Kapolres Akan Pecat Anggota nya 3 x 24 Jam, Bila Terlibat Penambangan Emas Ilegal dan Perambahan Lahan di PTPN 1 Regional 1 Bapu.

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Atmosfirnews.id

Secara tegas Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan akan memecat anggota nya yang terlibat dalam penambangan Emas ilegal dan perambahan lahan di Lokasi Garapan PTPN 1  Regional 1 Blambangan Umpu.

Hal ini disampaikan nya diruang kerjanya ketika menerima kedatangan silaturahmi 4 Tokoh masyarakat dari Buay pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu dan Tim 12 yang melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus melaporkan akan adanya aksi massa ke lokasi PTPN 1 Regional 7 Bapu. Kamis (28/8)

Kapolres akan meminta Kasie propam memproses anggota Polsek dan Polres bisa terlibat di lokasi garapan PTPN 1 Regional 7 Bapu.

” Saya kasih waktu 3 x 24 jam  buat kasie propam proses untuk memproses di berhenti sebagai anggota Polisi bila terlibat di penambangan Emas ilegal lokasi PTPN 1 Regional 7. ” Tegas AKBP Adanan Mangopang.

Baca Juga :  Pemimpin Masa Depan Resmen Kadapi, S.H., M.H., Adakan Halal Bihalal, Rabu, 02 April 2025 Di Pakuan Ratu.

Selain itu Pihak Polres waykanan siap untuk mendampingi masyrakat yang akan turun ke lapangan nanti.

” Akan kami siapkan pasukan untuk mengawal masyarakat turun membersihkan Lokasi PTPN 1 Regional 7 Bapu dari penambangan Emas ilegal dan perambahan lahan yang akan dipimpin Kabag Op. ” Tambahnya.

” Saya juga berterima kasih atas kedatangan Tokoh-tokoh Masyarakat dan Tim 12 Dari Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu dan sangat mengapresiasi sikap Tokoh-tokoh dan Tim 12 yang akan melakukan aksi secara damai. Mari kita sama-sama ciptakan suasana damai dan tentram ” Tutup Kapolres AKBP Adanan Mangopang.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pencemaran dan Pelanggaran Replanting PT. PLP, DLH Way Kanan Buang Badan

Kedatangan Ke 4 tokoh masyarakat adat Buay pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu  adalah Ikroni gelar Sunan Kemala Raja  Penyimbang Marga Lebuh Kampung Kebelah, Drs. Ahmad Ganta gelar Liyu Ngepih Kaca Marga Penyimbang marga kampung balak, Indra Gunawan merupakan penyimbang marga kampung tengah Dan Adi Rahmat Rosadi penyimbang marga kampung bujung .

Kedatangan ini juga Bersama ketua  Tim 12 Cahyalana melakukan kunjungan silaturahmi kepada Kapolres  way kanan dalam rangka aksi damai yang akan dilakukan untuk menyelamatkan lahan garapan PTPN 1 Regional 7 milik masyarakat Buay pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Perangi Narkoba Lewat Literasi, GRANAT dan Dinas Perpustakaan Way Kanan Teken MoU
Demi Calon Jemaah Haji, RSUD ZAPA Way Kanan Tetap Buka Layanan hingga Malam
GRANAT Desak Pemkab dan Polres Way Kanan Tindak Tegas Cafe di Kawasan Register
Dugaan Mafia BBM Subsidi di Way Kanan Terbongkar, Dua Petugas SPBU Turut Diamankan
Tutur Tewas Saat “Ngejek” Cari Emas di Way Umpu, Dugaan PETI Pakai Excavator Jadi Sorotan
Ilham Padli Lepas Kontingen PMI Way Kanan Ikuti Lomba Tandu Tingkat Provinsi Lampung
Di Hadapan DPR, BPBR Desak Pengembalian Tanah Adat dan Pengakuan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Kapolres Tegaskan Hiburan Malam Lewati Pukul 21.00 WIB Akan Ditindak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Perangi Narkoba Lewat Literasi, GRANAT dan Dinas Perpustakaan Way Kanan Teken MoU

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Demi Calon Jemaah Haji, RSUD ZAPA Way Kanan Tetap Buka Layanan hingga Malam

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:41 WIB

GRANAT Desak Pemkab dan Polres Way Kanan Tindak Tegas Cafe di Kawasan Register

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Dugaan Mafia BBM Subsidi di Way Kanan Terbongkar, Dua Petugas SPBU Turut Diamankan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Tutur Tewas Saat “Ngejek” Cari Emas di Way Umpu, Dugaan PETI Pakai Excavator Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB