
BANDAR LAMPUNG – Atmosfirnews.id
Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia minyak goreng subsidi (Minyakita) kini tengah menjadi perhatian publik. Penanganan kasus dugaan minyak ilegal yang ditangani pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menuai berbagai pertanyaan dari kalangan jurnalis dan pegiat kontrol sosial terkait transparansi proses hukumnya.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat sejumlah poin yang dinilai janggal. Mulai dari tidak adanya garis polisi di lokasi kejadian, adanya perbedaan informasi mengenai jumlah barang bukti, hingga isu miring mengenai dugaan upaya meredam pemberitaan.
Dari hasil investigasi tim media selama dua pekan terakhir, ditemukan beberapa poin krusial yang dinilai tidak selaras dengan prosedur normatif:
Status Terduga Pelaku: Terduga pelaku utama, Aldila Leo Saputra, dilaporkan tidak menjalani penahanan. Ia bahkan diketahui sempat menemui Kepala Dinas setempat dan menyatakan bahwa aktivitasnya merupakan bisnis biasa. Kondisi ini kontras dengan ramainya kiriman papan bunga di depan markas kepolisian seperti yang di beritakan salah satu media, serta unggahan video di media sosial TikTok @Paspampres yang mengapresiasi Polresta atas penangkapan tersebut. Publik pun mempertanyakan kepastian status hukum terduga pelaku.
Disparitas Jumlah Barang Bukti: Terdapat perbedaan informasi yang mencolok. Keterangan resmi dari Kasi Humas Polresta Bandarlampung di salah satu media menyebutkan hanya ada satu unit armada yang diamankan. Namun, dokumentasi di lapangan menunjukkan adanya empat unit mobil yang diduga kuat menjadi bagian dari operasional tersebut.
Sterilitas Tempat Kejadian Perkara (TKP): Garis polisi (police line) tidak terlihat terpasang di lahan Rumah Makan Bareh Solok, yang sebelumnya diakui pemiliknya sebagai lokasi bongkar muat Minyakita. Selain itu, keberadaan barang bukti utama di lapangan disinyalir telah bergeser dari posisi semula.
Isu Upaya Meredam Berita: Beredar informasi mengenai dugaan Penasihat Hukum (PH) Aldila Leo Saputra, Anton Heri, S.H., yang memberikan sejumlah uang kepada media/wartawan agar menurunkan (takedown) berita terkait kasus ini. Dalam sebuah pesan singkat, Anton sempat menyatakan, “Di dunia permediaan ini kita bukan orang baru.”
Saat dikonfirmasi mengenai sejumlah kejanggalan tersebut, Kasi Humas Polresta Bandarlampung, AKP Agustina Nilawati, memberikan respons tertulis. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pengembangan dan pendalaman oleh tim penyidik, Bandarlampung (31/05).
“Perkara yang masih dalam proses di kepolisian tidak harus serta-merta kita publikasikan karena ada pengembangan dan pendalaman. Berkaitan dengan hilangnya barang bukti, Bapak buktikan dulu ya kebenarannya. Jangan menjadi fitnah dan merugikan Anda sendiri,” ujar AKP Agustina melalui pesan tertulis.
Tak hanya itu, Kasi Humas juga menantang tim jurnalis untuk membawa bukti tsk keluar dan perkaranya apa tersebut langsung ke penyidik besok hari, sembari menegaskan secara berulang agar jurnalis membawa legalitas resmi mereka. “Anda bawa legalitas anda ya pak. Terimakasih,” cetusnya.
Merespons hal tersebut, tim jurnalis menegaskan bahwa kehadiran media adalah dalam rangka menjalankan fungsi check and balance melalui konfirmasi atas dugaan yang ditemukan di lapangan, bukan untuk menyudutkan institusi tertentu. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang untuk memastikan kepolisian bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya.
Menanggapi sikap defensif aparat yang kerap mempertanyakan posisi media saat dikritik, penting untuk mengingatkan kembali esensi fungsi pers dalam negara demokrasi. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, peran media mencakup aspek-aspek krusial berikut:
1. Pilar Keempat Demokrasi
2. Fungsi Kontrol Sosial
3. Hak Komunitas untuk Tahu
4. Mitra Kritis, Bukan Humas Tambahan
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi tengah berkoordinasi dan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan kejelasan barang bukti serta status hukum terduga pelaku.




