Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Sengketa internal di tubuh Yayasan Pendidikan Saburai kembali memanas, kali ini menyangkut klaim soal legal standing dari pihak ahli waris pendiri yayasan. Merespons pernyataan kuasa hukum yayasan yang menyebut ahli waris tidak punya hak hukum dalam yayasan, kuasa hukum Pemohon Dr. Maruarar Siahaan, SH, MH dari Maruarar Siahaan Law Firm angkat bicara tegas.

“Pernyataan dari pihak Termohon yang menyebut Pemohon tidak memiliki legal standing itu adalah suatu akal-akalan yang tidak layak sebagai bentuk pembelaan,” tegas Maruarar kepada wartawan, Sabtu, 12/7/2025.

Ia menekankan bahwa legal standing muncul ketika ada kepentingan hukum yang dilanggar oleh perbuatan pihak lain. Dalam konteks ini, Pemohon mengajukan permohonan audit karena hak-haknya sebagai ahli waris pendiri sekaligus pembina yayasan telah disisihkan secara tidak sah.

“Legal standing itu rumusannya jelas. Ketika ada perbuatan yang melanggar kepentingan seseorang, maka pihak tersebut memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan. Itu prinsip dasar hukum perdata,” ujar mantan Hakim Konstitusi RI itu.

Lebih jauh ia menyebut, permohonan audit yang diajukan oleh Pemohon bukan sekadar gugatan pribadi, tapi bentuk kepedulian terhadap integritas pengelolaan yayasan, baik dari segi keuangan maupun kepatuhan terhadap hukum yayasan dan anggaran dasar.

“Permohonan audit ini timbul karena adanya keinginan menjaga cita-cita luhur pendiri yayasan. Kalau ada yang menyimpang dari anggaran dasar dan undang-undang yayasan, maka kami berhak menggugat,” jelasnya.

Menurut Maruarar, pihak-pihak yang kini menamakan diri sebagai pengurus justru menyisihkan ahli waris pendiri secara tidak sah, padahal Ny. Ratnawati Amir bahkan tercatat dalam Akta Nomor 4 sebagai salah satu pembina, meski kemudian disingkirkan tanpa proses yang adil.

Baca Juga :  Ketua AMPG Lampung dan Anggota DPR RI H. Aprozi Alam Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-23 KPPG

“Lucunya, mereka seolah-olah menyatakan bahwa ahli waris tidak punya kedudukan, tapi dalam akta yang mereka buat sendiri, Ny. Ratnawati Amir tetap dicantumkan sebagai anggota pembina. Ini kontradiksi,” tegas jebolan hukum UI itu.

Ia pun mengingatkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 70 Tgl 17 Desember Tahun 2020 telah menyatakan semua perubahan struktur yayasan yang dilakukan pasca Putusan itu adalah tidak sah dan batal demi hukum. Artinya, segala tindakan hukum pengurus saat ini tidak memiliki landasan sah.

“Putusan itu menyatakan yayasan harus kembali ke akta Pendirian  Akta No.18 Tanggal 20 Desember Tahun 1977. Jadi mereka yang merasa sah sebagai pengurus setelah itu sebenarnya sudah dinyatakan tidak sah,” kata Maruarar yang juga lulusan Pendidikan Hukum di Southwestern Legal Foundation Dallas USA, dan berbagai perguruan tinggi Internasional.

Maruarar yang meraih gelar doktor (S3) dari Universitas Diponegoro itu, juga menyoroti proses pembuatan akta oleh pihak yayasan saat ini yang dilakukan di luar yurisdiksi hukum notaris, yakni di Bekasi.

“Akta-akta mereka dibuat di luar wilayah hukum notaris yang sah, padahal notaris tidak boleh melanggar wilayah jabatannya. Maka akta itu tidak sah,” tandas alumni Lemhanas IX tahun 2001.

Maruarar juga menyatakan, kejanggalan dan dugaan rekayasa menjadi alasan kliennya mengajukan PK dan menjadikannya novum dalam proses di Mahkamah Agung.

Baca Juga :  KEJATI LAMPUNG GELEDAH DAN SITA ASET PARA TERSANGKA TIPIKOR PDAM WAY RILAU KOTA BANDAR LAMPUNG

“Atas dasar kejanggalan dan berbagai dugaan rekayasa serta manipulasi yang dilakukan mereka, hal itulah yang menjadi dasar klien kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan menjadikannya sebagai novum dalam PK yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung,” pungkasnya.

*Yayasan: Legal Standing Tidak Diakui Undang-Undang*

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Saburai, Holdin Semahen, SH, MH, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan tidak mengenal istilah legal standing bagi pendiri, apalagi ahli waris.

“Undang-undang tidak mengatur tentang pendiri, apalagi ahli waris. Yang diatur hanya organ yayasan, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Jadi jangankan ahli waris, pendiri saja tidak punya hak jika tidak masuk dalam organ,” katanya kepada wartawan (8/7/2025).

Holdin juga menegaskan, bahwa status hukum kepengurusan yayasan saat ini telah diperkuat dengan Putusan Kasasi MA Nomor 2760 K/Pdt/2023, yang menolak kasasi dari pihak H. Amir Husin, SH.

“Putusan kasasi ini sudah inkracht. Jadi siapa pun yang tidak termasuk dalam organ yayasan, tidak memiliki dasar hukum untuk mencampuri urusan internal,” ujarnya.

Namun, menurut Maruarar, putusan kasasi itu tidak menghapus Putusan PN Tanjungkarang 2020 yang tetap menyatakan yayasan harus kembali ke akta awal. Ia menilai pembacaan hukum harus dilihat secara menyeluruh, bukan sepotong-potong.

“Kami bukan sekadar menggugat karena konflik internal, tetapi demi penegakan hukum dan tata kelola yayasan yang sesuai dengan amanat pendiri. Dan kami berhak, karena kami pihak yang sah dan memiliki kepentingan langsung,” tutup Maruarar.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Pungli Truk Batu Bara Rp2,3 Juta per Armada, Jejak Transfer Mengarah ke Rekening Hendra Bajil
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
Derden Verzet Elti Yunani Ditolak, Kuasa Hukum Nuryadin: Sita SHM 674/GR Tetap Lanjut
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Raih Predikat Terbaik RPL JPT Madya
GAGAL TOTAL! Wali Kota Eva Dwi­ana Dinilai Tak Mampu Mengawasi, Bumi Waras Kecolongan 1,5 Ton Beras Bantuan Pusat Dijual Bebas di Toko
Terima SP3, Nuryadin: Keadilan Masih Berpihak pada Kebenaran
Krakatau Raya Resmi Jadi Korda IJTI, Heri Fulistiawan Pimpin Jurnalis TV Lamsel-Lamtim
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen

Jumat, 18 September 2026 - 11:29 WIB

733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026

Rabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB

Derden Verzet Elti Yunani Ditolak, Kuasa Hukum Nuryadin: Sita SHM 674/GR Tetap Lanjut

Rabu, 16 September 2026 - 09:55 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Raih Predikat Terbaik RPL JPT Madya

Selasa, 15 September 2026 - 22:25 WIB

GAGAL TOTAL! Wali Kota Eva Dwi­ana Dinilai Tak Mampu Mengawasi, Bumi Waras Kecolongan 1,5 Ton Beras Bantuan Pusat Dijual Bebas di Toko

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Selamat Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:42 WIB