Dibalik Mogoknya OB dan Cleaning Service, Ada Dugaan Permintaan Setoran 20 Persen Wajib Bagi Pemenang Lelang

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LAMPUNG — Atmosfirnews.id

Proses lelang proyek pemasok office boy atau cleaning service untuk Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung baru-baru ini memunculkan kontroversi setelah informasi yang dihimpun mengungkap adanya kewajiban pembayaran setoran sebesar 20 persen dari nilai pagu proyek.

Pihak RSUDAM Lampung disebutkan meminta pembayaran 20 persen di muka sebagai bagian dari proses lelang, dengan rincian sebesar Rp 260.000.000 per bulan selama 12 bulan yang harus dibayar sebelum kontrak dijalankan.

Sementara itu, peristiwa mogok kerja buruh RSUDAM beberapa waktu lalu ternyata berkaitan dengan masalah tertunggaknya pembayaran gaji dan pemotongan gaji hingga beberapa persen.

Dalam pengakuannya, APR, pihak dari PT. GMS, menyatakan adanya sejumlah potongan untuk pembayaran BPJS dan lainnya yang mereka keluarkan, namun hal ini dibantah oleh Wahyudi Hasyim, Ketua Umum GEPAK yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Pengamat UGM, Bisik - Bisik Sekian Kalinya Proses Kasus Kebakaran Gudang Penimbunan BBM di Lampung Kembali Menjadi Legenda Urban Tanpa Hasil

Menurut Wahyudi, pemotongan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan pemerintah adalah upah bersih yang diterima buruh setelah potongan untuk BPJS dan sejenisnya.

Oleh karena itu, menurutnya, pemotongan tersebut semestinya tidak dilakukan oleh perusahaan, mengingat hal ini akan merugikan karyawan.

Lebih mengejutkan lagi, proses lelang pekerjaan yang dimenangkan pihak tertentu juga menunjukkan adanya kewajiban setoran sebesar 20 persen yang harus dibayarkan oleh pihak penyedia jasa kepada pihak rumah sakit.

Hal ini memicu pertanyaan mengenai apakah potongan-potongan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan kewajiban perusahaan untuk transparan terhadap karyawan.

Beberapa pihak menyarankan agar hal ini dibuka secara terang-benderang agar tidak ada kebingungan dan kecurigaan yang berlarut.

Selain itu, penting untuk memastikan apakah potongan-potongan lainnya, seperti untuk pendapatan perusahaan, juga wajar atau tidak.

Baca Juga :  KEJATI LAMPUNG KEMBALI GELAR PASAR MURAH, RAMADHAN BERKAH BAKTI KEJAKSAAN UNTUK MASYARAKAT

Bagi para pekerja, transparansi terkait potongan gaji dan aliran dana sangatlah penting agar tidak ada kerugian yang mereka alami, terutama terkait dengan hak-hak yang seharusnya diterima sesuai dengan ketentuan yang ada.

Jika memang benar perusahaan hanya memotong 1 persen dari gaji, namun kenyataannya hak yang diterima karyawan hanya Rp 2,4 juta, hal tersebut tentu perlu diperjelas untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Wahyudi mengancam akan segera membawa persoalan ini ke ranah hukum khususnya Polda Lampung sambil mengumpulkan bahan dan keterangan, bahkan jika persoalan Revitalisasi menyeluruh RSUD tidak digubris Gubernur, kami terpaksa akan tempuh langkah terakhir, demontrasi, “Saya akan berdiri tegak di atas mobil komando sambil membacakan ribuan keluhan masyarakat Lampung terkait buruknya pelayanan rumah sakit terhadap pasiennya.. Saya pastikan itu,” ucapnya dengan nada tinggi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB