KEJATI LAMPUNG PENERANGAN HUKUM BERSAMA GURU SMA AL KAUTSAR, WASPADA JERAT HUKUM DENGAN MENDIDIK PROFESIONAL DAN TERLINDUNGI

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung , Atmosfinews.id

Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersinergi bersama segenap Tenaga Pendidik di SMA Al Kautsar Bandar Lampung, menyelenggarakan penerangan hukum pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 bertempat di AULA SMA Al Kautsar dengan tema “Waspada Jerat Hukum, Panduan Pendidik Cerdas, Mendidik Profesional, Berkarier Aman & Terlindungi”.

Dilema guru masa kini dimana tugas mulia penuh risiko mendidik adalah panggilan jiwa namun rentan terhadap kesalahpahaman di era digital dan meningkatnya kesadaran hak anak.  Pergeseran paradigma apa yang dulu dianggap “cara mendisiplinkan” (misal: menjewer, membentak) kini bisa ditafsirkan sebagai “kekerasan” dan berujung laporan hukum. Fenomena “kriminalisasi guru” yang mengantar banyak kasus guru dilaporkan ke pihak berwajib oleh orang tua karena tindakan pendisiplinan di sekolah.

Kepala Al Kautsar Bandar Lampung H. Eko Anzair, MSi., dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi yang tinggi kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Lampung atas pelaksanaan program tersebut dengan menyertakan kurang lebih 45 dewan guru.  Program Penerangan Hukum ini sangat bermanfaat bagi dunia pendidikan, khususnya untuk membantu Tenaga Pendidik mengenali hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ketentuan ini mengatur dengan jelas hak dan kewajiban guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya sebagai guru.

Baca Juga :  Modeling Cilik Nindya Nafisya Putri Tampil Anggun di Pembukaan Festival Krakatau 2025

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH, menjelaskan bahwa Penerangan Hukum ini menghadirkan materi yang relevan dengan tantangan tenaga pendidik masa kini dengan tim pemateri yang kompeten, yakni Plt. Kepala Seksi V Bidang Asintel Kejati Lampung Imam Yudha Nugraha, SH, MH., Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, SH, MH., Jaksa Ahli Pertama Agung Prabudi JS, SH, MH, Humas Ahli Muda M.Isa Ansori, SKom, SH, MH., beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.

 

Guru memiliki peran sentral dalam peningkatan potensi siswa sebagimana diamanahkan undang-undang. Dalam pelaksanaan tugas kepropesiannya sering dituding melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap siswanya. Akibatnya guru diperlakukan secara sewenang-wenang oleh berbagai pihak bahkan sampai adanya upaya kriminalisasi. Apabila kondisi seperti ini dibiarkan terus berlanjut akan dapat mengganggu tercapainya tujuan pendidikan nasional yang telah ditetapkan. Untuk menghidarinya perlu sinergitas aparat penegak hukum khususnya kejaksaan melalui penerangan hukum bagaimana perlindungan hukum bagi guru dalam pelaksanaan tugas utamanya.

Baca Juga :  516 Personel Gabungan di Bandar Lampung Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran 2025

Penyelesaian masalah guru dalam menjalankan tugas pendidikan dan pengajaran hendaknya lebih mengutamakan pendekatan nonlitigasi dari pada pendekatan litigasi yang dijadikan ultimum remidium sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa guru dihadapkan pada 2 pilihan, yaitu disatu sisi memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan mengajar, dan disisi lain dituntut untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang perlindungan anak. Begitu pula agar tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai batasan tugas guru dalam menjalankan pendidikan dan pengajaran, maka perlu adanya singkronisasi dan harmonisasi undang-undang sistem pendidikan nasional, undang-undang guru dan dosen, dan undang-undang perlindungan anak.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru