Cetak Uang Palsu Pakai Printer, Mahasiswa di Bandar Lampung Tipu Pedagang Warung Klontongan

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Seorang mahasiswa berinisial ABA (22) di Bandar Lampung diamankan Polisi usai mengedarkan uang palsu. ABA (22) mengaku mencetak uang palsu pecahan 50 ribu rupiah dengan menggunakan printer.

“Benar, Kemarin Senin (11/11) sekitar pukul 04.00 WIB, korban membawa dua pelaku diduga pengedar uang palsu ke Mapolresta Bandar Lampung,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Selasa (12/11/2024).

Uang palsu tersebut dibuat sendiri menggunakan printer dan diedarkan dengan membelanjakan di sebuah warung kelontongan dipinggir jalan.

Baca Juga :  Kelangkaan Solar di Lampung Picu Antrean Panjang, Gepak Desak Gubernur Turun Tangan

Pelaku ABA (22) bersama rekannya AWR (22), sudah dua kali membelanjakan uang palsu tersebut di warung kelontongan milik korban Suryani (31), yang terletak di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung.

“Sudah dua kali para pelaku ini belanja di toko korban, yang kedua kalinya kedua pelaku berhasil diamankan oleh korban dan warga sekitar,” kata Kompol Hendrik.

Pelaku ABA (22) mengaku nekat mencetak uang palsu hanya karena iseng,

“Pakai kertas skripsi, kemudian di scan menggunakan printer” jelas Hendrik.

Pelaku mengaku baru mencetak uang palsu dengan pecahan 50 ribu rupiah dengan total cetakan sebesar nominal 1 juta rupiah.

Baca Juga :  Hari Pertama Pemutihan Pajak, Antrean Kendaraan Padati Samsat Bandar Lampung

“Pengakuan pelaku, baru di warung korban saja uang paslu itu diedarkan,” Kata Kasat.

Selain kedua pelaku, Polisi menyita 5 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, 1 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, 1 unit printer merk Canon, 1 buah gunting, 1 rol lem kertas.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 36 jo 26 UU RI tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHPidana tentang pemalsuan uang” tandas Kompol Hendrik.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tindak Lanjut Instruksi Bunda Eva, Kelurahan Tanjung Agung Raya Gencarkan Jumat Bersih
KAKI Lampung Desak Dapur MBG Labuhan Ratu Ditutup, Diduga Beroperasi Tanpa IPAL
Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju
Thomas Amirico Ingatkan Guru Evaluasi Cara Mengajar, Siswa Tak Naik Kelas Bukan Semata Kesalahan Murid
Anggaran Gemuk, Armada Amburadul! Rp40,8 Miliar DLH Bandar Lampung Dipertanyakan, Ban Truk Berurat Kawat
Mobil Hitam Plat B 2803 TVF Diduga Ngecor Pertalite ke Warung di Gunung Terang
Dugaan Intervensi Kasus Pencabulan Santriwati, Laskar Lampung Desak Qomarudin Dicopot
Wartawan Nelson Diduga Diintimidasi Saat Liputan, PPWI Lampung Desak Kapolda Usut Tuntas
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Tindak Lanjut Instruksi Bunda Eva, Kelurahan Tanjung Agung Raya Gencarkan Jumat Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:36 WIB

KAKI Lampung Desak Dapur MBG Labuhan Ratu Ditutup, Diduga Beroperasi Tanpa IPAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Thomas Amirico Ingatkan Guru Evaluasi Cara Mengajar, Siswa Tak Naik Kelas Bukan Semata Kesalahan Murid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Anggaran Gemuk, Armada Amburadul! Rp40,8 Miliar DLH Bandar Lampung Dipertanyakan, Ban Truk Berurat Kawat

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju

Jumat, 16 Okt 2026 - 09:27 WIB