Dibalik Mogoknya OB dan Cleaning Service, Ada Dugaan Permintaan Setoran 20 Persen Wajib Bagi Pemenang Lelang

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LAMPUNG — Atmosfirnews.id

Proses lelang proyek pemasok office boy atau cleaning service untuk Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung baru-baru ini memunculkan kontroversi setelah informasi yang dihimpun mengungkap adanya kewajiban pembayaran setoran sebesar 20 persen dari nilai pagu proyek.

Pihak RSUDAM Lampung disebutkan meminta pembayaran 20 persen di muka sebagai bagian dari proses lelang, dengan rincian sebesar Rp 260.000.000 per bulan selama 12 bulan yang harus dibayar sebelum kontrak dijalankan.

Sementara itu, peristiwa mogok kerja buruh RSUDAM beberapa waktu lalu ternyata berkaitan dengan masalah tertunggaknya pembayaran gaji dan pemotongan gaji hingga beberapa persen.

Dalam pengakuannya, APR, pihak dari PT. GMS, menyatakan adanya sejumlah potongan untuk pembayaran BPJS dan lainnya yang mereka keluarkan, namun hal ini dibantah oleh Wahyudi Hasyim, Ketua Umum GEPAK yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  VIRAL DEMO JILID 2 !!!!!!! Skandal SGC dan CSR BI, Tiga LSM Lampung Bergerak ke Jakarta: Desak Kejagung dan KPK Usut Tuntas

Menurut Wahyudi, pemotongan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan pemerintah adalah upah bersih yang diterima buruh setelah potongan untuk BPJS dan sejenisnya.

Oleh karena itu, menurutnya, pemotongan tersebut semestinya tidak dilakukan oleh perusahaan, mengingat hal ini akan merugikan karyawan.

Lebih mengejutkan lagi, proses lelang pekerjaan yang dimenangkan pihak tertentu juga menunjukkan adanya kewajiban setoran sebesar 20 persen yang harus dibayarkan oleh pihak penyedia jasa kepada pihak rumah sakit.

Hal ini memicu pertanyaan mengenai apakah potongan-potongan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan kewajiban perusahaan untuk transparan terhadap karyawan.

Beberapa pihak menyarankan agar hal ini dibuka secara terang-benderang agar tidak ada kebingungan dan kecurigaan yang berlarut.

Selain itu, penting untuk memastikan apakah potongan-potongan lainnya, seperti untuk pendapatan perusahaan, juga wajar atau tidak.

Baca Juga :  KAHMI Kecewa, Gagal Mempertemukan Dua Kandidat Walikota...

Bagi para pekerja, transparansi terkait potongan gaji dan aliran dana sangatlah penting agar tidak ada kerugian yang mereka alami, terutama terkait dengan hak-hak yang seharusnya diterima sesuai dengan ketentuan yang ada.

Jika memang benar perusahaan hanya memotong 1 persen dari gaji, namun kenyataannya hak yang diterima karyawan hanya Rp 2,4 juta, hal tersebut tentu perlu diperjelas untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Wahyudi mengancam akan segera membawa persoalan ini ke ranah hukum khususnya Polda Lampung sambil mengumpulkan bahan dan keterangan, bahkan jika persoalan Revitalisasi menyeluruh RSUD tidak digubris Gubernur, kami terpaksa akan tempuh langkah terakhir, demontrasi, “Saya akan berdiri tegak di atas mobil komando sambil membacakan ribuan keluhan masyarakat Lampung terkait buruknya pelayanan rumah sakit terhadap pasiennya.. Saya pastikan itu,” ucapnya dengan nada tinggi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru