BNNP Lampung Harus Segera Tanggapi 3 Tuntutan Aliansi Anti Narkoba Lampung..

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Aliansi Anti Narkoba Lampung — gabungan tokoh masyarakat, ormas, dan LSM — merencanakan aksi besar-besaran jika ketiga tuntutan mereka tak dipenuhi BNPP Lampung atas lolosnya lima pengurus HIPMI Lampung dari jerat hukum.

Menemui Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto,di Aula Kantor BNNP Lampung di Teluk Betung Bandar Lampung Senin (8/9/2025)

Mereka memberikan waktu enam hari. “Jika tuntutan diabaikan, kami akan menggelar unjuk rasa besar-besaran,” kata kata Destra Yudha, SH, MSi, koordinator Aliansi.

Aliansi Anti Narkoba mengajukan tiga tuntutan pada pertemuan di BNNP Lampung, Aliansi menyampaikan tiga tuntutan keras:

Ketiga tuntutan adalah:

1. Menganulir keputusan rehabilitasi rawat jalan dan memproses kembali 10 orang tersebut sesuai hukum pidana.

2. Menahan kembali seluruh tersangka hingga ada putusan pengadilan, bukan keputusan internal BNNP semata.

3. Meminta Propam Mabes Polri memeriksa oknum BNNP yang diduga menerima suap untuk memuluskan keputusan assessment.

Didesak bersikap, Kombes Pol Karyoto mengucapkan terima kasih atas masukan masyarakat. Dia akan menyampaikan tuntutan Aliansi kepada pimpinannya.

Menurut Destra, kasus ini kini menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Lampung. Publik menunggu apakah aparat akan tegas menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru tunduk pada tekanan uang dan status sosial.

Baca Juga :  Proyek Galian PDAM Way Rilau di Pasar Tugu Diduga Asal Jadi, GEPAK Lampung Desak Tindak Tegas Kontraktor Nakal

“Jika kasus ini berakhir dengan kompromi, citra pemberantasan narkoba di Lampung akan makin tercoreng: tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.

Kasus pesta narkoba yang menyeret lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung bersama lima wanita pemandu lagu (PL) di Hotel Grand Mercure, Bandarlampung memicu gelombang protes dari masyarakat.

Profil Pengurus HIPMI yang Terseret

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, lima nama pengurus HIPMI Lampung yang diamankan dalam penggerebekan di room karaoke Astronom Grand Mercure antara lain:

1. AS (35 tahun) – Wakil Ketua HIPMI Lampung, dikenal sebagai pengusaha kontraktor yang sering menggarap proyek infrastruktur daerah.

2. RM (32 tahun) – Bendahara HIPMI Lampung, pemilik usaha properti dan kerap tampil di lingkaran pejabat Pemprov Lampung.

3. DP (34 tahun) – Ketua Bidang Ekonomi Kreatif HIPMI, pengusaha hiburan malam yang punya koneksi erat dengan pemilik kafe dan karaoke di Bandar Lampung.

Baca Juga :  Keluarga Besar Al-Kautsar Berduka, Korban Kecelakaan Akibat Hindari Jalan Berlubang.

4. FR (30 tahun) – Sekretaris HIPMI Bandar Lampung, pemilik usaha kuliner sekaligus distributor minuman beralkohol.

5. AA (29 tahun) – Ketua HIPMI salah satu kabupaten, pengusaha muda yang bergerak di bidang tambang pasir.

Kelima nama ini bukan sekadar pengusaha muda biasa, melainkan bagian dari lingkaran bisnis yang bersentuhan langsung dengan proyek pemerintah daerah. Status mereka sebagai pengurus HIPMI menambah sorotan publik, sebab organisasi ini sering dipandang sebagai wadah kaderisasi calon pengusaha elite.

Kronologi penggerebekan menunjukkan adanya barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu dalam jumlah yang tidak kecil. Namun, hasil assessment justru menyimpulkan bahwa mereka hanya “pecandu” dan cukup menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Aliansi Anti Narkoba menilai ada dugaan aliran uang untuk mengubah status kasus dari pidana menjadi rehabilitasi ringan. “Publik jangan dibodohi. Ketika rakyat kecil ditangkap hanya karena satu linting ganja, mereka dipenjara bertahun-tahun, katanya.

Tapi ketika elite HIPMI tertangkap di hotel mewah dengan barang bukti jelas, mereka malah ‘dilunakkan’ lewat rehabilitasi rawat jalan. Ada apa di balik semua ini?” tegas Destra Yudha S.H., M.Si., Koordinator Aliansi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru