Cetak Uang Palsu Pakai Printer, Mahasiswa di Bandar Lampung Tipu Pedagang Warung Klontongan

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Seorang mahasiswa berinisial ABA (22) di Bandar Lampung diamankan Polisi usai mengedarkan uang palsu. ABA (22) mengaku mencetak uang palsu pecahan 50 ribu rupiah dengan menggunakan printer.

“Benar, Kemarin Senin (11/11) sekitar pukul 04.00 WIB, korban membawa dua pelaku diduga pengedar uang palsu ke Mapolresta Bandar Lampung,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Selasa (12/11/2024).

Uang palsu tersebut dibuat sendiri menggunakan printer dan diedarkan dengan membelanjakan di sebuah warung kelontongan dipinggir jalan.

Baca Juga :  Bunda Eva Hendak Temui Pendemo, Paparkan Solusi Atasi Banjir

Pelaku ABA (22) bersama rekannya AWR (22), sudah dua kali membelanjakan uang palsu tersebut di warung kelontongan milik korban Suryani (31), yang terletak di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung.

“Sudah dua kali para pelaku ini belanja di toko korban, yang kedua kalinya kedua pelaku berhasil diamankan oleh korban dan warga sekitar,” kata Kompol Hendrik.

Pelaku ABA (22) mengaku nekat mencetak uang palsu hanya karena iseng,

“Pakai kertas skripsi, kemudian di scan menggunakan printer” jelas Hendrik.

Pelaku mengaku baru mencetak uang palsu dengan pecahan 50 ribu rupiah dengan total cetakan sebesar nominal 1 juta rupiah.

Baca Juga :  Polda Lampung Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Dengan Awak Media

“Pengakuan pelaku, baru di warung korban saja uang paslu itu diedarkan,” Kata Kasat.

Selain kedua pelaku, Polisi menyita 5 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, 1 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, 1 unit printer merk Canon, 1 buah gunting, 1 rol lem kertas.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 36 jo 26 UU RI tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHPidana tentang pemalsuan uang” tandas Kompol Hendrik.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”
Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!
Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan
GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung
Pemprov Lampung Apresiasi Komitmen Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkay Bunga Mayang Lestarikan Warisan Leluhur
Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkai Bunga Mayang Gelar Diklat Titi Puranti Begawi 2026
Anak Berisiko Stunting di Desa Gunung Terang Tak Mendapat Penanganan Gizi,Camat Kalianda Diduga “Ngaur”
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:54 WIB

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:24 WIB

Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:51 WIB

Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:14 WIB

GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Jumat, 10 Jul 2026 - 06:54 WIB