Cetak Uang Palsu Pakai Printer, Mahasiswa di Bandar Lampung Tipu Pedagang Warung Klontongan

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Seorang mahasiswa berinisial ABA (22) di Bandar Lampung diamankan Polisi usai mengedarkan uang palsu. ABA (22) mengaku mencetak uang palsu pecahan 50 ribu rupiah dengan menggunakan printer.

“Benar, Kemarin Senin (11/11) sekitar pukul 04.00 WIB, korban membawa dua pelaku diduga pengedar uang palsu ke Mapolresta Bandar Lampung,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Selasa (12/11/2024).

Uang palsu tersebut dibuat sendiri menggunakan printer dan diedarkan dengan membelanjakan di sebuah warung kelontongan dipinggir jalan.

Baca Juga :  Residivis Curanmor Asal Lampung Tengah Ditangkap Usai 8 Kali Beraksi di Bandar Lampung

Pelaku ABA (22) bersama rekannya AWR (22), sudah dua kali membelanjakan uang palsu tersebut di warung kelontongan milik korban Suryani (31), yang terletak di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung.

“Sudah dua kali para pelaku ini belanja di toko korban, yang kedua kalinya kedua pelaku berhasil diamankan oleh korban dan warga sekitar,” kata Kompol Hendrik.

Pelaku ABA (22) mengaku nekat mencetak uang palsu hanya karena iseng,

“Pakai kertas skripsi, kemudian di scan menggunakan printer” jelas Hendrik.

Pelaku mengaku baru mencetak uang palsu dengan pecahan 50 ribu rupiah dengan total cetakan sebesar nominal 1 juta rupiah.

Baca Juga :  Pengukuhan IWO Lampung Segera Digelar di Hotel Grand Mercure

“Pengakuan pelaku, baru di warung korban saja uang paslu itu diedarkan,” Kata Kasat.

Selain kedua pelaku, Polisi menyita 5 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, 1 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, 1 unit printer merk Canon, 1 buah gunting, 1 rol lem kertas.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 36 jo 26 UU RI tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHPidana tentang pemalsuan uang” tandas Kompol Hendrik.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat
Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:37 WIB

Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:21 WIB

Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:31 WIB

Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi

Berita Terbaru