BANDARLAMPUNG – Atmosfirnews.id
Gepak desak Kejati tuntaskan kasus dugaan korupsi Sekwan Lampung Utara.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gepak Lampung kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Kasus ini telah dilaporkan oleh Gepak Lampung beberapa waktu lalu dan saat ini telah naik ke tahap penyelidikan.
Wahyudi, perwakilan dari Gepak Lampung, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus tersebut.
“Kami sangat menyayangkan hingga saat ini, Oktober 2024, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Padahal, pada akhir tahun 2023 lalu, Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Nanang Sigit Yulianto telah mengumumkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyelidikan,” ujarnya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Wahyudi pun menantang Kepala Kejati Lampung yang baru, Kuntadi, untuk berani menuntaskan kasus ini.
“Kami menantang Kajati yang baru untuk membuktikan keberaniannya dalam memberantas korupsi dengan segera menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lampung Utara ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan kasus-kasus korupsi lainnya.
“Perkara ini sangat jelas indikasi penyimpangan anggaran yang mengarah pada kepentingan pribadi. Pelanggaran hukumnya pun sangat terlihat jelas,” ungkapnya.
Ia khawatir jika kasus ini akan bernasib sama dengan kasus-kasus besar lainnya yang mandek, seperti kasus KONI dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.
“Kami tidak ingin kasus ini menjadi berlarut-larut dan terkesan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
“Kami juga tidak ingin kasus ini menjadi catatan buruk penegakan hukum di Lampung dan menjadi kasus mangkrak tidak jelas jeruntungannya. Tidak banyak pilihan dalam hukum, P21 atau SP3 itu saja,” tegas Yudhi Hasyim.
Sementara konfirmasi awak media ke Kasipenkum diteruskan ke Bidang Teknis menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bahan keterangan serta dokumen terkait perkara tersebut.
Penulis : Yudhi