan pelaksanaan Kursus Mahir Dasar (KMD), Kursus Mahir Lanjut (KML), dan Pendadaran yang digelar Kwarcab Pramuka Kota Bandar Lampung pada 17–24 Juni 2026.

Saat dikonfirmasi, Ketua Kwarcab Bandar Lampung, Suhendar Zuber, tidak memberikan jawaban atas substansi pertanyaan mengenai dugaan pungutan maupun pengelolaan dana hibah.

Ia justru mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Ketua Harian Kwarcab, Wan Abdurrahman, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Wan Abdurrahman juga belum memberikan klarifikasi atas daftar pertanyaan yang telah disampaikan wartawan. Kondisi tersebut membuat polemik dugaan pungutan dan transparansi penggunaan dana hibah terus menjadi perhatian publik.(*)

Berita Terkait

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”
Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!
Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan
GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung
Pemprov Lampung Apresiasi Komitmen Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkay Bunga Mayang Lestarikan Warisan Leluhur
Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkai Bunga Mayang Gelar Diklat Titi Puranti Begawi 2026
Anak Berisiko Stunting di Desa Gunung Terang Tak Mendapat Penanganan Gizi,Camat Kalianda Diduga “Ngaur”
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:54 WIB

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:24 WIB

Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:51 WIB

Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:14 WIB

GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Jumat, 10 Jul 2026 - 06:54 WIB