Diduga BNNP Lampung Masuk Angin, Ketua DPC PPWI Bandar Lampung Pertanyakan Rehabilitasi Pengurus HIPMI

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Beberapa Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung terjerat kasus narkoba ,pada hari kamis(28/8/2025) saat pesta narkoba digerebek oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di room karaoke hotel Grand Mercure.

Kasus pesta narkoba yang melibatkan sejumlah pengurus HIPMI Lampung masih menjadi sorotan publik

Pasalnya, meski sempat ditahan BNNP Lampung, para pelaku kini dikabarkan sudah pulang dan tidur nyenyak di rumah masing-masing setelah menjalani pemeriksaan dengan alasan rehabilitasi rawat jalan.

Dari informasi yang didapat menerangkan,dalam pesta narkoba tersebut,para pengurus HIPMI Lampung membeli 2 paket pil ekstasi (20 butir)

Namun pada saat petugas BNNP masuk menggerebek di ruangan room karaoke Grand Mercure, pil ekstasi tersebut hanya tersisa 7 butir

Setelah hasil pemeriksaan Lima petinggi penggurus HIPMI Lampung yang diamankan petugas Yakni Bendahara Umum yang juga menantu anggota DPRD Lampung berinisal (RML), Ketua bidang 1 (S), Ketua bidang 3 (RMP) serta du anggota lainnya (WM) dan (SA), dan saat mereka digerebek bersama lima wanita pemandu lagu dan seorang pria berinisial (ZK)

Kasi Intelejen BNNP Lampung Aryo Harry Wibowo membenarkan pihaknya menahan 11 orang dan 10 diantaranya positif mengkonsumsi narkoba

Keadaan ini membuat situasi publik geram, dikarenakan para pengurus HIPMI Lampung sudah jelas terbukti memakai narkoba tetapi mereka hanya dikenai hukuman rawat jalan dan wajib lapor selama 2 bulan.

*Ketua DPC PPWI Bandar Lampung Angkat Bicara*

Ultra Kencana selaku Ketua Dewan Perwakilan  Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( DPC PPWI) Kota Bandar Lampung mengecam keras atas  tindakan  lima orang pengurus HIPMI  lampung yang terjerat kasus pesta narkoba, perbuatan tersebut menurut nya,  tidak dapat di benarkan karna sudah mencoreng nama baik organisasi, kami minta mereka di copot dari anggota keorganisasian HIPMI

Baca Juga :  Panglima Laskar Lampung Tolak Premanisme di Bumi Lampung, Jika Tidak...

Organisasi Besar dan memiliki dedikasi baik jangan  karena segelintir oknum bisa mencemarkan kredibilitas yang sudah sejak dulu di bangun oleh para senior pendahulunya, ‘ujar Ultra.

Kami meminta juga kepada pihak BNNP untuk memproses perkara ini sampai tuntas, publik harus tau siapa penyokong dana pembelian narkoba bahkan bila perlu di selidiki dari  mana sumber dana tersebut,”tegas paul (Sapaan akrab Ketua DPC PPWI Bandar Lampung) dengan nada tinggi

Itu sudah menjadi tugas BNNP, dan kami juga meminta usut tuntas,  siapa yang memasok barang haram tersebut, ini menjadi preseden buruk bagi organisasi, kami juga mendesak agar lokasi TKP di cabut izinnya karna sudah terbukti menjadi tempat mengkonsumsi barang haram tersebut (narkoba) dan itu sudah menjadi  resiko yang harus diterima,” tutur paul

Dan juga menurut saya dalam proses rehabilitasi dalam kasus penyalah guna atau pecandu narkoba ada syarat syarat tertentu dan harus melalui proses dan tahapan,”sambungnya

Dalam kasus pesta narkoba yang dilakukan ke lima pengurus HIPMI Lampung ini ada dugaan masuk angin” oleh petugas BNNP Lampung dikarenakan secepat itu  mereka bisa menghirup udara bebas,kok bisa secepat itu proses rehabilitasi nya,, ada apa lah ini..? itu yang harus kita pertanyakan,” ungkap paul

*Ini Peraturan Rehabilitasi,Jangan Salah Mengartikan*:

Rehabilitasi penyalahguna/Pecandu Narkoba, sangat akrab ditelinga kita, ini prosedurnya :

Dasar : Pasal 54, 55, 103, 127 (2), Pasal 4 huruf (d), UU RI nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika..

Rehabilitasi Untuk Pengguna/Pecandu ada 2 cara yg diatur didalam Regulasi.. (PERBER tahun 2014)..

1. Secara sukarela dengan Wajib Lapor.. (Keluarga melaporkan kepada IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Kepolisian, Dinkes, Dinsos, BNN, Kejari, PN.

2. Dengan cara penegakan Hukum,.. jika tertangkap tsk penyalahgunaan narkotika, dengan jumlah BB sesuai Sema 4 tahun 2010, maksimal: sabu 1 gram, atau Extacy 8 butir (2,4 gram), Ganja 5 gram. Maka penyidik di tingkat pertama wajib membuat pengantar ke Loka BNN untuk memeriksa tsk, dan meminta untuk di bentuknya Team Assesmen Terpadu (TAT), untuk memeriksa ketergantungannya, baik medis, Sosial dan Aspek Hukum, sebagai Rekomendasi ke penyidik dan Penuntut, mengenai langkah selanjutnya, misal mengenai lamanya masa pengobatan rehabilitasi untuk pemulihan, tetapi dalam hal Penegakan Hukum, HARUS melalui Putusan Persidangan di Pengadilan. Jika semua syarat cukup, berdasarkan Pasal 103 UU RI No 35, ttg Narkotika, Hakim diwajibkan Memutus penyalah guna/Pecandu dengan “Jika terbukti, Hakim Wajib Memvonis Rehabilitasi, Jika Tidak Terbukti Hakim wajib Menetapkan tsk di REHABILITASI” ada unsur memaksa di sana, untuk memenuhi amanat Pasal 4 huruf d.

Baca Juga :  Peringati May Day, Ratusan Buruh Lampung Gelar Aksi Damai di Tugu Adipura

“Negara Menjamin untuk Penyalahguna diri sendiri/Pecandu, mendapatkan Rehabilitasi dari Negara”.

Ada hak Istimewa pada Kejaksaan, dengan Pedoman Jaksa Agung No. 18 tahun 2021, bagi penyalahguna narkoba yg pemula, dan atau pernah menjalani rehab 1x, memberikan 2 pilihan kepada tsk, Jalani Persidangan, atau Jalani Rehabilitasi sampai Tuntas, sesuai petunjuk dari TAT, dan catatan hukum ya di hapuskan.

Dari uraian tsb diatas, maka kesimpulannya adalah..

“Rehabilitasi dalam Penegakan Hukum kepada seseorang, BUKAN berarti dirinya lolos dari Hukuman, harus diartikan rehabilitasi sesuai TAT, adalah Hukumannya, dapat juga diartikan Rehabilitasi adalah Hukuman PENGGANTIY Hukuman PENJARA”

JADI Jika seseorang tertangkap tangan menggunakan narkoba oleh petugas, 2 alat bukti cukup, dan sewaktu-waktu PULANG , dengan alasan Rehabilitasi jalan, maka hal tersebut adalah SESAT, dan melanggar prosedur,

Karena Penegakan Hukum harus melalui proses persidangan, dan Rehabilitasi harus dengan putusan atau penetapan hakim, karena terkait dengan biaya yg di tanggung Negara (pasal 4 huruf d).

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng
Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat
Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:22 WIB

Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate

Senin, 25 Mei 2026 - 13:31 WIB

Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:22 WIB