Konsistensi Hukum Dipertanyakan: Penerimaan Gugatan Balik oleh PA Gedong Tataan Dinilai Anomali

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN, Atmosfirnews.id

Sebuah drama hukum yang memprihatinkan dan mengusik rasa keadilan terjadi di persidangan Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. ” SM “, seorang perempuan asal Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yang mengajukan gugatan cerai, justru merasa dikhianati oleh lembaga yang seharusnya memberinya keadilan. 20 Agustus 2025

Bukannya mendapatkan kepastian hukum atas gugatannya yang sudah jelas prosedurnya, Siti Maria malah harus berhadapan dengan gugatan balik (rekonvensi) dari suaminya, TH yang selama ini bersikap seperti “phantom” tak pernah sekalipun menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara sah tiga kali.

“Ini sangat tidak adil. Saya yang berusaha mengikuti proses hukum dengan tertib, justru harus menerima kenyataan bahwa Pengadilan menerima gugatan dari pihak yang jelas-jelas mengabaikan prosesnya sendiri,” ujar SM dengan suara lirih penuh kekecewaan.

Fakta Kronologi yang Menggelitik Nurani dalam gugatan Awal ” SM ” secara resmi mengajukan gugatan perceraian terhadap ” TH ”  ke PA Gedong Tataan. Mangkir berulang tergugat, TH tidak hadir dalam tiga kali panggilan persidangan yang telah dijadwalkan. Ketidakhadirannya dilakukan diduga tanpa memberikan keterangan atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Putusan Verstek Sudah di ambil, Menurut Pasal 19 Huruf b Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Melalui Penerapan Persidangan Elektronik, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dan Mediasi, jika pihak tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara patut, pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara secara ” verstek ” (tanpa kehadiran tergugat). Artinya, posisi Siti Maria seharusnya sangat kuat.

Kejutan yang Menyesakkan, Alih-alih meneruskan proses untuk putusan ” verstek”, Pengadilan justru secara mengejutkan menerima dan memproses gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh TH. Sebuah langkah yang dinilai banyak kalangan sebagai pengabaian terhadap prosedur dan spirit hukum acara perdata.

Praktisi hukum setempat yang enggan disebutkan namanya menyoroti keanehan ini. “Ini adalah preseden buruk. Prinsipnya, seseorang yang dengan sengaja tidak menghormati proses persidangan seharusnya tidak diberikan ‘hadiah’ oleh pengadilan dengan cara membuka kesempatan baginya untuk mengajukan gugatan. Pengadilan seharusnya konsisten. Jika Tergugat mangkir, proses maju dengan “verstek”. Menerima gugatan balik di tengah-tengah kemangkiran adalah sebuah kebijakan yang sangat diskresioner dan patut dipertanyakan,” tegasnya.

Langkah PA Gedong Tataan ini memunculkan sejumlah pertanyaan kritis:

1. Di mana konsistensi dan kedaulatan pengadilan? Apakah sebuah lembaga peradilan dapat begitu mudahnya “dipermainkan” oleh pihak yang tidak menghargainya?

2. Apakah ini bentuk pemborosan waktu dan sumber daya? Mengapa tidak menyelesaikan satu perkara (gugatan utama) yang sudah memenuhi syarat untuk diputus terlebih dahulu?

3.  Apa motivasi di balik diterimanya gugatan balik ini? Apakah pertimbangan prosedural murni atau ada faktor lain?

SM Korban dari Sistem yang Dipertanyakan kini tidak hanya berjuang melepaskan diri dari ikatan rumah tangga yang sudah tidak diinginkan, tetapi juga harus berjuang melawan sistem yang terasa tidak memihak pada kepastian dan keadilan hukum. Peristiwa ini menjadi catatan kelam dan cermin betapa akses terhadap keadilan bagi perempuan biasa masih sangat rentan terhadap interpretasi dan prosedur hukum yang tidak berpihak.

Team media ini melakukan kordinasi dan konfirmasi pada pengadilan agama Gedong tataan melalui humasnya menjelaskan, putusan pengadilan kemarin pada tanggal 06 Agustus 2025 dan tergugat ” TH ” mengajukan Perzet pada tanggal 14 Agustus 2025.

Lanjud humas, kami tidak bisa menilai persidangan, nanti tunggu saja surat panggilan melalui pos untuk ibuk SM, dan nanti kami lampirkan dasar dalil suami ( TH ) melakukan Perzet karena nanti dilakukan persidangan ulang kemungkinan, singkatnya.

 

Baca Juga :  Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon di Yonif 7 Marinir

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PERINGATI HUT KE-80 TNI AL, BRIGIF 4 MAR/BS LAMPUNG MELAKSANAKAN KEGIATAN BAKTI SOSIAL
Proyek SPAM Rp 8 M, Mantan Bupati Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung
Ryal Apresiasi Penyidik Polres Pesawaran Terkait Dugaan Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh Way Lima
DPRD Pesawaran Harap 100 Hari Kerja Nanda–Anton Fokus pada Program Prioritas
Percepat Program Gubernur, Thomas Amirico Gelar Pembinaan Kepala Sekolah SMA/SMK Wilayah II
Ini Hasil Rekam Medis Tahanan Narkoba Polres Pesawaran Tewas Diduga Kena Serangan Jantung
Mang Nice, Nahkoda Speedboat Andalan Dermaga 2 Ketapang: Terbang di Atas Samudera Menuju Surga Pesawaran
Carut-Marut Bansos Baturaja: Beras Warga Miskin Dipotong, Kades Buka Tantangan alih-alih Jawab Tuntas
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 06:46 WIB

PERINGATI HUT KE-80 TNI AL, BRIGIF 4 MAR/BS LAMPUNG MELAKSANAKAN KEGIATAN BAKTI SOSIAL

Kamis, 4 September 2025 - 22:03 WIB

Proyek SPAM Rp 8 M, Mantan Bupati Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung

Rabu, 3 September 2025 - 20:38 WIB

Ryal Apresiasi Penyidik Polres Pesawaran Terkait Dugaan Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh Way Lima

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:11 WIB

DPRD Pesawaran Harap 100 Hari Kerja Nanda–Anton Fokus pada Program Prioritas

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Percepat Program Gubernur, Thomas Amirico Gelar Pembinaan Kepala Sekolah SMA/SMK Wilayah II

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB