GERMAK Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi BMBK Lampung, Klaim Kantongi Dokumen Persekongkolan hingga Fee Proyek

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) menegaskan tidak akan berhenti pada pelaporan semata.

Organisasi tersebut mengklaim telah mengantongi dokumen yang menjadi dasar pengaduan dugaan penyimpangan proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025–2026, dan menyatakan siap menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diminta dalam proses hukum.

Laporan yang disampaikan GERMAK ke KPK pada 23 Juli 2026 itu memuat dugaan persekongkolan, monopoli proyek, hingga dugaan gratifikasi atau fee proyek. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal penanganan laporan agar tidak berhenti pada tahapan administrasi.

Ketua DPP LSM GERMAK, Heriansyah, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen pendukung yang diklaim menjadi dasar penyampaian laporan kepada KPK.

“Kami memiliki dokumen yang menjadi dasar laporan pengaduan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada penyidik atau penyelidik apabila diminta secara resmi. Tujuan kami adalah membantu penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti,” kata Heriansyah saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga :  H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Menurutnya, keseriusan GERMAK tidak berhenti pada penyampaian laporan. Sebagai pelapor sekaligus bagian dari kontrol sosial masyarakat, organisasinya akan terus meminta perkembangan penanganan perkara kepada KPK dan menyampaikan informasi tersebut kepada publik.

“Sebagai pelapor, kami akan terus mengawal prosesnya. Kami ingin memastikan laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan hanya menjadi dokumen administrasi,” ujarnya.

Heriansyah menilai, kesiapan membuka dokumen pendukung merupakan bentuk komitmen GERMAK untuk membantu aparat penegak hukum melakukan telaah maupun pendalaman terhadap laporan yang telah disampaikan.

Meski demikian, ia menegaskan GERMAK tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Two Pillars Resmi Luncurkan Logo Gubernur Slowpitch Tournament 2025 By Two Pillars

Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi karena penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain mengawal laporan di KPK terkait dugaan penyimpangan proyek BMBK Lampung, GERMAK juga mengaku masih memonitor perkembangan laporan lain yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).

Heriansyah berharap seluruh laporan yang telah disampaikan diproses secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan terus mengawal hingga ada kepastian hukum. Apabila diperlukan klarifikasi, data tambahan maupun dokumen pendukung lainnya, GERMAK siap memenuhi permintaan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah kami sampaikan,” tegasnya.(*)

Penulis : Admin

Editor : J

Berita Terkait

Saat Pemkot Gencar Tertibkan Kabel Fiber Optik, FiberStar Tetap Tancap Tiang dengan Rekomtek Mati
Diduga Langgar GSJ dan Tata Ruang, PPWI Desak Pemkot Audit Pembangunan Hostel Melana”
DPP PRANTARA Resmi Berkantor di Jakarta, Siap Kawal Pembangunan hingga Pelosok Nusantara
Pemprov Lampung Dorong Green School, Pertamina Geothermal Energy Ulu Belu Jadi Mitra Penguatan Pendidikan
Pajak Rokok Dipangkas Pusat, Pendapatan APBD Lampung Anjlok Rp19,6 Miliar
DPRD Lampung Selatan Tinjau PT Ciomas, Perusahaan Tegaskan Kelola Limbah Sesuai Prosedur
Kolaborasi Kampus dan Polri Kian Erat, Universitas Saburai Resmikan Pusat Studi Kepolisian
Jelang TKA SMA-SMK, Disdikbud Lampung Perkuat Kompetensi Guru dan Asesmen
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Saat Pemkot Gencar Tertibkan Kabel Fiber Optik, FiberStar Tetap Tancap Tiang dengan Rekomtek Mati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Diduga Langgar GSJ dan Tata Ruang, PPWI Desak Pemkot Audit Pembangunan Hostel Melana”

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:46 WIB

DPP PRANTARA Resmi Berkantor di Jakarta, Siap Kawal Pembangunan hingga Pelosok Nusantara

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pemprov Lampung Dorong Green School, Pertamina Geothermal Energy Ulu Belu Jadi Mitra Penguatan Pendidikan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:27 WIB

GERMAK Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi BMBK Lampung, Klaim Kantongi Dokumen Persekongkolan hingga Fee Proyek

Berita Terbaru