Bekuk Dua Pelaku Penggelapan, Polresta Bandar Lampung Sita 12 Mobil Rental

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku penggelapan kendaraan roda empat (mobil). Polisi menyita 12 unit mobil dari berbagai merk dari tangan keduanya.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus yaitu YS (45), warga Jalan H Abd Mutolib, Segala Mider dan HY (30), warga Jalan Soekarno Hatta, Raja Basa, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki modus yang sama yaitu merental mobil kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Modusnya sama, merental mobil ke sejumlah pengusaha rental, kemudian unit mobil tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korbannya,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik, Rabu (4/9/2024) pagi.

Baca Juga :  Bawa Sabu Dan Seperangkat Alat Hisap, Dua Remaja Di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Hendrik menambahkan nilai gadai mobil tersebut bervariasi, mulai dari 35 juta rupiah hingga 50 juta rupiah.

Dari kasus yang menjerat pelaku YS (45), Polisi berhasil menyita 9 unit mobil, sedangkan dari tangan pelaku HY (30), Polisi menyita 3 unit mobil.

“HY (45) mengaku kepada pemilik rental, mobil sewaan ini akan dipergunakan untuk operasional usaha developer,” Kata Hendrik.

Tak hanya tersandung kasus penggelapan mobil, Pelaku YS (45) juga terlibat kasus kejahatan fidusia dengan modus pemalsuan identitas untuk melakukan pengajuan kredit kendaraan roda dua di sebuah perusahaan pembiyaan kredit kendaraan di Bandar Lampung.

Baca Juga :  Ketua Umum : HUT ke 12 Momentum Bagi IWO Untuk Segera Menjadi Konstituen Dewan Pers

“Jadi kami menerima dua laporan yang menjerat YS (45), yaitu kasus penggelapan mobil dan kasus kejahatan fidusia,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa hasil kejahatan yang dilakukan oleh keduanya, dipergunakan untuk memenuhi kebutuan sehari hari.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita 12 unit mobil dengan berbagi merk sebagai barang bukti, surat perjanjian sewa kendaraan, kwitansi gadai mobil, surat keterangan leasing, dan dua buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Nuryadin dan Cahya Gandara Resmikan Masjid di Pangandaran, Salurkan 1.000 Paket Sembako
Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil
HKA Siagakan 25 Personel Antisipasi Karhutla di Tol Palindra
Kasus Kayu Ilegal di Aceh Singkil Disorot, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Anak Wakil Bupati
Pilkati Serentak Tubaba Berlangsung Aman, Bupati Novriwan Jaya Sampaikan Terima Kasih
Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang
Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak
201 Calon Jemaah Haji Way Kanan Mulai Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Tahapan Menuju Tanah Suci 2027 Dimulai
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Nuryadin dan Cahya Gandara Resmikan Masjid di Pangandaran, Salurkan 1.000 Paket Sembako

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:11 WIB

HKA Siagakan 25 Personel Antisipasi Karhutla di Tol Palindra

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Kasus Kayu Ilegal di Aceh Singkil Disorot, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Anak Wakil Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Pilkati Serentak Tubaba Berlangsung Aman, Bupati Novriwan Jaya Sampaikan Terima Kasih

Berita Terbaru

Berita Utama

HKA Siagakan 25 Personel Antisipasi Karhutla di Tol Palindra

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:11 WIB