Dugaan Percobaan Peras Warganya 120 Juta, Praktisi Hukum Minta Polisi Dalami Motif Kades Kubu Hitu

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara – Atmosfirnews.id
Dilatar belakangi order batu, guna pembangunan proyek jalan desa Kubu Hitu, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, SI oknum kepala desa ,diduga susun rencana provokatif guna menjerat warganya sendiri, agar terjerat perkara hukum, Jum’at 25 Oktober 2024.

Diceritakan Yusron sebagai penyuplai batu, pada tanggal 3 Juli 2024 kemarin, melalui tim pelaksana kerja (TPK) desa, dirinya dimintai mengirim batu ke proyek jalan desa, sebanyak 7 rit dengan nilai 10 juta rupiah dan akan di bayar seminggu kemudian, saat pencairan dana desa.

“Karena sudah dua bulan tidak ada pembayaran, saya menemui kepala desa di kediamannya, guna mengkonfirmasi, siapa yang bertanggung jawab atas batu yang telah di antar tersebut, lantaran saya ketahui pekerjaan jalan itu adalah pekerjaan desa yang dipimpin oleh Sahroni selaku kepala desa.

Sahroni menjawab bahwa ia yang bertanggung jawab, namun uang pembayaran batu sebanyak 7 rit tersebut, meski sudah cair, tapi masih terpakai untuk keperluan lain.

“Kemudian, Sahroni memesan kembali batu sebanyak 10 rit, dengan nilai 14 juta, dan berjanji sembari memerintahkan saya kerumahnya untuk mengambil pembayaran, saat dana desa telah dicairkan” terang Yusron.

Pada tanggal 16 Oktober 2024, lantaran Yusron mengetahui dana desa telah cair satu hari sebelumnya, dirinya datang ke rumah kepala desa yang bersangkutan guna mengambil uang pembayaran sesuai janji kepala desa pada dirinya.

Dikediamannya saat bertamu, sekira pukul 09.00 WIB pagi hari, terdapat ada satu orang tamu lain yang sedang berbincang dengan kepala desa dan Yusron ikut juga bercanda dalam perbincangan tersebut.

“Lebih dari setengah jam, kepala desa tidak membahas terkait pembayaran batu. Kemudian saya bertanya prihal pencairan dana desa, seperti apa yang di janjikan sebelumnya,” ujar Yusron.

Sembari memperagakan kata-kata kades Kubu Hitu, Yusron mengatakan bahwa memang uang yang dimaksud sebenarnya sudah cair, namun oknum kades mengatakan pada dirinya, tidak bisa membayar pembayaran batu tersebut, lantaran uang pembayaran batu itu, sudah habis oleh TPK desa.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Lampung Hadiri Ramah Tamah HPN dan HUT Ke-79 PWI di Lampung Utara

“Sudah cair kyai (bang) tapi uang sudah habis oleh TPK. Bagaimana saya mau membayarnya.” ujar oknum Kades itu.

“Kemudian saya bertanya kembali, mengapa demikian. Karena dialah selaku kepala desa dan yang bertanggung jawab, sesuai dengan pesanan batu yang telah saya kirim, dan terdapat bukti berupa nota yang di tandatangani berikut stempel kepala desa secara langsung,” kata Yusron lagi.

Namun secara berulang, Sahroni masih menjawab tidak mau membayar pesanan batu yang telah saya kirim. Spontan dengan nada sedikit tinggi sembari duduk saya memukul meja dan tangan saya menyenggol gelas hingga terjatuh, namun gelas itu masih sempat diangkat Sahroni dari lantai dalam keadaan tidak pecah dan ia letakkan kembali di atas meja.

Kemudian dia berdiri dalam keadaan marah, dan saya juga ikut berdiri. Pada saat itulah tiba-tiba, Tamrin yang ikut bertamu di rumah Sahroni langsung memeluk saya dari belakang, dan saya berupaya melepas pelukan itu, karena saya berfikir akan di keroyok mereka berdua.

“Usai lepas dari pelukan Tamrin, saya mundur dua langkah ke arah pintu keluar, dengan nada tinggi saya menunjuk – nunjuk dengan tangan kanan ke arah Sahroni, sembari saya mengancam akan membongkar jalan yang menggunakan batu saya yang tidak di bayar oleh kades itu” imbuh Yusron.

“Pada saat itu saya keluar dari rumah, lanjutnya. Posisi di teras, ada Yeni datang dari rumah lainnya, berpapasan dengan saya menuju tempat kejadian, dan saya langsung pulang kerumah,” jelas Yusron.

“Tidak lama kemudian, ada seorang tamu datang kerumah saya yang bernama Andi Rawanda, ia mengatakan utusan kepala desa, untuk menyerahkan pembayaran hutang dari batu yang mereka pakai sebanyak 24 juta. Masih di hari yang sama, saya mendapat kabar, bahwa saya di laporkan ke polisi,” ujar Yusron.

Baca Juga :  Dansatgas TMMD Ke- 123 Kodim 0412/LU Sosialisasi Rekrutmen TNI Kepada Warga “Masuk TNI Gratis Tanpa Biaya”

“Hari berikutnya atas inisiatif saya, lantaran selain saya sudah tua, saya juga sudah haji. Saya datang kerumah Sahroni untuk meminta maaf dan diterima oleh dia sembari kami bersalaman dan berpelukan,” tambah Yusron lagi.

“Beberapa hari kemudian, saya mendengar kabar dari Albukhori dan Andi Rawanda, bahwa Sahroni ingin berdamai dengan saya, dengan syarat memberikan uang sebanyak 120 juta rupiah pada dirinya,” kata Yusron.

“Tentu saya merasa keberatan atas hal itu dan menduga, hal ini sudah direkayasa sebelumnya untuk menjebak saya,” kata Yusron sedikit geram.

“Seperti contoh, jauh sebelumnya juga, terdapat ada bantuan berupa bantuan BLT atas nama saya, selama 12 bulan namun tidak ia berikan, dan hal ini jelas, Sahroni sudah sejak lama memang sentimen kepada saya, yang saya tidak ketahui penyebabnya” tutup Yusron pada sejumlah awak media.

Atas persoalan itu, salah satu praktisi hukum ternama di Kabupaten Lampung Utara Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE meminta, pihak kepolisian juga dapat memeriksa motif dugaan adanya rekayasa memancing keributan yang berujung pelaporan dan permintaan uang damai senilai 120 juta rupiah itu.

“Oknum kadesnya bisa dilaporkan dengan percobaan pemerasan, dan aparat kepolisian harus melihat latar belakang peristiwanya juga, ada unsur pidananya atau tidak dalam persoalan itu” ujar Suwardi.

“Terlebih tuduhan yang dituduhkan ke saudara Yusron dalam laporan polisinya. Saksi-saksi yang di ajukan pelapor, juga dapat diragukan atas kebenaran peristiwa yang sebenarnya” ujar Dr. Suwardi yang juga merupakan Wakil Rektor III di Universitas Muhammadiyah Kotabumi.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Sekda DPD GRIB JAYA LAMPUNG Pertanyakan Legalitas PT. Kencana Acidindo Perkasa
KETUM LSM GEPAK Lampung, Wahyudi,S.E.: DPMPTSP Lampung Utara Mengabaikan Perintah UU dan PP Dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan PT. Djarum Lampung Utara Tahun 2022
Penutupan TMMD Ke 123 Kodim 0412/LU Di Desa Subik Oleh Kasiter Kasrem 043/Gatam.
Kodim 0412/LU Mantapkan Persiapan Upacara Penutupan TMMD Ke-123 Tahun 2025 di Desa Subik.
Proyek Septik Tank Dua Desa di Lampura Dikerjakan CV Aris Putra Diduga Terbengkalai dan Belum Dibayar
Satgas TMMD Ke 123 Kodim 0412/LU Kebut Sasaran Sumur Bor di Gereja Santo Paulus Desa Subik.
Bulatkan Tekat, Raih Masa Depan Yang Gemilang Bersama TMMD di Desa Subik.
Dansatgas TMMD Ke- 123 Kodim 0412/LU Sosialisasi Rekrutmen TNI Kepada Warga “Masuk TNI Gratis Tanpa Biaya”
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 20:27 WIB

Sekda DPD GRIB JAYA LAMPUNG Pertanyakan Legalitas PT. Kencana Acidindo Perkasa

Senin, 24 Maret 2025 - 22:53 WIB

KETUM LSM GEPAK Lampung, Wahyudi,S.E.: DPMPTSP Lampung Utara Mengabaikan Perintah UU dan PP Dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan PT. Djarum Lampung Utara Tahun 2022

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:52 WIB

Penutupan TMMD Ke 123 Kodim 0412/LU Di Desa Subik Oleh Kasiter Kasrem 043/Gatam.

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:42 WIB

Kodim 0412/LU Mantapkan Persiapan Upacara Penutupan TMMD Ke-123 Tahun 2025 di Desa Subik.

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:14 WIB

Proyek Septik Tank Dua Desa di Lampura Dikerjakan CV Aris Putra Diduga Terbengkalai dan Belum Dibayar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Lagi, Gudang BBM ilegal Meledak Di Lampung

Kamis, 12 Jun 2025 - 13:42 WIB