Tukang Las di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Polsek Panjang menangkap MM (61), atas dugaan perbuatan asusila terhadap tiga anak perempuan yang masih dibawah umur.

Pria paruh baya yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang las, melakukan aksi bejat tersebut di rumahnya di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa perbuatan keji pelaku terjadi sejak tahun 2024 hingga Maret 2025.

“Perbuatan terjadi sejak tahun 2024 hingga Maret 2025, dan dilakukan di dalam rumah tersangka,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga :  Bongkar Peredaran Narkoba, Polresta Bandar Lampung Sita 9 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu

Ketiga korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar, yakni RD dan AR, masing-masing berusia 7 tahun serta FL berusia 10 tahun.

“Rumah pelaku ini kerap didatangi anak-anak untuk bermain karena di depan rumah pelaku ada warung. Situasi ini yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabuli korbannya,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Modus pelaku yaitu dengan cara memasukkan tangannya ke dalam baju korban, kemudian meraba bagian dada dan kemaluan korban.

Baca Juga :  Pegawai & Warga Binaan Terlibat! Sabu 250 Gram & Vape Etomidate Yakuza Dibongkar Satres Narkoba di Lapas Labuhan Bilik

Tak hanya itu, pelaku juga merekam anak-anak dalam keadaan tanpa busana. Dalam video yang ditemukan di handphone tersangka, korban terlihat berjoget-joget dalam kondisi telanjang.

Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban dan satu unit handphone OPPO warna fluorite purple.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
GAGAL TOTAL! Wali Kota Eva Dwi­ana Dinilai Tak Mampu Mengawasi, Bumi Waras Kecolongan 1,5 Ton Beras Bantuan Pusat Dijual Bebas di Toko
Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif
PMI Way Kanan Gelar Donor Darah Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat
Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru
KPK Respons Laporan Dugaan Permainan Proyek BMBK Lampung, GERMAK: Kami Kawal Hingga Tuntas
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
PN Tipikor Tanjungkarang Vonis Bebas Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:29 WIB

733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026

Selasa, 15 September 2026 - 22:25 WIB

GAGAL TOTAL! Wali Kota Eva Dwi­ana Dinilai Tak Mampu Mengawasi, Bumi Waras Kecolongan 1,5 Ton Beras Bantuan Pusat Dijual Bebas di Toko

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:06 WIB

PMI Way Kanan Gelar Donor Darah Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:46 WIB

Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Selamat Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:42 WIB