Polisi Limpahkan Oknum Guru Tersangka Pencabulan Murid SD Ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Penyidik Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan oknum guru terhadap murid sekolah dasar ke Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin (11/11/2024).

“Hari ini, Senin (11/11), tersangka berikut barang bukti resmi kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” Kata Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati.

Adapun tersangka yang dilimpahkan yaitu Fadlurahman Zikri (27), warga Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung. Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.

Baca Juga :  Peduli Keselamatan, Satlantas Polresta Bandar Lampung Tandai Jalan Rusak dan Berlubang

Dalam proses penyidikan, Polisi menjerat oknum guru ini dengan pasal 82 Undang undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  PWM Lampung Beri Penghargaan ke 112 Pejuang Muhammadiyah Lampung

Peristiwa cabul ini sendiri pertama kali terjadi pada pada Jumat, (20/9/2024), didalam sebuah mobil (saat perjalanan) di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.

Hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar.

Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi akhirnya polisi menetapkan Fadlurahman Zikri (27) sebagai tersangka.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun
Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII
Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay
Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran
ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen
Belanja Bagian Umum Pemkot Bandar Lampung Disorot, Dugaan Anggaran Bermasalah Rp11,5 Miliar Mencuat
Tak Kantongi Izin, Aktivitas Tambang CV Sari Karya di Sukabumi Bandar Lampung Resahkan Warga
Momentum Hari Guru 2025 Jadi Pengingat Pentingnya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:43 WIB

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:35 WIB

Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII

Senin, 12 Januari 2026 - 19:18 WIB

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:42 WIB

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Jan 2026 - 19:18 WIB

Bandar Lampung

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:42 WIB