
Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Komplotan mafia tanah pasutri Ade Feri Octara dan Anis Rosita, warga Natar, modus Property, diduga kerap melakukan penipuan, ternyata sebagai Direktur Utama jasa property, PT. Feros Angkasa Indonesia. Terendus fakta lain diketahui staf Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu, Bambang Irawan, miliki mitra kerja di bidang property perumahan bersama terduga mafia tanah Pasutri Anis Rosita dan Ade Feri Octara, hingga kini masih bebas berkeliaran .
Dalam keterangan sebelumnya, Notaris Sulistyo Sri Rahayu sebut bahwa antara Ade Feri Octara, Anis Rosita beserta staf karyawannya, Bambang Irawan, ada kerjasama, dalam hal ini Bambang Irawan berkerja sama dengan pelaku Pasutri Ade Feri Octara dan Anis Rosita adalah sebagai Sub Kontraktor menanam modal pada pelaku,bebernya kepada media .
“Analisa saya, saat pelaku menerima uang dari pihak manapun, maka Bambang selaku Sub Kontraktor akan mengharapkan pembayaran atau bentuk prestasi toh,” kata notaris Sulistyo.
Lanjutnya, dalam kasus Mutiasari Notaris Sulistyo jelaskan, stafnya yang bernama Bambang telah memberikan pernyataan di hadapan pengacaranya, ” Bahwa Bambang akan mengganti kerugian saya, akan menemukan Ade Feri Octara dan Anis Rosita serta mengakui perbuatannya dalam melakukan pemalsuan tanda tangan Notaris Sulistyo Sri Rahayu,”.
“Awalnya Bambang, staf saya akan menggantikan kerugian dengan memberikan sertifikat rumahnya kepada pelapor,”ucap Sulistyo.
“Sementara, pada saat akta itu dijadikan pembuktian dan terjadi ketidak sepakatan ataupun wanprestasi maka akta itu adalah bukti adanya perikatan kedua belah pihak, dan mengikat sampai salah satu tidak membatalkan, atau bahkan Pengadilan yang dimohonkan oleh para pihak yang dapat membatalkan apa yang tidak kesesuaian dalam perjanjian masing masing pihak,” tambahnya.
“Dalam hal ini harus dibuktikan kepemilikannya,
kwitansi jual beli dan kepemilikan sudah beralih, dasarnya PJB atau kuasa menjual dari pemberi kuasa dan jika itu ada semua dan sewaktu hadir mau dan sepakat dan hadir semua dan ditawarkan lanjut, oke dipersilahkan atas kemauan para pihak. Jika salah satu menolak, kami juga tidak memaksa kan. Dan jelaskan Bambang, Ade Ferri dan Anis menemui mantan suami Mutiasari, untuk berupaya mengembalikan kerugian Mutiasari,” kata Sulistyo
Namun ada yang menarik di balik sejumlah modus operandi yang dilakukan pelaku pasutri Feri Octara beserta Anis Rosita, warga Natar ini, untuk menipu sejumlah korban berjalan lancar saat menggunakan jasa Kantor notaris Sulistyo Sri Rahayu, untuk melakukan sejumlah proses akte perjanjian dan pengurusan lain, meski diduga pelaku mengunakan data NIK KTP dan alamat palsu dalam melancarkan aksi penipuannya melalui kantor notaris Sulistyo Sri Rahayu agar tidak terendus.
Seperti pada dugaan kasus penipuan terhadap korban warga Kepri, yang telah melakukan pelunasan jual beli rumah 300 juta dengan sistem Cash tempo, yang mana pelaku Feri Octara melakukan jasa dalam akte jual beli tersebut menggunakan Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu, namun ternyata objek dalam perjanjian telah diagunkan ke salah satu bank di Bandar Lampung .
Lalu korban melaporkan ke Polda Lampung.
Kemudian kejadian serupa terulang kembali saat pelaku Feri Octara melancarkan aksinya dengan leluasa merubah proses pemecahan sertifikat dan menjual rumah milik warga Lampung Selatan, tanpa melibatkan pemiliknya. Terendus pelaku masih menggunakan jasa Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu.
Lalu kembali untuk yang ke tiga kalinya, pelaku Feri Octara melakukan penipuan terhadap korban warga Lampung Utara, yang mana akte perjanjian jual beli tersebut masih kembali menggunakan jasa Kantor Notaris yang sama, untuk pencatatan pengikat perjanjian, namun lagi-lagi pelaku Feri Octara dapat dengan mudah membatalkan serta mengalihkan objek perjanjian kepada pihak lain, usai korban bernama Mutiasari melunasi pembelian objek tersebut hingga mencapai 270 juta .
Disinggung terkait perihal tersebut, Notaris Sulistyo Sri Rahayu terangkan,”Pengalihan ke orang lain itu, yang harus menerangkan pihak pertama, karena ada pernyataan Ade Ferri Octara bahwa Mutiasari membatalkan pada unit itu, dan dijelaskan Bambang, Ade Ferri dan Anis menemui mantan suami Mutiasari untuk berupaya mengembalikan kerugian Mutiasari,”.
“Waktu itu saya minta mereka menyelesaikan, tapi apa, kan gak selesai, cuma begitu saja, kaburlah mereka.” Ujarnya lagi.
Ade Ferri Octara itu sudah kabur-kaburan tahun 2022 , namun dalam keterangan notaris Sulistyo, pelaku mafia tanah Ade Feri Octara dapat di hadirkan untuk melakukan penyelesaian terkait kasus sebelum di Polda Lampung pada Januari 2023, yang mana diketahui sebelumnya jelaskan pelaku pada 2022 telah melarikan diri menghilang tanpa jejak.
Sementara itu Ketua Gepak Lampung, Wahyudi jelaskan, Akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris bernilai sebagai alat bukti otentik yang paling sempurna di hadapan hukum secara perdata dan pidana serta secara materiil dan formil, yang mana tertuang dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), memberikan penegasan kepada notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang secara luas soal pembuatan akta otentik: “Suatu akta otentik, ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh/dihadapan pejabat umum yang berwenang di tempat dimana akta itu dibuat”.
” Oleh karena itulah, kelalaian notaris apalagi kesengajaannya menghasilkan akta yang tidak benar memiliki akibat hukum serius bagi kepentingan para pihak, baik pembuat akta maupun yang terkait dengan akta tersebut,” ujar Wahyudi.
“Coba dicermati, dari sejumlah rangkaian kejadian itu, pelaku Feri Octara dapat dengan mudah bisa melakukan penipuan terhadap ketiga korban hingga ratusan juta, dengan menggunakan proses jasa Kantor Notaris yang sama dalam waktu yang berdekatan pula, parahnya sampai saat ini belum ada keterangan tindak lanjutnya dari pihak kepolisian, baik terhadap kasus yang sebelumnya dan kasus yang di Polres Pesawaran. Sudah lebih dari 1 tahun kasus ini dilaporkan oleh korban Mutiasari, namun hingga kini belum ada titik terang terkait laporan tersebut, apakah sudah ada penetapan tersangka atau penetapan DPO jika para terlapor menghilang,” ucap Wahyudi dengan nada kesal mewakili Mutiasari.
Penulis : Redaksi



