Diduga Gelapkan DD, Kades Tanjung Sari dan Camat Natar Akan Segera Dilaporkan Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Selatan – Atmosfirnewsid
Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung dan LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) dipastikan akan melaporkan Kepala Desa Tanjung Sari Natar dan Camat Natar ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Pasalnya sampai dengan pergantian tahun kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari dana desa (DD) desa Tanjung Sari diduga tidak dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan Aminudin S.P di kantor Sekretariat FPII Jalan Pulau Tegal No.2 LK. 2 Kelurahan Waydadi Sukarame, Rabu, (1-1-2025). Menurutnya informasi yang berhasil dihimpun FPII dan LSM PRL hampir seluruh kegiatan fisik, pemberdayaan, Ketahanan Pangan dan BLT DD tahun 2024 tidak dilaksanakan Prayitno kepala desa Tanjung Sari Natar.

“Kami tidak ingin menjelaskan secara rinci dengan teman-teman, tapi yang jelas kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran DD Desa Tanjung Sari tahun anggaran 2024 sebagian besar tidak dilaksanakan, diantaranya kegiatan Fisik, program ketahanan pangan, terkait insentif kader-kader, BLT DD yang direalisasikan kepada sebagian KPM, selain itu kami memperoleh informasi kades Tanjung Sari ini menggelapkan bantuan ternak sapi. Dari data yang kami miliki, Masyarakat Desa dan Negara berpotensi dirugikan ratusan juta, bahkan dapat mencapai Milyaran rupiah akibat dana Desa tidak dilaksanakan oleh kades Tanjung Sari,” ujarnya.

Baca Juga :  Pansus DPRD Lampung Selatan Minta RSUD Bob Bazar Kalianda Tingkatkan Pelayanan Hingga Tambah Lahan Parkir

Dijelaskan Aminudin, tidak hanya Kepala Desa Tanjung Sari, tapi Supi’ah selaku Camat Natar pun akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Pasalnya sebagai Camat, Supi’ah mempunyai tugas dan fungsi sebagai Pengawas dan pembina pelaksanaan DD. Dalam hal ini Camat dipandang gagal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap desa. Parahnya lagi Supi’ah dipastikan telah menandatangani proposal permohonan pencairan DD tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 desa Tanjung Sari tahun 2024 tanpa memastikan kegiatan pelaksaan DD di setiap tahap telah dilaksanakan atau belum.

“Iya Camat Natar akan kita laporkan dan kita minta pihak Kejaksaan dapat memeriksa Camat yang bersangkutan. Tugas dan fungsi Camat kan sebagai Pengawas dan pembina pelaksaan Pembanguna desa. Dan Camat juga menanda- tangani profosal pencairan DD, tanpa tanda tangan Camat, DD tahap berikutnya tidak akan cair, jadi patut kita curigai apakah Camat ini hanya gagal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan atau justru Camat ini ikut serta dalam penyelewengan DD Desa Tanjung Sari? ” Jelas Aminudin.

Baca Juga :  Tanggap Ancaman Narkoba, BNNK Lampung Selatan Gelar Rakor di Kalianda

“Kita minta pihak Kejaksaan menerapkan Udang-Undang Anti Korupsi dan Penggelapan terkait kasus DD Desa Tanjung Sari, karena Kades Tanjung Sari terbukti telah membuat proposal pelaksanaan kegiatan pembangunan fiktip sebagai sarat untuk mencairkan anggaran DD tahap berikutnya. Jadi ini bukan kurang volume kegiatan pembangunan, tapi nyata-nyata membuat laporan pelaksanaan fiktip”.

“Pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini Inspektorat Lampung Selatan pun diduga tidak serius dalam melakukan pengawasan dan pembinaan, serta tidak ada ketegasan dalam mengawal anggaran DD, pasalnya hasil pemeriksaan terkait temuan di Desa Tanjung Sari Kec. Natar tahun 2023 yang mencapai ratusan juta disinyalir belum dikembalikan dan Inspektorat tidak mengambil tindakan tegas sampai dengan hari ini”. tutupnya .

Sampai dengan berita ini dimuat, Kepala desa Tanjung Sari dan Camat Natar belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PLTP Rajabasa Dibidik Mulai 2027, PGK Lamsel Desak Pemda dan Investor Buka-bukaan soal Lahan dan Dampak Lingkungan
Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPRD Lampung Selatan Ajak Warga Kokohkan Persatuan
DPO Narkoba Bareskrim ‘Dilepas’ di Lampung Selatan, Polisi Sebut Diajukan Rehab
Proyek Tanggul Way Ketibung–Way Sulan Rp23,9 Miliar Disorot, Diduga Pakai Batu Bekas Bronjong dan Solar Subsidi
8 Hari, Posko Waspada Bencara Karang Taruna Distribusikan 25 Ribu Masker, Biskuit, Susu, hingga 150 Ribu Liter Air
Krakatau Raya Resmi Jadi Korda IJTI, Heri Fulistiawan Pimpin Jurnalis TV Lamsel-Lamtim
Ketua DPRD Lampung Selatan Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Berbagai Perlombaan
AKBP Deddy Kurniawan Resmi Pimpin Polres Lampung Selatan, Ajak Personel Lanjutkan Pengabdian yang Profesional dan Humanis
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:45 WIB

PLTP Rajabasa Dibidik Mulai 2027, PGK Lamsel Desak Pemda dan Investor Buka-bukaan soal Lahan dan Dampak Lingkungan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPRD Lampung Selatan Ajak Warga Kokohkan Persatuan

Selasa, 29 September 2026 - 22:17 WIB

DPO Narkoba Bareskrim ‘Dilepas’ di Lampung Selatan, Polisi Sebut Diajukan Rehab

Jumat, 25 September 2026 - 12:37 WIB

Proyek Tanggul Way Ketibung–Way Sulan Rp23,9 Miliar Disorot, Diduga Pakai Batu Bekas Bronjong dan Solar Subsidi

Minggu, 20 September 2026 - 15:57 WIB

8 Hari, Posko Waspada Bencara Karang Taruna Distribusikan 25 Ribu Masker, Biskuit, Susu, hingga 150 Ribu Liter Air

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB