Nyambi Jadi Kurir Sabu, Sales Makanan Ringan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, 103 Gram Sabu Disita

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
RS (33), warga jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, tak berkutik saat petugas Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, di pinggir jalan tamin, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Rabu (20/6/2024) sore.

Saat ditangkap petugas menemukan 1 plastik klip ukuran besar berisikan sabu, yang sempat disembunyikan oleh pelaku RS (33) di semak semak pinggir jalan tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat akan melakukan mapping untuk menaruh barang haram tersebut.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Sita Narkoba Senilai Ratusan Juta, 5 Bandar Dibekuk

“Kita mendapati informasi dari masyarakat, jika di wilayah ini sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,” Kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih, Jumat (5/7/2024).

Gigih menambahkan bahwa, dalam setiap aksinya, pelaku menerima upah sebesar 500 ribu rupiah.

“Pengakuannya sudah tiga kali menjadi kurir, dan mengantarkan barang haram tersebut, baik langsung ketemu sama konsumennya, maupun secara mapping” kata Gigih.

Pelaku RS (33) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki laki berinisial ND (DPO).

Baca Juga :  Welcoming Ramadan, Dompet Dhuafa Lampung Press Conference dan Sharing Sessions, Paparkan Kebermanfaatan Zakat dan Ajak Kolaborasi

“Terhadap ND (DPO) masih kita dalami dan kita lakukan pengejaran” kata Kompol Gigih.

Selain pelaku, Petugas juga berhasil menyita 1 buah tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet. 1 unit Hand Phone dan 1 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 103 Gram.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Welly Tersangka Kasus Honorer, Dugaan Pungutan Tenaga Kontrak Rp30 Juta di BKPSDM Bandar Lampung Patut Diusut
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
GAGAL TOTAL! Wali Kota Eva Dwi­ana Dinilai Tak Mampu Mengawasi, Bumi Waras Kecolongan 1,5 Ton Beras Bantuan Pusat Dijual Bebas di Toko
Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif
PMI Way Kanan Gelar Donor Darah Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat
Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru
KPK Respons Laporan Dugaan Permainan Proyek BMBK Lampung, GERMAK: Kami Kawal Hingga Tuntas
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Welly Tersangka Kasus Honorer, Dugaan Pungutan Tenaga Kontrak Rp30 Juta di BKPSDM Bandar Lampung Patut Diusut

Jumat, 18 September 2026 - 11:29 WIB

733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026

Selasa, 15 September 2026 - 22:25 WIB

GAGAL TOTAL! Wali Kota Eva Dwi­ana Dinilai Tak Mampu Mengawasi, Bumi Waras Kecolongan 1,5 Ton Beras Bantuan Pusat Dijual Bebas di Toko

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:06 WIB

PMI Way Kanan Gelar Donor Darah Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan

Senin, 21 Sep 2026 - 18:37 WIB