Lampung Tengah, Atmosfirnews.id
Dugaan Limbah Dari PT. Agung Jaya Raya Indonesia mencemari sumber daya air, Lingkungan dan pencemaran udara dari Proses Pemotongan Kayu.
Warga masyarakat yang berada di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah yang berdekatan dengan lokasi Pabrik PT. Agung Jaya Raya Indonesia. Produksi pengelolahan kayu, yang merupakan bahan dasar untuk pembuatan Plywood, Moulding, Parquit, Floring, telah memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan masyarakat, menimbulkan gangguan ekosistem biotik, abiotik dan berbahaya bagi semua mahkluk hidup yang bergantung pada sumber air, karena limbah asal dari PT. Agung Jaya Raya Indonesia ini, untuk penampungan limbahnya ada tiga tempat dan berjarak empat meter dengan sungai.
Dari dasar limbah itu tentunya masyarakat setempat pernah mengelola limbahnya, namun lama kelamaan kemudian limbah tersebut diminta dari perusahaan untuk dibayar. Kemudian warga mengikuti, siap membayar, tidak lama kemudian Perusahaan itu ingin mengelola sendiri limbahnya, karena warga masyarakat merasa dari awal sudah mengelola limbah itu maka masyarakat menyurati PT. AJRI, yang bunyinya keberatan warga masyarakat Dusun V Sidobangun dan Dusun V Sidodadi, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah apabila limbah serbuk PT. AJRI dikelola perusahaan sendiri, karena selama ini masyarakat terdampak polusi udara oleh limbah serbuk tersebut, maka sebagai ganti dampak limbah tersebut selama ini telah dikelola oleh warga dusun masyarakat sekitar, karena dari pengelolaan limbah itu masyarakat mendapatkan tambahan pendapatan dan penghasilan. Oleh karena itu harapan dari warga agar limbah itu tetap dikelola warga setempat.
Kemudian salah satu warga didekat perusahaan itu yang kebetulan menjabat sebagai Ketua PAC GRiB Jaya, yang juga mengelola serbuk limbah PT. AJRI, karena merasa tidak terima dengan kelakuan Perusahaan itu, Ketua PAC Bumi Ratu Nuban meminta untuk bertemu dengan pemilik PT. AJRI melalui Kuasa Hukum GRiB Jaya, Feni Nuritama & Partners, memberikan Somasi ke PT. Agung Jaya Raya Indonesia pada tanggal 12 Desember 2024.
Kemudian pada tanggal 16 Desember 2024, warga beserta Ketua PAC GRiB Jaya Bumi Ratu Nuban mendapat panggilan dari Camat Bumi Ratu Nuban, Mat Darusalam Saleh, untuk dapat hadir dengan tujuan untuk mencari jalan keluar dengan Perusahaan.
Hadir pada panggilan di Kantor Camat tersebut, Camat Bumi Ratu Nuban (Mat Darusalam Saleh), Lurah adepsi Bumi Ratu Nuban, Sutomo, Lurah Bumi Ratu Nuban, Yusuf Riadi. Dari pihak perusahaan, Agus, Pimpinan Produksi, Iwan, General Manager, Ziri Alam, Kepala Legal HRD. Ketua PAC GRiB Jaya Bumi Ratu Nuban (Januar Riyanto), Kadus Dusun 5 (Ngadiyono), Koramil, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma.
Saat tiba di kantor camat semua yang hadir dari perwakilan warga masuk, Kuasa Hukum, Ketua PAC GRiB Jaya didampingi dari DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung Sekretaris Daerah (Herman) anggota Okk (Ferdiansyah), Kabid Pendidikan (Junaidi Adam).
Tiba-tiba Camat Bumi Ratu Nuban bicara dengan tegas “Siapa yang tidak dapat undangan, keluar dari ruang ini, karena ini untuk mediasi antara perusahaan dengan warga,” ujar Camat.
Kemudian Herman selaku Sekretaris Daerah DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung tidak terima karena diminta keluar dari kantor camat beserta anggota nya. Dijelaskan kepada pak camat.” Pak Camat, kami ini dari GRiB Jaya, membela masyarakat, setiap ada masalah, kuasa hukum kami turun. Timbulnya pertemuan ini karena kuasa hukum menyurati perusahaan, jadi kenapa kuasa hukum tidak boleh masuk beserta kami, berarti pak Camat tidak mau menyelesaikan urusan warga masyarakat dengan perusahaan, kuat dugaan kami bahwa Camat Bumi Ratu Nuban Mat Darusalam Saleh berpihak dengan PT.Agung Jaya Raya Indonesia, tidak berpihak ke warga nya.”
Kemudian dari Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma mempersilahkan masuk, akhirnya masuk kembali. Tiba-tiba Anggota Koramil melarang untuk masuk, akhirnya semua keluar, Kuasa Hukum GRiB dan Anggota DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung ikut keluar.
Rapat berlanjut, yang ikut rapat perwakilan warga dan Ketua PAC GRiB Jaya Bumi Ratu Nuban. Hasil kesimpulan rapat, pihak perusahaan tetap akan mengelola serbuk limbah dan silahkan lewat jalur hukum kalau warga tidak terima.
Dari permasalahan ini dapat disimpulkan bahwa PT AJRI merasa berkuasa di wilayah Bumi Ratu Nuban, limbah serbuk berdampak ke warga masyarakat, tidak ada CSR dari perusahaan, izin Domisili Perusahaan sudah mati. Jalan desa yang digunakan sarana lalu lintas perusahaan kerab melebihi Tonase, memakai mobil Tronton.
“Saya berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah agar segera ditinjau dan dipertanyakan kepada pihak Perusahaan terkait limbah, polusi udara yang berasal dari serbuk kayu, lalu apakah PT. AJRI ini yang berdiri di tengah-tengah pemukiman sudah layak berdiri dan beroperasi sesuai aturan Pemerintah Daerah Lampung Tengah,” ungkap Herman.
Penulis : Redaksi