Lapor Pak Gub, RSUD Abdul Moeloek Diduga Gunakan Jasa Perusahaan Bermasalah, Pekerja Di-PHK Sepihak Tanpa Gaji dan Surat Resmi

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Lampung itu diduga kuat bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa yang tengah bermasalah secara ketenagakerjaan.

Dugaan itu mencuat setelah Lembaga Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan outsourcing bernama Istiana oleh PT Artha Sarana Cemerlang (ASC), perusahaan jasa kebersihan (housekeeping) yang beroperasi di lingkungan RSUD Abdul Moeloek.

Ketua Gepak Lampung, Wahyudi, menegaskan bahwa korban telah diberhentikan tanpa prosedur yang sah, tanpa gaji sejak Februari 2025, dan tanpa menerima surat resmi pemutusan kerja.

Lebih miris lagi, semua komunikasi terkait “pengistirahatan” korban hanya dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp oleh pihak manajemen PT ASC.

“Istiana merasa di-PHK sepihak oleh PT ASC. Sudah dari Februari 2025 dia tidak menerima gaji. Alasannya hanya diistirahatkan lewat pesan WhatsApp. Ini pelecehan terhadap hak-hak buruh,” tegas Wahyudi, Rabu (6/8/2025).

Ia menyebut ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap UU Ketenagakerjaan. Hak-hak dasar seperti gaji, tunjangan kesehatan, hingga keaktifan BPJS milik korban telah dihentikan sepihak.

Namun ironisnya, hingga kini, tidak ada satu pun surat resmi pemutusan kerja atau pun surat peringatan dari perusahaan.

“Kalau memang dia diberhentikan karena bermasalah, mana surat peringatan satu dan dua? Ini tidak ada sama sekali. Bahkan surat pemecatan pun tidak dikeluarkan,” lanjut Wahyudi.

Tidak hanya itu, Wahyudi juga mendapatkan informasi dari internal RSUD Abdul Moeloek, bahwa PT ASC hingga saat ini tetap beroperasi dan bahkan menerima karyawan baru yang berasal dari keluarga ‘Sengkuni’ rumah sakit.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Berantas Kampung Ampai ditangkap, 16 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

“Ironisnya, saat Istiana mencoba mendaftar kembali ke PT ASC, perusahaan malah beralasan sudah penuh dan tidak bisa menerima karyawan lagi. Tapi di saat yang sama, mereka menerima orang-orang titipan,” ujar Wahyudi dengan nada geram.

Lebih jauh, Wahyudi juga mengklaim mengantongi bukti kuat terkait siapa saja pihak-pihak yang menerima fee dari proyek tersebut, termasuk rincian presentase bagi hasil. Wahyudi memastikan bahwa data tersebut sudah diamankan dan siap dibuka ke publik bila diperlukan.

“Kami punya bukti lengkap siapa saja yang terlibat dalam penerimaan fee proyek, termasuk presentasenya. Ini bukan sekadar isu PHK, ini indikasi adanya permainan dalam pengelolaan anggaran outsourcing,” ungkapnya.

Lebih jauh, Gepak Lampung mempertanyakan tanggung jawab RSUD Abdul Moeloek sebagai institusi pengguna jasa PT ASC. Apalagi kasus ini terjadi di bawah dua masa kepemimpinan dari Lukman Pura hingga kini di bawah komando dr. Imam Rozali sebagai Direktur RSUD Abdul Moeloek.

“Sudah berganti tongkat kepemimpinan, tapi tidak ada pembenahan. Yang ada malah seperti cuci tangan. Pernyataan dr. Imam menyebut itu bukan kewenangan kami, tapi perusahaan. Padahal PT ASC itu kerja di bawah RSUD Abdul Moeloek, yang notabene dipimpin oleh dr. Imam sendiri,” kata Wahyudi tajam.

Gepak juga menyayangkan sikap pasif dari manajemen rumah sakit dan menyebut ada indikasi pembiaran terhadap perusahaan mitra yang diduga bermasalah.

Baca Juga :  Wartawan Keluhkan Minimnya Komunikasi dari Polda Lampung

Terlebih, Ketua Umum Gepak telah melakukan berbagai upaya mediasi secara persuasif, namun hingga kini tak kunjung ada penyelesaian.

“Kami sudah coba selesaikan secara baik-baik. Tapi tak juga ada itikad baik dari perusahaan atau pun dari pihak rumah sakit. Ini bukan hanya soal satu karyawan, ini soal tanggung jawab institusi negara terhadap pekerja,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga KerjaProvinsi Lampung, Agus Nompitu, menanggapi persoalan ini dengan mendorong agar penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui jalur persuasif di internal rumah sakit.

“Sebaiknya komunikasikan atau mediasikan dulu dengan Bidang SDM RSUDAM secara persuasif. Karena RSUDAM itu BLU (Badan Layanan Umum),” ujar Agus.

Agus juga menambahkan bahwa penyelesaian di internal RSUAM harus dimaksimalkan terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah Dinas Tenaga Kerja, agar masalah tidak melebar dan bisa diselesaikan sesuai kewenangan manajemen.

“Iya, dimaksimalkan dulu dengan pihak RSUDAM sebelum ke Disnaker,” tegasnya.

Kasus ini memperkuat dugaan bahwa RSUD Abdul Moeloek telah mengabaikan prinsip akuntabilitas dan perlindungan tenaga kerja, dengan tetap memakai jasa perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi standar perlindungan buruh.

Gepak Lampung menuntut Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan audit menyeluruh terhadap kontrak kerja sama RSUD Abdul Moeloek dengan PT ASC. Bila terbukti ada pelanggaran hukum dan etika, kerja sama tersebut harus dihentikan, dan semua hak pekerja wajib dipulihkan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?
Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat
Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal
Coreng Institusi Adhyaksa: Oknum Kejari Lampung Barat Diduga Nyabu, Desakan PTDH Menguat!
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:41 WIB

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Rabu, 4 November 2026 - 11:59 WIB

Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase

Senin, 2 November 2026 - 22:11 WIB

Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor

Senin, 2 November 2026 - 15:31 WIB

Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB