Dibalik Mogoknya OB dan Cleaning Service, Ada Dugaan Permintaan Setoran 20 Persen Wajib Bagi Pemenang Lelang

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LAMPUNG — Atmosfirnews.id

Proses lelang proyek pemasok office boy atau cleaning service untuk Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung baru-baru ini memunculkan kontroversi setelah informasi yang dihimpun mengungkap adanya kewajiban pembayaran setoran sebesar 20 persen dari nilai pagu proyek.

Pihak RSUDAM Lampung disebutkan meminta pembayaran 20 persen di muka sebagai bagian dari proses lelang, dengan rincian sebesar Rp 260.000.000 per bulan selama 12 bulan yang harus dibayar sebelum kontrak dijalankan.

Sementara itu, peristiwa mogok kerja buruh RSUDAM beberapa waktu lalu ternyata berkaitan dengan masalah tertunggaknya pembayaran gaji dan pemotongan gaji hingga beberapa persen.

Dalam pengakuannya, APR, pihak dari PT. GMS, menyatakan adanya sejumlah potongan untuk pembayaran BPJS dan lainnya yang mereka keluarkan, namun hal ini dibantah oleh Wahyudi Hasyim, Ketua Umum GEPAK yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Memasuki H+2 Operasi Zebra Krakatau, Penertiban Dilakukan Di Beberapa Titik Bandar Lampung

Menurut Wahyudi, pemotongan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan pemerintah adalah upah bersih yang diterima buruh setelah potongan untuk BPJS dan sejenisnya.

Oleh karena itu, menurutnya, pemotongan tersebut semestinya tidak dilakukan oleh perusahaan, mengingat hal ini akan merugikan karyawan.

Lebih mengejutkan lagi, proses lelang pekerjaan yang dimenangkan pihak tertentu juga menunjukkan adanya kewajiban setoran sebesar 20 persen yang harus dibayarkan oleh pihak penyedia jasa kepada pihak rumah sakit.

Hal ini memicu pertanyaan mengenai apakah potongan-potongan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan kewajiban perusahaan untuk transparan terhadap karyawan.

Beberapa pihak menyarankan agar hal ini dibuka secara terang-benderang agar tidak ada kebingungan dan kecurigaan yang berlarut.

Selain itu, penting untuk memastikan apakah potongan-potongan lainnya, seperti untuk pendapatan perusahaan, juga wajar atau tidak.

Baca Juga :  Joint Investigation Press Conference : Polda Lampung Dan TNI Laporkan Hasil Perkembangan Kasus Penembakan Polisi

Bagi para pekerja, transparansi terkait potongan gaji dan aliran dana sangatlah penting agar tidak ada kerugian yang mereka alami, terutama terkait dengan hak-hak yang seharusnya diterima sesuai dengan ketentuan yang ada.

Jika memang benar perusahaan hanya memotong 1 persen dari gaji, namun kenyataannya hak yang diterima karyawan hanya Rp 2,4 juta, hal tersebut tentu perlu diperjelas untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Wahyudi mengancam akan segera membawa persoalan ini ke ranah hukum khususnya Polda Lampung sambil mengumpulkan bahan dan keterangan, bahkan jika persoalan Revitalisasi menyeluruh RSUD tidak digubris Gubernur, kami terpaksa akan tempuh langkah terakhir, demontrasi, “Saya akan berdiri tegak di atas mobil komando sambil membacakan ribuan keluhan masyarakat Lampung terkait buruknya pelayanan rumah sakit terhadap pasiennya.. Saya pastikan itu,” ucapnya dengan nada tinggi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Angkon Muakhi, Pangdam XXI/Radin Inten Kristomei Sianturi Resmi Sandang Gelar Raja Satria Negara
Melalui Aksi Bersih Pantai, Prajurit Lanal Lampung Dukung Gerakan Radin Inten Asri
PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”
Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!
Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan
GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung
Pemprov Lampung Apresiasi Komitmen Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkay Bunga Mayang Lestarikan Warisan Leluhur
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:51 WIB

Angkon Muakhi, Pangdam XXI/Radin Inten Kristomei Sianturi Resmi Sandang Gelar Raja Satria Negara

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:34 WIB

Melalui Aksi Bersih Pantai, Prajurit Lanal Lampung Dukung Gerakan Radin Inten Asri

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:54 WIB

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:24 WIB

Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Jumat, 10 Jul 2026 - 06:54 WIB