Lampung Selatan – Atmosfirnews.id
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut keluarga korban Persetubuhan Anak di bawah umur diduga kuat oknum terlapor di dampingi orang tua dan keluarga menemui meminta Gufron selaku Wakornas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak(TRC -PPA) agar pak Gufron memediasi kasus tersebut supaya dapat di selesaikan secara kekeluargaan dengan iming-iming sejumlah uang, Sabtu 30 Agustus 2025.
Diketahui sejak dilaporkannya Kasus Dugaan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/II/2025/SPKT/SEK MERBAU MATARAM/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG tanggal 14 Februari 2025 dan sudah diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/29/II/2025/Reskrim, tanggal 24 Februari 2025, namun sampai dengan sekarng terduga pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran, terkesan kebal hukum.
Akhirnya Ibu dari korban persetubuhan anak tersebut menemui Wareg III Universitas Bandar Lampung Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum. di ruang kerjanya guna meminta pendapat Hukum terkait persoalan yang dialaminya.
“Ya bang, saya tadi didampingi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD-PPWI) menemui beliau guna meminta pendapat serta tanggapan terkait kasus yang menimpa anak saya yang saat ini masih ditangani Unit PPA Polres Lampung Selatan, tapi sudah enam bulan lama proses berjalan, jangankan terduga pelaku diamankan, ditetapkan sebagai tersangkapun tidak,” keluh Ibu korban.
Disinggung apa hasil konsultasi hukum dan meminta pendapat Hukum, kepada tim awak media ia mengatakan,”Beliau menyarankan ke Polres dulu dan pendapat beliau Polres harus segera menindak-lanjuti perkara ini, kalau untuk ke Rumah sakit jiwa sepanjang hanya untuk mengetahui troumatik atau tekanan jiwa ya tidak jadi masalah. Ahli jiwa setelah melakukan pemeriksaan bisa ngomong bahwa dampak dari peristiwa cabul, perkosaan itu adalah traumatik namanya, tetapi harus ada progres kalau menyangkut saksi fakta katakan, menurut beliau memang kecil kemungkinan ada, makanya harus ada bukti lain minimal 2 alat bukti, contoh ada visum, periksa aja ahlinya yang buat visum, jadi satu bukti surat, satu bukti saksi, periksa ahli, ditambah barang bukti apa celana dll, itukan bisa dijadikan alat bukti petunjuk, kalau harus menekankan kepada saksi Fakta tidak akan jalan kasus itu,” Ibu korban menirukan bahasa Pak Bambang Hartono 29/08/2025.
Lain halnya yang di sampaikan Wahyu Widiyatmiko ,SH.MH.CPM selaku Penasehat Hukum korban kepada tim media, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Lampung Selatan agar segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan di lakukan penahanan, mengingat banyak petunjuk yang sudah memenuhi unsur dalam perkara tersebut,” Saya berharap kepada pihak Polres Lampung Selatan agar segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus ini mengingat banyaknya petunjuk dalam perkara ini, jadi tidak perlu ragu lagi dalam memberikan kepastian hukum terhadap klien kami dan apabila Polres Lampung Selatan merasa tidak mampu agar membawa persoalan ini ke Polda Lampung,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan Unit PPA Polres Lampung Selatan belum bisa dikonfirmasi guna memberikan keterangan secara resmi dalam kasus dugaan telah terjadinya persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi enam bulan terahir.
(Dikutib dari Newsbin.com)
Penulis : Redaksi