Cetak Uang Palsu Pakai Printer, Mahasiswa di Bandar Lampung Tipu Pedagang Warung Klontongan

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Seorang mahasiswa berinisial ABA (22) di Bandar Lampung diamankan Polisi usai mengedarkan uang palsu. ABA (22) mengaku mencetak uang palsu pecahan 50 ribu rupiah dengan menggunakan printer.

“Benar, Kemarin Senin (11/11) sekitar pukul 04.00 WIB, korban membawa dua pelaku diduga pengedar uang palsu ke Mapolresta Bandar Lampung,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Selasa (12/11/2024).

Uang palsu tersebut dibuat sendiri menggunakan printer dan diedarkan dengan membelanjakan di sebuah warung kelontongan dipinggir jalan.

Baca Juga :  Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Pelaku ABA (22) bersama rekannya AWR (22), sudah dua kali membelanjakan uang palsu tersebut di warung kelontongan milik korban Suryani (31), yang terletak di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung.

“Sudah dua kali para pelaku ini belanja di toko korban, yang kedua kalinya kedua pelaku berhasil diamankan oleh korban dan warga sekitar,” kata Kompol Hendrik.

Pelaku ABA (22) mengaku nekat mencetak uang palsu hanya karena iseng,

“Pakai kertas skripsi, kemudian di scan menggunakan printer” jelas Hendrik.

Pelaku mengaku baru mencetak uang palsu dengan pecahan 50 ribu rupiah dengan total cetakan sebesar nominal 1 juta rupiah.

Baca Juga :  Gagal Gondol 2 Gelang Emas Milik Emak-Emak di Bandar Lampung, Pelaku Hipnotis Asal Sumsel Diamankan Polisi

“Pengakuan pelaku, baru di warung korban saja uang paslu itu diedarkan,” Kata Kasat.

Selain kedua pelaku, Polisi menyita 5 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, 1 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, 1 unit printer merk Canon, 1 buah gunting, 1 rol lem kertas.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 36 jo 26 UU RI tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHPidana tentang pemalsuan uang” tandas Kompol Hendrik.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
Berorganisasi Bukan Sekadar Berkumpul, Tetapi Belajar, Bersaudara, dan Berjuang Bersama
Laskar Lampung Bentuk Aliansi Menggugat Hutan Kota Way Halim
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:19 WIB

Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi

Sabtu, 19 September 2026 - 09:38 WIB

Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel

Jumat, 18 September 2026 - 21:47 WIB

Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Selamat Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:42 WIB