BNNP Lampung Harus Segera Tanggapi 3 Tuntutan Aliansi Anti Narkoba Lampung..

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Aliansi Anti Narkoba Lampung — gabungan tokoh masyarakat, ormas, dan LSM — merencanakan aksi besar-besaran jika ketiga tuntutan mereka tak dipenuhi BNPP Lampung atas lolosnya lima pengurus HIPMI Lampung dari jerat hukum.

Menemui Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto,di Aula Kantor BNNP Lampung di Teluk Betung Bandar Lampung Senin (8/9/2025)

Mereka memberikan waktu enam hari. “Jika tuntutan diabaikan, kami akan menggelar unjuk rasa besar-besaran,” kata kata Destra Yudha, SH, MSi, koordinator Aliansi.

Aliansi Anti Narkoba mengajukan tiga tuntutan pada pertemuan di BNNP Lampung, Aliansi menyampaikan tiga tuntutan keras:

Ketiga tuntutan adalah:

1. Menganulir keputusan rehabilitasi rawat jalan dan memproses kembali 10 orang tersebut sesuai hukum pidana.

2. Menahan kembali seluruh tersangka hingga ada putusan pengadilan, bukan keputusan internal BNNP semata.

3. Meminta Propam Mabes Polri memeriksa oknum BNNP yang diduga menerima suap untuk memuluskan keputusan assessment.

Didesak bersikap, Kombes Pol Karyoto mengucapkan terima kasih atas masukan masyarakat. Dia akan menyampaikan tuntutan Aliansi kepada pimpinannya.

Menurut Destra, kasus ini kini menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Lampung. Publik menunggu apakah aparat akan tegas menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru tunduk pada tekanan uang dan status sosial.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap 7 Kasus Destructive Fishing Selama Tiga Bulan, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

“Jika kasus ini berakhir dengan kompromi, citra pemberantasan narkoba di Lampung akan makin tercoreng: tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.

Kasus pesta narkoba yang menyeret lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung bersama lima wanita pemandu lagu (PL) di Hotel Grand Mercure, Bandarlampung memicu gelombang protes dari masyarakat.

Profil Pengurus HIPMI yang Terseret

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, lima nama pengurus HIPMI Lampung yang diamankan dalam penggerebekan di room karaoke Astronom Grand Mercure antara lain:

1. AS (35 tahun) – Wakil Ketua HIPMI Lampung, dikenal sebagai pengusaha kontraktor yang sering menggarap proyek infrastruktur daerah.

2. RM (32 tahun) – Bendahara HIPMI Lampung, pemilik usaha properti dan kerap tampil di lingkaran pejabat Pemprov Lampung.

3. DP (34 tahun) – Ketua Bidang Ekonomi Kreatif HIPMI, pengusaha hiburan malam yang punya koneksi erat dengan pemilik kafe dan karaoke di Bandar Lampung.

Baca Juga :  BANJIR BANDAR LAMPUNG: BENCANA KEBIJAKAN YANG DIRESTUI PELANGGARAN STRUKTURAL

4. FR (30 tahun) – Sekretaris HIPMI Bandar Lampung, pemilik usaha kuliner sekaligus distributor minuman beralkohol.

5. AA (29 tahun) – Ketua HIPMI salah satu kabupaten, pengusaha muda yang bergerak di bidang tambang pasir.

Kelima nama ini bukan sekadar pengusaha muda biasa, melainkan bagian dari lingkaran bisnis yang bersentuhan langsung dengan proyek pemerintah daerah. Status mereka sebagai pengurus HIPMI menambah sorotan publik, sebab organisasi ini sering dipandang sebagai wadah kaderisasi calon pengusaha elite.

Kronologi penggerebekan menunjukkan adanya barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu dalam jumlah yang tidak kecil. Namun, hasil assessment justru menyimpulkan bahwa mereka hanya “pecandu” dan cukup menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Aliansi Anti Narkoba menilai ada dugaan aliran uang untuk mengubah status kasus dari pidana menjadi rehabilitasi ringan. “Publik jangan dibodohi. Ketika rakyat kecil ditangkap hanya karena satu linting ganja, mereka dipenjara bertahun-tahun, katanya.

Tapi ketika elite HIPMI tertangkap di hotel mewah dengan barang bukti jelas, mereka malah ‘dilunakkan’ lewat rehabilitasi rawat jalan. Ada apa di balik semua ini?” tegas Destra Yudha S.H., M.Si., Koordinator Aliansi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Dinas Perdagangan Libatkan UMKM Isi Stan Pameran di Bandar Lampung Expo 2026
Dana Pengembangan Lingkungan Mak Jelas, Lurah Gunung Sulah “Kebakaran Jenggot” Lempar Bola Panas Ke Kaling
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:14 WIB

IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:14 WIB

Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB