Gepak Desak Kejati Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Sekwan Lampung Utara

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BANDARLAMPUNG – Atmosfirnews.id
Gepak desak Kejati tuntaskan kasus dugaan korupsi Sekwan Lampung Utara.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gepak Lampung kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Kasus ini telah dilaporkan oleh Gepak Lampung beberapa waktu lalu dan saat ini telah naik ke tahap penyelidikan.

Wahyudi, perwakilan dari Gepak Lampung, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus tersebut.

“Kami sangat menyayangkan hingga saat ini, Oktober 2024, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Padahal, pada akhir tahun 2023 lalu, Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Nanang Sigit Yulianto telah mengumumkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyelidikan,” ujarnya, Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca Juga :  H.Aprozi Alam (DON ZIE) Kuasai Dukungan 12 DPC Golkar Lampung

Wahyudi pun menantang Kepala Kejati Lampung yang baru, Kuntadi, untuk berani menuntaskan kasus ini.

“Kami menantang Kajati yang baru untuk membuktikan keberaniannya dalam memberantas korupsi dengan segera menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lampung Utara ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan kasus-kasus korupsi lainnya.

“Perkara ini sangat jelas indikasi penyimpangan anggaran yang mengarah pada kepentingan pribadi. Pelanggaran hukumnya pun sangat terlihat jelas,” ungkapnya.

Ia khawatir jika kasus ini akan bernasib sama dengan kasus-kasus besar lainnya yang mandek, seperti kasus KONI dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga :  Terong, Pisang, dan Jeruk Jadi Maskot Perlombaan Warga Gria Sukarame RT 17 Rayakan HUT ke-80 RI

“Kami tidak ingin kasus ini menjadi berlarut-larut dan terkesan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

“Kami juga tidak ingin kasus ini menjadi catatan buruk penegakan hukum di Lampung dan menjadi kasus mangkrak tidak jelas jeruntungannya. Tidak banyak pilihan dalam hukum, P21 atau SP3 itu saja,” tegas Yudhi Hasyim.

Sementara konfirmasi awak media ke Kasipenkum diteruskan ke Bidang Teknis menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bahan keterangan serta dokumen terkait perkara tersebut.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Kabar Bahagia, Adik Gubernur Lampung Putri Nilam Suri Djausal Dikabarkan Menikah
Adi Candra Desak Qomarudin Dicopot dari Ketua MUI Lampura, Laskar Lampung Sambangi Kemenag Senin
Di Hadapan Insan Pers, Marindo Sampaikan Permintaan Maaf dan Janji Benahi Komunikasi
Bantahan Darussalam Mentah di PN Tanjungkarang, Sita Eksekusi Aset Nuryadin Berlanjut
PW Muslimat Al Washliyah Lampung Tekankan Peran Ibu sebagai Madrasatul Ula
Terima Audiensi Taring, Ketua DPRD Lampung Dorong Pers Hadirkan Solusi
DPW Dewi Pertiwi Lampung Gaspol Konsolidasi, Bidik Lahirnya Pemimpin Perempuan Daerah
Keluar dari GSG, Mahasiswa FP Unila Diduga Dikeroyok: Korban Lapor Polisi
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Kabar Bahagia, Adik Gubernur Lampung Putri Nilam Suri Djausal Dikabarkan Menikah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Di Hadapan Insan Pers, Marindo Sampaikan Permintaan Maaf dan Janji Benahi Komunikasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Bantahan Darussalam Mentah di PN Tanjungkarang, Sita Eksekusi Aset Nuryadin Berlanjut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:31 WIB

PW Muslimat Al Washliyah Lampung Tekankan Peran Ibu sebagai Madrasatul Ula

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Terima Audiensi Taring, Ketua DPRD Lampung Dorong Pers Hadirkan Solusi

Berita Terbaru

Berita Utama

Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:52 WIB