Kejari Pringsewu Mengeluarkan Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pringsewu, Atmosfirnews.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Dana hibah tersebut, yang berasal dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, memiliki nilai sebesar Rp 3,28 miliar. Kamis 5-9-2024

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., mengungkapkan bahwa proses penyidikan ini merupakan hasil dari penyelidikan awal yang menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah. “Penyidikan ini adalah tindak lanjut dari penyelidikan kami yang menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi,” ujar Wisnu.

Baca Juga :  Dua Keluarga Bersatu Menangkan RMD Gubernur Lampung

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. “Saat ini tim penyidik masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan ini, Wisnu juga meminta agar semua pihak yang nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan bersikap kooperatif. “Kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar bekerja sama demi kelancaran penyidikan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Beraksi di 10 TKP, Polisi Tangkap Resedivis Spesialis Pembobol Mini Market di Bandar Lampung

Kasus ini menarik perhatian publik karena besarnya nilai dana yang diduga disalahgunakan serta peran LPTQ sebagai lembaga penting dalam pengembangan Tilawatil Qur’an di Pringsewu. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Wahyudi dari LSM Gepak, sebagai pelapor kasus ini, berjanji akan mengawasi proses hingga tuntas. “Kami akan pantau hingga tersangka ditetapkan dan proses hukum berjalan,” tegas Wahyudi.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Thomas Amirico: Pendidikan Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
Anggaran Rp 30,9 Miliar Dipertanyakan: Truk Sampah “Rongsok” DLH Bandar Lampung Tetap Dipaksa Jalan
Aprozi Alam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Muhammad Tio Aliasyah Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Kemenangan Hati, Sucikan Diri di Hari yang Fitri
Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:15 WIB

Thomas Amirico: Pendidikan Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 April 2026 - 09:50 WIB

Anggaran Rp 30,9 Miliar Dipertanyakan: Truk Sampah “Rongsok” DLH Bandar Lampung Tetap Dipaksa Jalan

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:36 WIB

Aprozi Alam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:10 WIB

Muhammad Tio Aliasyah Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:06 WIB

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru