Bongkar Peredaran Narkoba, Polresta Bandar Lampung Sita 9 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Polresta Bandar Lampung melalui Polsek Teluk Betung Utara berhasil membongkar peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung.

Terbongkarnya jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan pelaku MY (19), pada Rabu (31/7/2024) pagi, di dekat pemakaman umum jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Dari tangan pelaku MY (19), Polisi menyita Narkoba jenis ganja seberat 9 Kg dan Sabu seberat 241 gram.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengatakan bahwa penangkapan pelaku MY (19) berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, kita lakukan upaya penyelidikan dan kami berhasil mengamankan pelaku MY (19) di lokasi tersebut” Kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., saat melakukan Konferensi Pers di Mapolsek Teluk Betung Utara, Jumat (2/8/2024) siang.

MY (19) ditangkap sesaat dirinya menaruh barang yang dibungkus lakban cokelat, di sebuah gorong gorong dekat pemakaman umum tersebut.

Baca Juga :  Gindha Puji Gebrakan PJ Gubernur Samsudin, GAW Sarankan Begini!

Saat digeladah, bungkusan cokelat tersebut berisikan narkoba jenis sabu yang ditaruh didalam 10 potongan sedotan warna hitam.

“Awalnya pelaku tidak mengaku jika ada barang lainnya, namun terus kita lakukan pendalaman, dan sampai akhirnya petugas kembali berhasil barang bukti narkoba lainnya di rumah kontrakannya di wilayah Sukarame” Jelas Kombes Pol Abdul Waras.

Didalam rumah kontrakan pelaku MY (19), yang terletak di Jalan Ryacudu, Gang Hasan, Sukarame, Bandar Lampung, Petugas kembali menemukan 1 dus besar berisi paket ukuran besar dan sedang berisikan daun ganja kering.

Selain ganja, Polisi juga mengamankan bungkusan paket berisikan narkoba jenis sabu di saku celana didalam rumah kontakan pelaku tersebut.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, barang haram ini didapatkan dari kiriman seseorang di wilayah Sumatera Selatan” Jelas Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras.

Pelaku MY (19) mendapatkan penghasilan sebesar 6 juta rupiah setiap bulannya, untuk mengedarkan narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  KAJATI LANTIK ESELON III, AJAK TEGAKKAN HUKUM HUMANIS DAN PROPORSIONAL SESUAI HATI NURANI DAN RASA KEADILAN

Cara mapping dilakukan oleh pelaku MY (19) untuk mendistribusikan paket sabu kepada konsumennya di wilayah Kota Bandar Lampung.

Selain pelaku MY (19), Polisi juga berhasil menyita 7 paket besar Narkotika jenis Ganja, 13 paket kecil ukuran sedang jenis Ganja, 2 paket besar berisikan narkoba jenis sabu, 4 paket sedang berisikan sabu, 10 paket Kecil narkoba jenis sabu yang di masukan di plastik sedotan warna Hitam, 1 ( Satu ) kantong plastik hitam besar batang jenis Ganja, 1 buah timbangan besar, 1 buah timbangan digital, 1 unit kendaraan Motor Honda Beat dengan warna Abu- Abu dan puluhan lembar plastik klip berbagai ukuran.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 Tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung
Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya
9 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025
Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan
Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan
Polda Lampung Gelar Minisoccer Kapolda Cup 2025
Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol
Tukang Las di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:32 WIB

9 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:42 WIB

Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:13 WIB

Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Jan 2026 - 19:18 WIB

Bandar Lampung

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:42 WIB