
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Pencapaian kinerja Kapolresta Bandar Lampung patut diacungi jempol, bagaimana tidak, perkara yang ditangani Polresta Bandar Lampung sejak tahun 2020 akhirnya mampu dituntaskan oleh Polresta Bandar Lampung.
Ini bentuk pencapaian yang luar biasa, setelah menjalani serangkaian penyidikan akhirnya sampai pada penetapan tersangka dengan P21 dan siap menjalani persidangan.
Laporan warga yang menuntut keadilan dan merasa dirugikan atas peristiwa tersebut bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Ini membuktikan pencapaian kinerja Aparat yang dipimpin oleh Kapolresta Kombes. Abdul Waras, S.I.K benar-benar tegak lurus tanpa pandang bulu, sekalipun melibatkan keluarga bhayangkari.
Meski Abdul Waras dikenal publik ramah terhadap siapapun bukan berarti bisa diintervensi oleh siapapun,” teman ya teman, tugas ya tugas,” ujar Kapolresta dengan nada tegas.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum anggota Bhayangkari Polairud Polres Lampung Selatan, Yunita Prastiana (45), dan rekannya Siti Sadiah (36), tersangka kasus penipuan dan penggelapan bisnis perumahan, dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/B/220/VII/2020/LPG/Polresta Bandar Lampung, tanggal 25 Januari 2020 itu kini ditahan di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sejak Rabu 23 Oktober 2024.
Yunita Prastiana, ditahan di Rutan Way Hui, pasca perkara dinyatakan P21 oleh Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Sementara Siti Rodiah, sudah lebih awal dijebloskan ke Penjara sejak tanggal 8 Oktober 2024.
“Iya benar perkara sudah P21, dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjut menunggu sidang,” kata sumber di kejaksaan.
Untuk diketahui, Yunita Prastiana, adalah warga Jalan Asrama Blok A Kalianda, Lampung Selatan ditetapkan tersangka sejak tanggal 10 Agustus 2023 lalu, sementara rekannya Siti Sadiah, warga Jalan Ikan Baung, Teluk Betung, Bandar Lampung, ditetapkan tersangka lebih dulu sejak tanggal 24 Oktober 2022 lalu. Dengan surat penetapan tersangka Nomor: S.TAP/63/X/2022/Reskrim 24 Oktober 2022.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan penggelapan dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana. Tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/88/III/2022 Reskrim tanggal 21 Maret 2022, dan Surat Perintah penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/88.a/XII/2022/Reskrim Tanggal 30 Desember 2022. Kemudian SPDP Nomor: SPDP/81/III/2022/Reskrim tanggal 25 Maret 2022, ditambah SPDP Nomor: SPDP/1661/XII/2022/Reskrim Tanggal 30 Desember 2022.
Mendengar para tersangka ditahan, korban Ahri Budiono (43), Warga Perum Karangsari, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, didampingi kerabat dan kuasa hukumnya, mengapresiasi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, dan Kejari Bandar Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi, SH, MH.
“Terimakasih Pak Kapolres dan jajarannya, dan Bapak Kajari. Hampir lima tahun saya mencari keadilan, dan menunggu proses hukum perkara saya ini. Dan baru di jaman Pak Kapolresta Abdul Waras ini, berkara saya berjalan. Saya ini korban, tapi malah saya lebih dulu dipenjara dua tahun. Gimana tidak sakit saya ini,” kata Ahri Budiono, kepada tim media ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Jurnalis Polda Lampung, Wahyudi yang juga menjabat sebagai Ketua GEPAK Lampung menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kombes. Abdul Waras S.I.K, yang telah dapat menjalankan tugas dengan baik.
Masyarakat Lampung rindu sosok pemimpin yang ramah, rendah hati tapi tegas dalam penegakan hukum, ini menjadi contoh positif sekaligus membuktikan kepada masyarakat pencari keadilan bahwa di Polresta Bandar Lampung masyarakat bisa mendapatkan keadilan hukum.
Wahyudi juga berharap kepada polres-polres yang lain bisa menjalankan tugas dengan baik yang tentunya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dan meningkatkan Polri Presisi seperti yang sering disampaikan oleh Kalpolri Jendral Sigit Sulistiyo.
(Sebagian berita dikutip dari Pancasilanews.com)
Penulis : Yudhi



