Polisi Limpahkan Oknum Guru Tersangka Pencabulan Murid SD Ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Penyidik Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan oknum guru terhadap murid sekolah dasar ke Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin (11/11/2024).

“Hari ini, Senin (11/11), tersangka berikut barang bukti resmi kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” Kata Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati.

Adapun tersangka yang dilimpahkan yaitu Fadlurahman Zikri (27), warga Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung. Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.

Baca Juga :  Dilantik Marindo, Ganjar - Syaifullah Tukar Posisi

Dalam proses penyidikan, Polisi menjerat oknum guru ini dengan pasal 82 Undang undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Aksi Bela Palestina Jilid 3 di Bandar Lampung, Polisi : Pengalihan Arus Bersifat Situasional

Peristiwa cabul ini sendiri pertama kali terjadi pada pada Jumat, (20/9/2024), didalam sebuah mobil (saat perjalanan) di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.

Hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar.

Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi akhirnya polisi menetapkan Fadlurahman Zikri (27) sebagai tersangka.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Yudisium 48 Sarjana Hukum, Rektor Saburai Tekankan Integritas dan Kejujuran
Jumat Berkah, Zitline dan Taring Lampung Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan Ar-Rauf Syahira
Aliansi Jaga Hutan Lampung Desak Audit HGB 20 Hektare RTH Way Halim dan Way Dadi
Yudisium 69 Mahasiswa Pascasarjana Universitas Saburai, Rektor Tekankan Pentingnya Manfaat Ilmu bagi Masyarakat
Tindak Lanjut Instruksi Bunda Eva, Kelurahan Tanjung Agung Raya Gencarkan Jumat Bersih
KAKI Lampung Desak Dapur MBG Labuhan Ratu Ditutup, Diduga Beroperasi Tanpa IPAL
Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju
Thomas Amirico Ingatkan Guru Evaluasi Cara Mengajar, Siswa Tak Naik Kelas Bukan Semata Kesalahan Murid
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Yudisium 48 Sarjana Hukum, Rektor Saburai Tekankan Integritas dan Kejujuran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Jumat Berkah, Zitline dan Taring Lampung Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan Ar-Rauf Syahira

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Aliansi Jaga Hutan Lampung Desak Audit HGB 20 Hektare RTH Way Halim dan Way Dadi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Yudisium 69 Mahasiswa Pascasarjana Universitas Saburai, Rektor Tekankan Pentingnya Manfaat Ilmu bagi Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Tindak Lanjut Instruksi Bunda Eva, Kelurahan Tanjung Agung Raya Gencarkan Jumat Bersih

Berita Terbaru