Pasangan Suami Istri Pejabat Provinsi dan Adik Ipar Gubernur Turut Menjadi Saksi Kasus PT. LEB

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnewa.id
Seperti berita yang yang telah beredar, Kejati Lampung menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Lampung Energi Berjaya (PT LEB) yang merupakan anak perusahaan BUMD milik Pemprov Lampung PT. Lampung Jaya Usaha (PT LJU).

Dugaan korupsi itu pada dana participating interest (PI) 10 %, senilai USD 17,286 juta dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana itu dari PHE kepada PT. LEB untuk menjalankan usahanya dalam bidang energi.

Sebagaimana diketahui, awal berdirinya PT LEB, adalah Ansori Djausal ditunjuk menjadi Direktur Utama. Sementara Nuril Hakim Yohansyah di tetapkan sebagai Direktur. Tak lama berselang, kedua tokoh Lampung ini mundur dari jabatan penting di PT LEB tersebut.

Saksi terkait kasus korupsi PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) terus bertambah. Kali ini giliran Sekretaris Direksi yang menjalani pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kejati Lampung telah menjadwalkan 2 saksi untuk pemeriksaan pada Rabu, 6 November 2024. Kedua saksi yang terpanggil antara lain AR selaku Sekretaris Direksi dan AD selaku Dirut perusahaan
Namun Kasi Penkum Kejati Lampung, Rocky Ramdhan menyampaikan hanya AR yang memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pada BUMD milik Pemprov Lampung itu.

Baca Juga :  Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo Buru-Buru Kembalikan Kerugian Negara Terkait PT. Lampung Energi Berjaya.. Apa Maksudnya..

“Hanya ada 1 orang yang hadir. Inisial AR selaku Sekretaris Direksi PT. LEB,” katanya, Rabu, 6 November 2024.

Sebelumnya, Kejati juga telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur Moch. Jusuf dan Kepala Bagian (Kabag) Peraturan dan Perundangan Biro Hukum Setda Lampung Erman

Kemudian selain itu, terdapat 5 orang jajaran PT. LEB yang menjalani pemeriksaan yakni HW Komisaris PT LEB, MAR selaku internal audit PT LEB, PGZ selaku Komisaris PT LEB, BK selaku Direktur Operasional PT LEB. Lalu, Z selalu Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah.

Diantara saksi di atas ada sepasang suami istri yaitu HW dan Z, HW mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, sedangkan Z saat ini menjabat sebagai salah satu Kepala Dinas di provinsi Lampung yang juga memiliki jabatan di Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah.

Baca Juga :  Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Gulung Jaringan Prostitusi Online di Bandar Lampung

Menjadi pertanyaan penting dalam kasus ini dan belum terkuak di media adalah apa kaitannya lembaga Koperasi Athaya Mandiri Berkah dalam kasus PT. LEB ini. Apakah ada aliran dana yang mengalir ke koperasi tersebut?.

Selain itu diantara saksi juga ada BK selaku Direktur Operasional PT. LEB yang juga memiliki hubungan keluarga (adik ipar) dari mantan Gubernur Lampung sebelumnya

Terkait kasus ini, sebelumnya Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan menggeledah 6 tempat. Hasilnya kejaksaan menyita uang total Rp2,176 miliar, sejumlah jam tangan mewah, 1 unit motor, dan 1 mobil.

Namun sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasan siapa pemilik dari barang-barang mewah dan uang yang disita tersebut.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng
Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat
Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Berita ini 310 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:31 WIB

Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:37 WIB

Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:21 WIB

Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Berita Terbaru