GRANAT Desak Pemkab dan Polres Way Kanan Tindak Tegas Cafe di Kawasan Register

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN — Keberadaan sejumlah kafe di sepanjang Jalan Lintas Provinsi, Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, kembali menjadi sorotan. Pemerintah daerah dan aparat kepolisian didesak segera menindaklanjuti persoalan legalitas usaha hingga dugaan peredaran minuman keras dan narkotika di lokasi tersebut.

Sekretaris DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Way Kanan, Yoni Aliestiadi, meminta Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama jajaran Polres Way Kanan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas sejumlah kafe tersebut.

Sorotan ini muncul setelah tim Kecamatan Pakuan Ratu bersama kepala kampung dan perangkat Kampung Serupa Indah sebelumnya melakukan inspeksi ke lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, menurut informasi yang disampaikan, bangunan kafe diduga berdiri di atas tanah kawasan register.

Yoni menilai, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan status lahan, legalitas bangunan, serta kelengkapan perizinan usaha. Namun, kepastian mengenai status kawasan dan dugaan pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Baca Juga :  Kompolnas: Pelaku Utama Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan Segera Terungkap

“Kalau benar lokasi kafe-kafe tersebut berada di kawasan register, tentu harus dilihat kembali aspek legalitas dan perizinannya. Jangan sampai ada bangunan atau kegiatan usaha yang berdiri di kawasan yang memang memiliki ketentuan khusus,” ujar Yoni, Minggu (11/10/2026).

Selain persoalan legalitas, ia juga menyoroti informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman keras di sejumlah kafe tersebut. Bahkan, terdapat laporan yang menurutnya perlu ditelusuri terkait potensi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Yoni menegaskan, informasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di lapangan agar tidak berhenti sebagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.

“Ini bukan hanya soal kafe berdiri atau tidak berdiri. Yang paling penting adalah jangan sampai tempat-tempat seperti ini menjadi ruang bagi peredaran narkoba maupun aktivitas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Ia meminta Pemkab Way Kanan memeriksa status lahan, izin bangunan, legalitas usaha, serta dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kantor Kepala Kampung Sepi, Jam 10 Tidak Ada Penghuninya

Sementara itu, kepada Polres Way Kanan, GRANAT berharap setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras dan narkotika dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Menurut Yoni, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah terjadi perkara. Pengawasan dan pencegahan di lokasi yang dinilai rawan juga perlu diperkuat untuk melindungi masyarakat.

“Kami meminta Pemkab Way Kanan dan Kapolres Way Kanan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Jika memang terbukti tidak berizin, melanggar aturan kawasan, atau ditemukan pelanggaran hukum, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” katanya.

Yoni menegaskan, GRANAT Way Kanan akan terus mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

“Jangan ada tempat bagi pengguna dan pengedar narkoba di Way Kanan. Kabupaten ini harus menjadi wilayah yang tegas terhadap narkotika,” pungkasnya.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : *******

Berita Terkait

Dugaan Mafia BBM Subsidi di Way Kanan Terbongkar, Dua Petugas SPBU Turut Diamankan
Tutur Tewas Saat “Ngejek” Cari Emas di Way Umpu, Dugaan PETI Pakai Excavator Jadi Sorotan
Ilham Padli Lepas Kontingen PMI Way Kanan Ikuti Lomba Tandu Tingkat Provinsi Lampung
Di Hadapan DPR, BPBR Desak Pengembalian Tanah Adat dan Pengakuan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Kapolres Tegaskan Hiburan Malam Lewati Pukul 21.00 WIB Akan Ditindak
Ardho: Ratusan Tahun Masyarakat Adat Hanya Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Ketua SMSI Ungkap Dugaan Modus ASN Akali Sistem, Bupati Diminta Bersikap Tegas
SISTEM ABSENSI PEMKAB WAY KANAN DIDUGA BERMASALAH, ASN HADIR DI ABSENSI TAPI TAK ADA DI RUANGAN
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:41 WIB

GRANAT Desak Pemkab dan Polres Way Kanan Tindak Tegas Cafe di Kawasan Register

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Dugaan Mafia BBM Subsidi di Way Kanan Terbongkar, Dua Petugas SPBU Turut Diamankan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Tutur Tewas Saat “Ngejek” Cari Emas di Way Umpu, Dugaan PETI Pakai Excavator Jadi Sorotan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:29 WIB

Ilham Padli Lepas Kontingen PMI Way Kanan Ikuti Lomba Tandu Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Di Hadapan DPR, BPBR Desak Pengembalian Tanah Adat dan Pengakuan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Berita Terbaru