Gubernur Lampung Wajibkan Siswa Menulis Satu Halaman Setiap Hari, Dorong Gerakan Literasi Sekolah

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Gubernur Lampung, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 144 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Sekolah pada Satuan Pendidikan di seluruh wilayah provinsi.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan literasi membaca, numerasi, dan sains peserta didik, sekaligus mendorong pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) secara nyata di setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK hingga SLB.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa SE tersebut memuat lima poin penting, salah satunya adalah kewajiban menulis bagi seluruh siswa setiap hari.

“Semua siswa wajib setiap hari menulis minimal satu halaman, dan tulisan itu harus diperiksa oleh guru pertama yang mengajar di kelas,” kata Thomas Amirico, Jumat (8/8).

Thomas menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya untuk meningkatkan kemampuan literasi, tetapi juga sebagai jawaban atas hasil riset yang menunjukkan kelemahan di bidang literasi sekaligus rendahnya kualitas tulisan tangan siswa.

Baca Juga :  Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan di Bandar Lampung Berjalan Sukses

“Karena risetnya bukan hanya literasi kita yang lemah, tapi tulisan anak-anak sekarang jelek-jelek,” ujarnya.

Selain kewajiban menulis, SE tersebut juga mengatur rutinitas pagi bertajuk Pagi Ceria, yang dilaksanakan sebelum jam belajar, yakni pukul 06.30 hingga 07.45 WIB. Rangkaian kegiatan tersebut meliputi:

Menyambut dan menyapa siswa (06.30–07.00 WIB)

Senam pagi “Anak Indonesia Hebat” dua kali seminggu (07.00–07.15 WIB)

Pembiasaan literasi dan membaca kitab suci (07.15–07.30 WIB)

Kegiatan ibadah, khusus siswa Muslim melaksanakan salat dhuha (07.30–07.45 WIB)

“Guru juga diminta melakukan penilaian literasi siswa melalui metode formatif dan sumatif setiap semester, baik melalui tes maupun non-tes,” tutur mantan Kadis Pendidikan Lampung Selatan ini.

Baca Juga :  Kuliah S2 Hukum di Universitas Saburai: Akreditasi Baik Sekali, Fasilitas Lengkap, Lulusan Berkualitas

Thomas menambahkan, SE tersebut juga menekankan penguatan literasi melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler, antara lain:

Krida: Pramuka, PMR, UKS, Paskibra, dan LKS

Karya Ilmiah: KIR, klub jurnalistik, klub fotografi, dan penelitian ilmiah

Minat dan Bakat: Teater, seni budaya, olahraga, TIK, dan lainnya

Keagamaan: Pesantren kilat, ceramah agama, membaca dan menulis kitab suci

Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan mengintegrasikan kebijakan literasi ke dalam dokumen perencanaan sekolah seperti RKJM, RKT, dan RKAS, serta menganggarkannya dalam APBS. Selain itu, pelaksanaan program ini harus melibatkan catur pusat pendidikan, yakni sekolah, orang tua, masyarakat, dan media.

“Edaran ini ditujukan untuk dilaksanakan secara serius dan penuh tanggung jawab demi mewujudkan generasi Lampung yang cerdas, berkarakter, dan literat,” tegas Thomas menutup pernyataannya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Dinas Perdagangan Libatkan UMKM Isi Stan Pameran di Bandar Lampung Expo 2026
Dana Pengembangan Lingkungan Mak Jelas, Lurah Gunung Sulah “Kebakaran Jenggot” Lempar Bola Panas Ke Kaling
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:14 WIB

IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:14 WIB

Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Berita Terbaru