Cetak Uang Palsu Pakai Printer, Mahasiswa di Bandar Lampung Tipu Pedagang Warung Klontongan

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Seorang mahasiswa berinisial ABA (22) di Bandar Lampung diamankan Polisi usai mengedarkan uang palsu. ABA (22) mengaku mencetak uang palsu pecahan 50 ribu rupiah dengan menggunakan printer.

“Benar, Kemarin Senin (11/11) sekitar pukul 04.00 WIB, korban membawa dua pelaku diduga pengedar uang palsu ke Mapolresta Bandar Lampung,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Selasa (12/11/2024).

Uang palsu tersebut dibuat sendiri menggunakan printer dan diedarkan dengan membelanjakan di sebuah warung kelontongan dipinggir jalan.

Baca Juga :  Gepak Lampung Apresiasi Penegakan Hukum Polresta Bandar Lampung

Pelaku ABA (22) bersama rekannya AWR (22), sudah dua kali membelanjakan uang palsu tersebut di warung kelontongan milik korban Suryani (31), yang terletak di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung.

“Sudah dua kali para pelaku ini belanja di toko korban, yang kedua kalinya kedua pelaku berhasil diamankan oleh korban dan warga sekitar,” kata Kompol Hendrik.

Pelaku ABA (22) mengaku nekat mencetak uang palsu hanya karena iseng,

“Pakai kertas skripsi, kemudian di scan menggunakan printer” jelas Hendrik.

Pelaku mengaku baru mencetak uang palsu dengan pecahan 50 ribu rupiah dengan total cetakan sebesar nominal 1 juta rupiah.

Baca Juga :  DLH Tindak-lanjuti Dengan Sigap Laporan Gepak, Gepak Paparkan Arti Bencana Alam, Ini Katanya...

“Pengakuan pelaku, baru di warung korban saja uang paslu itu diedarkan,” Kata Kasat.

Selain kedua pelaku, Polisi menyita 5 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, 1 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, 1 unit printer merk Canon, 1 buah gunting, 1 rol lem kertas.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 36 jo 26 UU RI tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHPidana tentang pemalsuan uang” tandas Kompol Hendrik.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ardho Desak Satgas PKH Hentikan Operasi Tebu di Lahan Sengketa Register 44
Gudang Diduga Timbun BBM Ilegal di Tanjung Bintang Terbakar, Dentuman Keras Gegerkan Warga
Tinjau Dishub, Wali Kota Eva Dwiana Tekankan Pelayanan Publik dan Janji Perjuangkan PPPK Jadi ASN
Ramadan Penuh Makna, Gemira Lampung Buka Bersama 1.000 Ojol
Perkara Dugaan Pemerasan Oknum LSM di Bandar Lampung, Eksepsi Tuding Dakwaan JPU Tak Jelas
Pemprov Lampung Apresiasi Bazar OK OCE Qalam–Universitas Saburai
PD Gemira Lampung Ajak Umat Islam Maknai Ramadan sebagai Momentum Perbaikan Diri
Pasien Apresiasi Pelayanan IGD RS Urip Sumoharjo: Cepat, Ramah, dan Edukatif
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:49 WIB

Ardho Desak Satgas PKH Hentikan Operasi Tebu di Lahan Sengketa Register 44

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:54 WIB

Gudang Diduga Timbun BBM Ilegal di Tanjung Bintang Terbakar, Dentuman Keras Gegerkan Warga

Rabu, 4 Maret 2026 - 00:25 WIB

Tinjau Dishub, Wali Kota Eva Dwiana Tekankan Pelayanan Publik dan Janji Perjuangkan PPPK Jadi ASN

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:32 WIB

Ramadan Penuh Makna, Gemira Lampung Buka Bersama 1.000 Ojol

Senin, 23 Februari 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Bazar OK OCE Qalam–Universitas Saburai

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Ramadan Penuh Makna, Gemira Lampung Buka Bersama 1.000 Ojol

Minggu, 1 Mar 2026 - 10:32 WIB