Buruh Bangunan di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gasak Barang Berharga Milik Tetangga

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 1 dari 3 orang kawanan pelaku pencurian barang berharga dengan target rumah kosong.

RS (19), warga Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, ditangkap petugas pada Jumat (11/4/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di kediamannya.

Pencurian terjadi pada hari Rabu (12/3/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah, jalan Cut Nyak Dien, Gang Hidayat, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

“Pelaku berjumlah 3 orang, yang baru tertangkap 1 orang berinisial RS, untuk 2 pelaku lainnya yaitu R dan H masih kita lakukan pengejaran” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga :  Sindikat Pemerasan Seksual Lewat TikTok Terbongkar, Polda Lampung Tangkap 4 Pelaku

AKBP Erwin menambahkan bahwa pelaku RS merupakan tetangga korban.

“RS yang merupakan tetangga korban, mengetahui jika rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian RS menghubungi 2 rekannya untuk mencuri di rumah korban,” Kata AKBP Erwin.

Kawanan ini masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat dinding pembatas rumah kemudian masuk dengan membongkar atap rumah.

“Dua orang rekannya masuk kedalam rumah, sedangkan RS bertugas memantau situasi di sekitar rumah,” Jelas AKBP Erwin.

Didalam rumah, kawanan ini berhasil menggasak sejumlah barang berharga berupa uang tunai sebesar Rp 10 Juta rupiah dan Emas sebarat 10 gram.

Baca Juga :  Heboh Penghapusan Uang Komite Bisa Turunkan Inflasi Lampung, Ini Respons Kadis Pendidikan

Barang hasil curian dipegang oleh Pelaku H, sedangkan RS baru menerima upah sebesar Rp 1 juta rupiah.

“Uang hasil pencurian dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Kata Waka Polresta.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 helai pakaian berwarna hitam, yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara”, tandas AKBP Erwin.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Faxi Billiard and Coffee Resmi Dibuka, Jadi Sarana Latihan Atlet Terbaik di Lampung
Mafia Solar Bikin Lampung Krisis BBM, Kerugian Ekonomi Nyata di Depan Mata
Kelangkaan Solar di Lampung Picu Antrean Panjang, Gepak Desak Gubernur Turun Tangan
Ratusan Massa GEPAK–FAGAS Siap Geruduk Gerindra dan Gubernur Lampung, Soroti Penunjukan Dirut RSUDAM
Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin Diperiksa Kejati dalam Kasus PI 10 Persen
Besok, Faxi Billiard Hadir di Bandar Lampung, Tawarkan Diskon 50 Persen di Grand Opening
Semangat Gotong Royong, Warga Way Lunik Bersihkan Kampung Umbul Jambu.
Pesta Selesai, Sidang Rumah Tangga Dimulai
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:28 WIB

Faxi Billiard and Coffee Resmi Dibuka, Jadi Sarana Latihan Atlet Terbaik di Lampung

Sabtu, 20 September 2025 - 13:07 WIB

Mafia Solar Bikin Lampung Krisis BBM, Kerugian Ekonomi Nyata di Depan Mata

Sabtu, 20 September 2025 - 11:29 WIB

Ratusan Massa GEPAK–FAGAS Siap Geruduk Gerindra dan Gubernur Lampung, Soroti Penunjukan Dirut RSUDAM

Sabtu, 20 September 2025 - 06:48 WIB

Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin Diperiksa Kejati dalam Kasus PI 10 Persen

Jumat, 19 September 2025 - 17:35 WIB

Besok, Faxi Billiard Hadir di Bandar Lampung, Tawarkan Diskon 50 Persen di Grand Opening

Berita Terbaru