Pengamat UGM, Bisik – Bisik Sekian Kalinya Proses Kasus Kebakaran Gudang Penimbunan BBM di Lampung Kembali Menjadi Legenda Urban Tanpa Hasil

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung – Atmosfirnews.id

Maraknya deretan kasus proses sejumlah peristiwa gudang penimbunan BBM ilegal terbakar di Provinsi Lampung, khususnya Lampung Selatan, kerap menjadi ladang empuk lancarkan bisnis BBM ilegal para mafia BBM di wilayah hukumnya tertuntaskan .

Bisik-bisik soal proses sejumlah peristiwa kasus kebakaran gudang BBM penimbunan ilegal yang berulang kali terjadi sebelumnya di wilayah Lampung seakan hanya menjadi legenda urban lantaran dari sekian kalinya terjadi peristiwa kebakaran gudang penimbunan BBM ilegal, belum betul – betul terang diusut Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Lampung .

Diketahui baru-baru ini masyarakat Lampung kembali disuguhkan tontonan pemberitaan peristiwa kebakaran gudang penimbunan BBM ilegal di Desa Serdang , Kecamatan Tanjung Bintang pada Jum’at sore, 21 Maret 2025.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Oknum Guru Tersangka Pencabulan Murid SD Ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

Peristiwa tersebut kembali menjadi kekhawatiran, menimbulkan rasa ketidak-nyamanan sejumlah masyarakat Lampung, terutama di sekitar area gudang, dari bayang-bayang dampak peristiwa kebakaran gudang penimbunan BBM ilegal yang marak di sejumlah daerah, dimana terkesan Aparat Penegak Hukum hanya melakukan pembiaran .

Menyikapi terkait kasus peristiwa kebakaran gudang milik mafia BBM ilegal berkali – kali, untuk sekian kalinya terjadi kebakaran dan kembali tidak terusut tuntas , pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada, Dr. Fahmi MBA menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan memberikan ruang kepada para mafia BBM ilegal untuk menjalankan bisnis gelap BBM ilegal, tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat umum dan dampak lainnya dari peristiwa yang akan ditimbulkan dari gudang penimbunan BBM ilegal tersebut.

Baca Juga :  Gepak Ungkap Bukti Baru Misteri Kematian Akim

Ia menyebutkan, untuk sekian kalinya kejadian kebakaran BBM ilegal tersebut terulang kembali, semestinya merupakan ranah dari Aparat Penegak Hukum (APH) atau proses pemeriksaan dan investigasi dilaksanakan oleh tim kepolisian setempat dan harus dilaporkan kembali dari sejumlah rangkaian hasil pemeriksaan proses peristiwa kebakaran gudang BBM ilegal tersebut. “Siapa pemilik usaha gudang, memiliki ijin atau tidak, darimana asal usul barang BBM tersebut, hingga penyembab kebakaran, harus jelas dalam proses tindak lanjutnya. Sanksi tegas para oknum pemilik usaha ilegal tersebut, agar masyarakat tidak banyak pertanyaan, hingga menduga-duga adanya pembiaran terkait sejumlah gudang penimbunan BBM ilegal di Lampung,” ucapnya kepada media melalui via WhatsApp.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru