Tukang Las di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Polsek Panjang menangkap MM (61), atas dugaan perbuatan asusila terhadap tiga anak perempuan yang masih dibawah umur.

Pria paruh baya yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang las, melakukan aksi bejat tersebut di rumahnya di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa perbuatan keji pelaku terjadi sejak tahun 2024 hingga Maret 2025.

“Perbuatan terjadi sejak tahun 2024 hingga Maret 2025, dan dilakukan di dalam rumah tersangka,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga :  Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumut Menyoroti LHP LK Pemprov Sumatera Utara TA. 2023

Ketiga korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar, yakni RD dan AR, masing-masing berusia 7 tahun serta FL berusia 10 tahun.

“Rumah pelaku ini kerap didatangi anak-anak untuk bermain karena di depan rumah pelaku ada warung. Situasi ini yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabuli korbannya,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Modus pelaku yaitu dengan cara memasukkan tangannya ke dalam baju korban, kemudian meraba bagian dada dan kemaluan korban.

Baca Juga :  SPBU 24.351137 Lembah Hijau Bantah Tumpahan Dugaan BBM Solar : Muncul Fakta Baru Adanya Dugaan Aktivitas Pengecor Tidak Terendus !

Tak hanya itu, pelaku juga merekam anak-anak dalam keadaan tanpa busana. Dalam video yang ditemukan di handphone tersangka, korban terlihat berjoget-joget dalam kondisi telanjang.

Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban dan satu unit handphone OPPO warna fluorite purple.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Thomas Amirico: Pendidikan Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
Anggaran Rp 30,9 Miliar Dipertanyakan: Truk Sampah “Rongsok” DLH Bandar Lampung Tetap Dipaksa Jalan
Aprozi Alam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Muhammad Tio Aliasyah Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Kemenangan Hati, Sucikan Diri di Hari yang Fitri
Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:15 WIB

Thomas Amirico: Pendidikan Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 April 2026 - 09:50 WIB

Anggaran Rp 30,9 Miliar Dipertanyakan: Truk Sampah “Rongsok” DLH Bandar Lampung Tetap Dipaksa Jalan

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:36 WIB

Aprozi Alam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:10 WIB

Muhammad Tio Aliasyah Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru