Memarahi ART Dengan Sebut Orang Lampung Suka Maling melalui Akun Tiktok, Majikan Dilaporkan ke Polda Lampung

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Sempat beberapa hari viral di Tiktok, video seorang Majikan memarahi Asisten Rumah Tangganya yang berinisial F dengan menyebut orang Lampung suka Maling berbuntut panjang.

Andreas, usia 33 tahun warga Pubian Lampung Tengah didampingi konten Kreator Raston Nawawi, Andi Guntara dan Endri Eka Saputra melaporkan sang majikan melalui akun unggahan @qingmeilianjhi04 tersebut karena menyinggung orang Lampung berupa ujaran kebencian terhadap suatu Suku (SARA) yang ada di Indonesia.

“Hari ini Kami mendampingi Pelapor melaporkan dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian terhadap SARA oleh seorang majikan yang memarahi ARTnya dengan menyebut orang Lampung Suka Maling”, ujar Gindha Ansori Wayka di Mapolda Lampung, Senin,16/12/2024.

Baca Juga :  HARLAH Ke-80 Kejaksaan RI, Kejati Lampung Gelar Seminar Ilmiah: Optimalisasi Follow The Aset dan Follow The Money Melalui DPA

Menurut Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) Gindha Ansori Wayka yang di dampingi Tim Hukum GAW yakni Ramadhani, Alfi Rahmanda, Deni Asjasmoro, Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing, Ana Novita Sari, Mesdetiana dan Fitri N.A Kusuma menjelaskan Video viral tersebut berdurasi 49 detik, dimana penggunaan diksinya diduga merupakan ujaran kebencian adalah di menit ke 40 sampai dengan 49 detik.

“Perilaku sang majikan, sangat melukai perasaan masyarakat Lampung dengan mengatakan: Itu yang aku ga suka dari orang Lampung, kamu tahu, saya ga pernah mau ngambil orang lampung karena itu suka maling”, ujar Pengacara Viral Jalan Rusak 2023 ini.

Baca Juga :  IWO Lampung Mantapkan Program Kerja 2025 Dalam Rakerwil

Lebih lanjut Gindha menjelaskan bahwa Laporan tersebut diterima oleh Ka.SPKT Polda Lampung PA Siaga I dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/584/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 16 Desember 2024.

“Klien Kami melaporkan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto 45 a Ayat (2)”, pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB