Polisi Limpahkan Oknum Guru Tersangka Pencabulan Murid SD Ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Penyidik Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan oknum guru terhadap murid sekolah dasar ke Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin (11/11/2024).

“Hari ini, Senin (11/11), tersangka berikut barang bukti resmi kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” Kata Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati.

Adapun tersangka yang dilimpahkan yaitu Fadlurahman Zikri (27), warga Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung. Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.

Baca Juga :  PIDSUS KEJATI LAMPUNG TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI PENGELOLAAN DANA NASABAH SALAH SATU BANK PEMERINTAH CABANG PRINGSEWU.

Dalam proses penyidikan, Polisi menjerat oknum guru ini dengan pasal 82 Undang undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Dibalik Mogoknya OB dan Cleaning Service, Ada Dugaan Permintaan Setoran 20 Persen Wajib Bagi Pemenang Lelang

Peristiwa cabul ini sendiri pertama kali terjadi pada pada Jumat, (20/9/2024), didalam sebuah mobil (saat perjalanan) di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.

Hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar.

Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi akhirnya polisi menetapkan Fadlurahman Zikri (27) sebagai tersangka.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”
Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!
Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan
GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung
Pemprov Lampung Apresiasi Komitmen Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkay Bunga Mayang Lestarikan Warisan Leluhur
Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkai Bunga Mayang Gelar Diklat Titi Puranti Begawi 2026
Anak Berisiko Stunting di Desa Gunung Terang Tak Mendapat Penanganan Gizi,Camat Kalianda Diduga “Ngaur”
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:54 WIB

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:24 WIB

Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:51 WIB

Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:14 WIB

GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Jumat, 10 Jul 2026 - 06:54 WIB