Mesuji, Atmosfirnews.id
Bupati Mesuji Elfianah dan Kapolres Mesuji bantah adanya isu bahwa pemerintah dan polisi keberpihakan dalam sengketa HGU PT Sumber Indah Perkasa.Jumat ( 12/09/25)
Bantahan itu disampaikan langsung oleh Bupati Mesuji Elfianah usai menggelar usai menggelar Apel kedua kali pada Jumat (12/9/2025).
“Terkait tuduhan keberpihakan pemerintah daerah ke perusahaan tidaklah benar, kita hanya mencoba untuk berpihak kepada yang benar,” ujar Bupati
Ia mengatakan,sebagai Kepala Daerah sebenarnya hanya berusaha untuk menjaga iklim investasi di Mesuji dalam keadaan baik sehingga perusahaan yang ada merasa aman dan nyaman berinvestasi dan mendorong PAD .
Disisi lainnya Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus juga membantah tuduhan keberpihakanya kepada perusahaan terkait meyelesaikan sengketa lahan HGU di PT SIP.
Menurutnya berbagai upaya persuasif telah dilakukannya bersama pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kapolres mengatakan mengenai sengketa lahan antara PT SIP dengan masyarakat adat buay mencurung sudah dilaporkan ke Polres Mesuji.
Menurutnya dalam proses hukum saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan terhadap Saidi yang merupakan pengurus masyarakat adat buay mencurung statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tetapi karena kurang kooperatifnya bapak Saidi sehingga menyulitkan penyidik untuk melakukan proses selanjutnya yaitu pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang merupakan petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Selain itu, Kajari Mesuji Sefran Hariyadi berpendapat harus ada upaya kepastian hukum dalam mengatasi persoalan sengketa lahan HGU PT SIP di Mesuji Lampung
“Kalau dari kejaksaan sendiri persoalan ini tentunya kami mendorong supaya harus ada kepastian hukumnya,” ucapnya.
Termasuk bagi pemegang terkuat HGU dalam hal ini PT SIP perlu perlindungan hukum.
Pihaknya juga menyarankan kepada masyarakat yang menduduki lahan HGU PT SIP apabila ingin mendapatkan perlindungan hukum untuk dapat melalui jalur hukum yang ada.
“Silahkan saja sudah ada mekanismenya dan sudah diatur, jadi tidak boleh melakukan main hakim sendiri,” ungkapnya.
“Silahkan gugat ke perdata, dan jika sudah ada putusannya baik itu pembatalan HGU ataupun terdapat surat alas hak yang dirasa benar ya silahkan saja,” tegasnya.
Penulis : Redaksi