Tukang Las di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Polsek Panjang menangkap MM (61), atas dugaan perbuatan asusila terhadap tiga anak perempuan yang masih dibawah umur.

Pria paruh baya yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang las, melakukan aksi bejat tersebut di rumahnya di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa perbuatan keji pelaku terjadi sejak tahun 2024 hingga Maret 2025.

“Perbuatan terjadi sejak tahun 2024 hingga Maret 2025, dan dilakukan di dalam rumah tersangka,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga :  Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah... Ini Datanya

Ketiga korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar, yakni RD dan AR, masing-masing berusia 7 tahun serta FL berusia 10 tahun.

“Rumah pelaku ini kerap didatangi anak-anak untuk bermain karena di depan rumah pelaku ada warung. Situasi ini yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabuli korbannya,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Modus pelaku yaitu dengan cara memasukkan tangannya ke dalam baju korban, kemudian meraba bagian dada dan kemaluan korban.

Baca Juga :  Dewi Lapor ke Polres Karena Merasa Dilecehkan dan Dipermalukan oleh Camat Buay Bahuga

Tak hanya itu, pelaku juga merekam anak-anak dalam keadaan tanpa busana. Dalam video yang ditemukan di handphone tersangka, korban terlihat berjoget-joget dalam kondisi telanjang.

Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban dan satu unit handphone OPPO warna fluorite purple.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung
Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya
9 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025
Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan
Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan
Polda Lampung Gelar Minisoccer Kapolda Cup 2025
Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol
Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Salurkan Bantuan KIP, KIS Dan Bantuan Kepada Ponpes
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:32 WIB

9 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:42 WIB

Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:13 WIB

Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan

Berita Terbaru