Gepak Desak Kejati Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Sekwan Lampung Utara

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BANDARLAMPUNG – Atmosfirnews.id
Gepak desak Kejati tuntaskan kasus dugaan korupsi Sekwan Lampung Utara.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gepak Lampung kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Kasus ini telah dilaporkan oleh Gepak Lampung beberapa waktu lalu dan saat ini telah naik ke tahap penyelidikan.

Wahyudi, perwakilan dari Gepak Lampung, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus tersebut.

“Kami sangat menyayangkan hingga saat ini, Oktober 2024, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Padahal, pada akhir tahun 2023 lalu, Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Nanang Sigit Yulianto telah mengumumkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyelidikan,” ujarnya, Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca Juga :  Ancam Polisi Pakai Sajam, 5 Remaja Pelaku Tawuran di Bandar Lampung Diamankan

Wahyudi pun menantang Kepala Kejati Lampung yang baru, Kuntadi, untuk berani menuntaskan kasus ini.

“Kami menantang Kajati yang baru untuk membuktikan keberaniannya dalam memberantas korupsi dengan segera menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lampung Utara ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan kasus-kasus korupsi lainnya.

“Perkara ini sangat jelas indikasi penyimpangan anggaran yang mengarah pada kepentingan pribadi. Pelanggaran hukumnya pun sangat terlihat jelas,” ungkapnya.

Ia khawatir jika kasus ini akan bernasib sama dengan kasus-kasus besar lainnya yang mandek, seperti kasus KONI dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga :  Gudang BBM Ilegal di Umbul Kunci Diduga Bukan Milik Dika, Hanya Pemasok

“Kami tidak ingin kasus ini menjadi berlarut-larut dan terkesan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

“Kami juga tidak ingin kasus ini menjadi catatan buruk penegakan hukum di Lampung dan menjadi kasus mangkrak tidak jelas jeruntungannya. Tidak banyak pilihan dalam hukum, P21 atau SP3 itu saja,” tegas Yudhi Hasyim.

Sementara konfirmasi awak media ke Kasipenkum diteruskan ke Bidang Teknis menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bahan keterangan serta dokumen terkait perkara tersebut.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Faxi Billiard and Coffee Resmi Dibuka, Jadi Sarana Latihan Atlet Terbaik di Lampung
Mafia Solar Bikin Lampung Krisis BBM, Kerugian Ekonomi Nyata di Depan Mata
Kelangkaan Solar di Lampung Picu Antrean Panjang, Gepak Desak Gubernur Turun Tangan
Ratusan Massa GEPAK–FAGAS Siap Geruduk Gerindra dan Gubernur Lampung, Soroti Penunjukan Dirut RSUDAM
Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin Diperiksa Kejati dalam Kasus PI 10 Persen
Besok, Faxi Billiard Hadir di Bandar Lampung, Tawarkan Diskon 50 Persen di Grand Opening
Semangat Gotong Royong, Warga Way Lunik Bersihkan Kampung Umbul Jambu.
Pesta Selesai, Sidang Rumah Tangga Dimulai
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:28 WIB

Faxi Billiard and Coffee Resmi Dibuka, Jadi Sarana Latihan Atlet Terbaik di Lampung

Sabtu, 20 September 2025 - 13:07 WIB

Mafia Solar Bikin Lampung Krisis BBM, Kerugian Ekonomi Nyata di Depan Mata

Sabtu, 20 September 2025 - 11:29 WIB

Ratusan Massa GEPAK–FAGAS Siap Geruduk Gerindra dan Gubernur Lampung, Soroti Penunjukan Dirut RSUDAM

Sabtu, 20 September 2025 - 06:48 WIB

Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin Diperiksa Kejati dalam Kasus PI 10 Persen

Jumat, 19 September 2025 - 17:35 WIB

Besok, Faxi Billiard Hadir di Bandar Lampung, Tawarkan Diskon 50 Persen di Grand Opening

Berita Terbaru