RKUHAP 2025 Perlu Penataan Ulang Penyidikan dan Penuntutan: Masukan Kritis dari Akademisi Hukum UI

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Atmosfirnews.id

Dalam rangkaian Sosialisasi Hukum bertema “RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, yang diselenggarakan Polda Lampung bersama Fakultas Hukum Universitas Lampung, pada sesi kedua menghadirkan Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., pengajar Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia. Dr. Febby memberikan sejumlah masukan strategis dan kritik mendasar terhadap Rancangan KUHAP 2025, terutama terkait dengan aspek kewenangan penyidikan dan penuntutan.

Dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan ahli hukum acara pidana Dr. Febby menyampaikan bahwa RKUHAP 2025 masih memerlukan penataan ulang pola koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, draf saat ini belum mampu menjamin kontrol yang cukup terhadap kewenangan aparat hukum dan cenderung membuka ruang penyalahgunaan.

Baca Juga :  Bangunan Kedai Kopi Ambruk di Bandar Lampung, Pemilik Siap Bertanggung Jawab

Dr. Febby menggarisbawahi bahwa tumpang tindih wewenang, lemahnya pengawasan upaya paksa, serta penghapusan peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) merupakan langkah mundur bagi perlindungan hak tersangka dan terdakwa.

“HPP justru memberikan jaminan perlindungan HAM. Kalau masalahnya geografis atau beban kerja, solusinya bisa lewat teknologi atau hakim khusus. Tidak perlu dihapus,” ujar Dr. Febby.

Baca Juga :  Mendagri Lirik Kerja Nyata Marindo Kurniawan di Pringsewu

“Yang harus ditekankan dalam RKUHAP bukan lagi memperdebatkan dominus litis atau diferensiasi fungsional, tapi memastikan koordinasi berjalan baik demi kepentingan masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

Dr. Febby berharap RKUHAP 2025 dapat menjadi instrumen hukum yang adil, akuntabel, dan adaptif, serta memperkuat sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru