Pelantikan Diam-diam Imam Ghozali oleh Jihan di Tengah Polemik Outsourcing RSUDAM, Gepak Lampung: Jangan Cuci Tangan!

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Langkah Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melantik secara definitif dr. Imam Ghozali Sp.An., KMN., M.Kes sebagai Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) memicu tanda tanya besar.

Prosesi yang berlangsung tertutup di Aula RSUDAM pada Jumat (8/8/2025) itu dilakukan tanpa publikasi resmi, justru ketika rumah sakit rujukan utama provinsi ini tengah disorot karena polemik ketenagakerjaan sistem outsourcing.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/4152/V104/2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Lampung.

Sebelumnya, Imam menjabat sebagai Wakil Direktur Bidang Keperawatan, Pelayanan, dan Penunjang Medik RSUDAM sekaligus Pelaksana Tugas Direktur.

Ketua Gerakan Pergerakan Anti Korupsi (Gepak) Lampung, Wahyudi, menilai pelantikan diam-diam itu bukan peristiwa biasa.

Ia mengaitkannya dengan masalah outsourcing yang saat ini tengah memanas, di mana rumah sakit disebut-sebut berusaha melepaskan tanggung jawab terhadap pekerja kebersihan yang dipekerjakan melalui pihak ketiga.

Baca Juga :  Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran

“Secara kontrak memang benar mereka tidak mempekerjakan langsung. Tapi jangan lupa, sumber dana untuk membayar pekerja itu berasal dari APBD. RSUDAM menandatangani kontrak dengan perusahaan penyedia jasa, artinya mereka punya peran langsung memilih dan menunjuk mitra. Kalau mitra melanggar hak pekerja, rumah sakit tetap ikut bertanggung jawab,” tegas Wahyudi, Jumat (8/8/2025).

Pernyataan Wahyudi itu menanggapi klarifikasi resmi Plt. Direktur RSUDAM, dr. Imam Ghozali, yang menegaskan bahwa seluruh hubungan kerja berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab perusahaan outsourcing.

Dalam klarifikasinya, Imam menyatakan, “RSUD Abdul Moeloek tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan tenaga outsourcing yang dipekerjakan oleh mitra penyedia jasa. Namun kami tetap akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan mitra untuk memastikan seluruh hak-hak tenaga kerja dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.”

Bagi Wahyudi, penjelasan tersebut terkesan mengaburkan tanggung jawab rumah sakit sebagai pengguna jasa.

“Jangan pura-pura tidak tahu. Itu uang rakyat. Kalau perusahaan nakal, siapa yang menunjuk? RSUDAM. Kalau pekerja tidak dibayar sesuai aturan, siapa yang harus memastikan? RSUDAM juga. Jadi jangan lempar bola seakan-akan ini bukan urusan rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga :  Skandal PHK Buruh Outsourcing RSUDAM: PT ASC Salahkan Rumah Sakit, Manajemen RSUD Malah Ngaku Hanya Istirahatkan

Wahyudi mengingatkan, membiarkan narasi ini beredar tanpa diluruskan sama saja menyesatkan masyarakat.

“Bahayanya, publik dibuat percaya bahwa rumah sakit tidak ada urusan dengan hak pekerja. Padahal pekerja itu bekerja di lingkungan rumah sakit, di bawah perintah dan kebutuhan mereka,” katanya.

Bahkan, ia menuding rilis resmi RSUDAM yang beredar di media mengandung pertanyaan klarifikasi yang menyesatkan.

“Jangan bawa opini publik ke arah yang salah. Fakta hukumnya jelas: RSUDAM adalah pengguna jasa, bertanggung jawab mengawasi, dan memastikan tidak ada pelanggaran hak pekerja,” pungkasnya.

Kini, publik menunggu penjelasan dari Pemprov Lampung, mengapa pelantikan Imam Ghozali dilakukan secara tertutup, dan apakah langkah itu berkaitan dengan gonjang-ganjing outsourcing di RSUDAM yang memunculkan tudingan “cuci tangan” dari pihak manajemen.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?
Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat
Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal
Coreng Institusi Adhyaksa: Oknum Kejari Lampung Barat Diduga Nyabu, Desakan PTDH Menguat!
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:41 WIB

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Rabu, 4 November 2026 - 11:59 WIB

Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase

Senin, 2 November 2026 - 22:11 WIB

Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor

Senin, 2 November 2026 - 15:31 WIB

Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB