Pajak Hiburan De’Amore Diduga Jadi Lahan Bancakan Oknum Bapenda

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung diduga kocok bekam dan terindikasi main mata terkait proses tindak lanjut ditemukannya tempat hiburan malam De’Amore yang berada di Sukaraja,Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung terindikasi melakukan pengemplangan dan menipulasi pajak yang mencuat pada Senin 14 Oktober 2024 lalu.

Diketahui mencuatnya temuan tersebut yang ditemukan saat tim gabungan petugas Bapenda melakukan sidak, memeriksa tempat Karaoke De’Amore pada Minggu lalu yang mana diketahui ditemukan adanya dugaan pengemplangan pajak dengan modus operandi manipulasi data pajak dan terindikasi dugaan adanya pemalsuan no seri biling .

Tidak hanya itu, saat pengecekan data biling Karaoke De’Amore terdapat adanya ketidak sesuaian dengan nomor seri biling serta beberapa data biling yang telah dihapus, diduga agar tak terendus petugas terkait dugaan menipulasi pajak dan beberapa dokumen biling yang diminta petugas, manajemen De’Amore tidak dapat menunjukan dan mencoba melobi petugas agar tidak ditindak-lanjuti.

Baca Juga :  Residivis Curanmor Asal Lampung Tengah Ditangkap Usai 8 Kali Beraksi di Bandar Lampung

Ironisnya hingga saat ini Bapenda Kota Bandar Lampung belum memberikan sanksi tegas terkait dugaan tersebut, ada dugaan dan terkesan telah dikondisikan melalui salah satu oknum.

Sementara saat dimintai tanggapan adakah sanksi tegas berupa penyegelan baik sementara atau secara permanen perihal dugaan tersebut,Kabid Pajak Bapenda Kota Bandar Lampung, Gunawan.SE tidak memberikan tanggapan kepada wartawan, dirinya hanya menerangkan bahwa pihak Manajemen Karaoke De’Amore dalam penyelesaian dugaan tersebut sudah menandatangani fakta integritas.

“Dalam penyelesaiannya mereka sudah tanda tangan fakta integritas, kedepannya mereka lebih optimal untuk memakai taping box (isi dalam fakta integritas),” terangnya.

Seanjutnya Gunawan menjelaskan ,”Kedepannya kami minta agar kewajiban para pelaku usaha untuk tertib mematuhi peraturan, tidak ada yang lain lagi yang kami jalankan, ya kami lakukan pengawas terus,” tutupnya kepada media.

Sementara itu, dari penelusuran media diperoleh redaksi melalui percakapan Whatsap pribadi Kabid Gunawan dengan salah satu oknum yang diduga rekan dekat .terangkan bahwa karaoke De’Amore sudah pasti melanggar Perda .

Baca Juga :  UMP Lampung 2025 Naik Rp.176.573,-, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha

“Tinggal laporan, yang pasti De’Amore sudah melanggar Perda,” terang Gunawan Kabid Pajak, Parkir dan Hiburan.

Informasi lain yang didapat dari sumber yang tidak ingin disebut namanya, beberkan penyidakan pajak tersebut diduga adanya unsur kepentingan segelintir oknum dan diduga telah terkoordinir.

Parahnya dikabarkan sebelumnya adanya seseorang yang diduga pelaku, mendapatkan rekomendasi, mandat dan disinyalir kerap melakukan pungutan dengan dalih penagihan setoran pajak yang akan disetorkan kepada Kabid Pajak, Parkir dan Hiburan .

“Yang saya ketahui pelaku rekan dekat Kabid Gunawan, pelaku sering meminta pungutan terkait setoran pajak ke Karaoke De’Amore,katanya akan disetorkan kepada Kabidnya .saya kurang jelas benar apakah semua hiburan malam di kota Bandar Lampung diminta dengan pelaku atau hanya di karaoke De’Amore saja,”ucapnya.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat
Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:21 WIB

Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:31 WIB

Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi

Berita Terbaru