Gepak Desak Kejati Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Sekwan Lampung Utara

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BANDARLAMPUNG – Atmosfirnews.id
Gepak desak Kejati tuntaskan kasus dugaan korupsi Sekwan Lampung Utara.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gepak Lampung kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Kasus ini telah dilaporkan oleh Gepak Lampung beberapa waktu lalu dan saat ini telah naik ke tahap penyelidikan.

Wahyudi, perwakilan dari Gepak Lampung, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus tersebut.

“Kami sangat menyayangkan hingga saat ini, Oktober 2024, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Padahal, pada akhir tahun 2023 lalu, Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Nanang Sigit Yulianto telah mengumumkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyelidikan,” ujarnya, Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca Juga :  UMK Bandar Lampung 2025 Naik 6,5% Jadi Rp3.305.367,02

Wahyudi pun menantang Kepala Kejati Lampung yang baru, Kuntadi, untuk berani menuntaskan kasus ini.

“Kami menantang Kajati yang baru untuk membuktikan keberaniannya dalam memberantas korupsi dengan segera menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lampung Utara ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan kasus-kasus korupsi lainnya.

“Perkara ini sangat jelas indikasi penyimpangan anggaran yang mengarah pada kepentingan pribadi. Pelanggaran hukumnya pun sangat terlihat jelas,” ungkapnya.

Ia khawatir jika kasus ini akan bernasib sama dengan kasus-kasus besar lainnya yang mandek, seperti kasus KONI dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Kasus Pencampuran Bahan Bakar Minyak Pertalite, 2 Tersangka Diamankan

“Kami tidak ingin kasus ini menjadi berlarut-larut dan terkesan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

“Kami juga tidak ingin kasus ini menjadi catatan buruk penegakan hukum di Lampung dan menjadi kasus mangkrak tidak jelas jeruntungannya. Tidak banyak pilihan dalam hukum, P21 atau SP3 itu saja,” tegas Yudhi Hasyim.

Sementara konfirmasi awak media ke Kasipenkum diteruskan ke Bidang Teknis menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bahan keterangan serta dokumen terkait perkara tersebut.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

RMD Gandeng Pengusaha Billboard Lampung, Sukses Hantarkan Ade Jona ke Tampuk Pimpinan HIPMI
WTP Ke-12 Sukses Diraih, Ini Rincian Anggaran dan PR Berharga Miliaran Rupiah untuk Lampung
DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas pendidikan yang Sukses
PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan Roya Tanah Sindang Anom
Kacabdin Wilayah II Cek Langsung Pelaksanaan TPA SPMB, Pastikan Transparan dan Objektif
Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG
Kadisdikbud Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger ke Sekolah Baru, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Pendaftar SPMB SMA Unggulan Lampung Tembus 34 Ribu, Thomas: Bukti Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:27 WIB

RMD Gandeng Pengusaha Billboard Lampung, Sukses Hantarkan Ade Jona ke Tampuk Pimpinan HIPMI

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:16 WIB

WTP Ke-12 Sukses Diraih, Ini Rincian Anggaran dan PR Berharga Miliaran Rupiah untuk Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:07 WIB

DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas pendidikan yang Sukses

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:56 WIB

PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan Roya Tanah Sindang Anom

Senin, 8 Juni 2026 - 20:56 WIB

Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan Roya Tanah Sindang Anom

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:56 WIB