Tergugat Perkumpulan Wartawan Online ‘Mangkir’, Sidang Gugatan Merek IWO Dilanjutkan 3 September 2025

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Atmosfirnews.id

Setelah menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan, sidang perdana gugatan yang dilakukan Teuku Yudhistira (tergugat) terkait nama dan logo Ikatawan Wartawan Online (IWO) yang dipatenkan sebagai merek oleh pihak Perkumpulan Wartawan Online (tergugat) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8/2025), akhirnya urung dilaksanakan.

Hal tersebut terjadi karena pihak tergugat ‘mangkir’. Ketua majelis hakim Vera, SH yang didampingi dua hakim lainnya Nasib dan serta Panitera Pengganti Artanta, SH akhirnya memutuskan akan melanjutkan persidangan pada 3 September 2025 mendatang.

Terkait hal ini, kuasa hukum penggugat Arfan, SH didampingi Rudi Hasibuan, SH menyampaikan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara; 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini merupakan bentuk langkah konkrit yang diambil kliennya untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO merupakan milik kliennya.

Baca Juga :  Para Paslon Harus Siap Menang Dan Kalah

“Apalagi sejak awal nama dan logo IWO itu telah terdaftar dalam HAKI atas nama pemilik klien kami Teuku Yudhistira yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum IWO,” tegasnya.

Dijelaskan Arfan, hak cipta yang dimiliki kliennya tersebut jelas terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 setelah sebelumnya klien kami mengajukan permohonan dengan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Hak Cipta tersebut juga berlaku seumur hidup.

Terkait sidang perdana yang urung dilaksanakan tersebut, Arfan mengaku cukup kecewa karena pihak tergugat seolah tidak kooperatif dan taat hukum.

“Harusnya, jika memang pihak tergugat merasa sebagai pemilik sah nama dan logo IWO, silahkan hadir di persidangan, kita buktikan hal tersebut secara yuridis di depan pengadilan,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Arfan juga kembali menyatakan bahwa nama Ikatan Wartawan Online beserta logonya adalah milik kliennya sesuai dengan Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto.

Baca Juga :  Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumut Menyoroti LHP LK Pemprov Sumatera Utara TA. 2023

Karena itu, ia sangat menyesalkan ada pihak yang menjadikan IWO yang notabene bukanlah organisasi non profit, tapi didaftarkan sebagai merek dengas kelas menyediakan barang dan jasa, seperti apa yang tercantum di lama resmi Kementerian Hukum.

“Kok IWO dijadikan merek dagang penyedia sejumlah produk. Ini fatal. Kan AHU yang dirilis IWO merupakan bagian dari Organisasi Kemasyarakatan. Karena itu, gugatan ini cara kami untuk meluruskan fakta dan ke depan tidak ada lagi pihak lain yang menyelewengkan nama organisasi yang sudah berdiri sejak 2012 ini,” pungkasnya

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO
Buka Kegiatan FKUB, Wamenag: Kerukunan Antarumat Beragama Tanggungjawab Kolektif
Pemprov Sumut Pastikan Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi Sudah Sesuai Aturan
Kadis Kominfo Sumut Terima Penghargaan sebagai Mitra Kerja PKK
Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumut Menyoroti LHP LK Pemprov Sumatera Utara TA. 2023
Para Paslon Harus Siap Menang Dan Kalah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 20:15 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Tergugat Perkumpulan Wartawan Online ‘Mangkir’, Sidang Gugatan Merek IWO Dilanjutkan 3 September 2025

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:16 WIB

Buka Kegiatan FKUB, Wamenag: Kerukunan Antarumat Beragama Tanggungjawab Kolektif

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:57 WIB

Pemprov Sumut Pastikan Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi Sudah Sesuai Aturan

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:48 WIB

Kadis Kominfo Sumut Terima Penghargaan sebagai Mitra Kerja PKK

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB