Acara Orgen Tunggal Dibubarkan Paksa, Ini Penjelasan Polres Lampung Utara

- Jurnalis

Senin, 15 Juli 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Utara – Atmosfirnews.id
Terkait beredarnya video pembubaran paksa acara orgen tunggal dengan melepaskan tembakan peringatan yang di lakukan oleh jajaran Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin beri penjelasan.

Sebelumnya peristiwa tersebut terjadi di Jln. Mustofa Gg. Kurnia 5.B Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi Selatan tepatnya halaman rumah saudara Nurdin (40) Kamis malam Jumat 11 Juli 2014 pukul 22.00 WIB

Kapolsek Iptu Kolin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S. H., S. I. K., M. Si. menjelaskan, bahwa dimana saudara Nurdin sebagai tuan rumah mengadakan acara pesta khitanan pada hari Kamis 11 Juli 2024 dengan menggelar orgen tunggal dari Lampung Timur.

Kemudian pada hari Rabu malam Kamis 10 Juli 2024 Polsek Kotabumi Kota menerima laporan dari masyakat bahwa di kediaman yang bersangkutan sudah menghidupkan musik orgen tunggal.

“Karna bertepatan akan ada kunjungan Presiden yang mana untuk menjaga kondusifitas akhirnya Bhabinkamtibmas bersama Satu Rekan Polisi Untuk Menyampaikan Keluhan , Komplain Masyarakat dan Bersama Toko Masyarakat mendatangi rumah saipul hajat dan menghimbau untuk menghentikan acara dan akhirnya musik orgen tunggal berhenti Jam 22.00 wib ,” kata Kapolsek, Minggu (14/7/24).

Lanjut Kapolsek, tidak berhenti disitu pada hari Kamis pada saat acara musik dari pagi berlanjut dengan hiburan biduan yang hampir telanjang dan malam Jumat ternyata banyak laporan keresahan dari masyarakat melalui video singkat kepada petugas terkait orgen tunggal dengan suara musik remix masih berlangsung di lokasi rumah saiful hajat.

Baca Juga :  EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum "Kelaparan"

Dari laporan tersebut saya bersama anggota kembali memberi himbauan kepada saiful hajat untuk memberhentikan musik karena warga komplain dari selepas magrib bahkan azan Isya masih berlanjut mengingat ada beberapa warga yang melaksanakan yasinan dan apabila tidak mengindahkan dalam waktu satu jam akan dibubarkan paksa.

“Sudah diimbau secara persuasif agar kegiatan itu dihentikan, karena sudah melanggar Surat Edaran Bupati Lampung Utara terkait batas waktu acara orgen tunggal dan akan memicu gangguan Kamtibmas. Namun, imbauan itu tidak dihiraukan,” jelas Iptu Kolin.

Menurut Kapolsek , tindakan kepolisian dalam pembubaran paksa ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi bagi Polri.

“Upaya persuasif dilakukan agar tidak terjadi gesekan. Namun, lagi-lagi upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Petugas akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan,” tegasnya.

Sementara itu Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan upaya yang dilakukan Polsek kotabumi Kota dalam rangka cipta kondisi kedatangan bapak Presiden dan menegakkan Surat Edaran Bupati Lampung UtaraUtara Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang batas waktu hiburan orgen tunggal.

Baca Juga :  WTP Ke-12 Sukses Diraih, Ini Rincian Anggaran dan PR Berharga Miliaran Rupiah untuk Lampung

“Adanya upaya represif dari Polsek Kotabumi Kota sebagai bentuk cipta kondisi kedatangan RI 1 serta menegakkan SE Bupati Lampung Utara terkait batas waktu hiburan orgen tunggal,” ujar Kapolres.

Tidak hanya dibubarkan, petugas juga mengamankan alat musik dan beberapa orang pemain serta teknisi orgen tunggal ke Polres Lampung Utara untuk diambil keterangan.

Untuk di ketahui dimana dalam acara orgen tunggal tersebut tuan rumah saudara Nurdin hanya memiliki surat rekomendasi dan pernyataan yang bersangkutan dan tidak memiliki izin keramaian yang di keluarkan oleh Polres Lampung Utara dikarenakan saiful hajat memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas hanya gitar klasik lampung pada malam kamis dan pembubaran panitia pada malam Jumat 11 Juli hanya tembang kenangan dengan volume yang tidak begitu besar dan siap apabila dihubungi akan kooperatif demi keamanan dan kenyamanan warga.

Sementara itu Ketua LK dan Ketua RT Kelurahan Tanjung Senang mewakili masyarakat sekitar berterimakasih kepada jajaran Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara atas pembubaran acara orgen tunggal yang telah berlangsung selama dua malam di kediaman saudara Nurdin.

Dimana menurut mereka acara orgen tunggal tersebut sangat meresahkan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

PW Muslimat Al Washliyah Lampung Tekankan Peran Ibu sebagai Madrasatul Ula
Pendidikan Antikorupsi Lampung Diakui KPK, Didorong Jadi Percontohan Nasional
GEPAK Desak Gubernur Lampung Buka Suara soal Pelarangan Liputan dan PHK Wartawan
Kasus Ancam Kades Ogan Jaya: Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Komandan Lanal Lampung Irianto Kurniawan Naik Pangkat Jadi Kolonel
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Sekdaprov Marindo Ajak Warga Rawat Persatuan di Tengah Arus Digital
12 AAV M-35 Masuk Kekuatan Marinir, TNI AL Siapkan 105 Ranpur hingga 2028
Iqbal Blak-blakan Soal Jalan Pulau Singkep: Rambu Minim, Pengawasan Lemah, Jangan Tunggu Korban Baru!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:31 WIB

PW Muslimat Al Washliyah Lampung Tekankan Peran Ibu sebagai Madrasatul Ula

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Pendidikan Antikorupsi Lampung Diakui KPK, Didorong Jadi Percontohan Nasional

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:46 WIB

GEPAK Desak Gubernur Lampung Buka Suara soal Pelarangan Liputan dan PHK Wartawan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Kasus Ancam Kades Ogan Jaya: Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Komandan Lanal Lampung Irianto Kurniawan Naik Pangkat Jadi Kolonel

Berita Terbaru

Berita Utama

Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:52 WIB