Memarahi ART Dengan Sebut Orang Lampung Suka Maling melalui Akun Tiktok, Majikan Dilaporkan ke Polda Lampung

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Sempat beberapa hari viral di Tiktok, video seorang Majikan memarahi Asisten Rumah Tangganya yang berinisial F dengan menyebut orang Lampung suka Maling berbuntut panjang.

Andreas, usia 33 tahun warga Pubian Lampung Tengah didampingi konten Kreator Raston Nawawi, Andi Guntara dan Endri Eka Saputra melaporkan sang majikan melalui akun unggahan @qingmeilianjhi04 tersebut karena menyinggung orang Lampung berupa ujaran kebencian terhadap suatu Suku (SARA) yang ada di Indonesia.

“Hari ini Kami mendampingi Pelapor melaporkan dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian terhadap SARA oleh seorang majikan yang memarahi ARTnya dengan menyebut orang Lampung Suka Maling”, ujar Gindha Ansori Wayka di Mapolda Lampung, Senin,16/12/2024.

Baca Juga :  Oknum PNS Dinas Litbang Lampung Disidangkan Karena Diduga Aniaya Anak Di Bawah Umur

Menurut Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) Gindha Ansori Wayka yang di dampingi Tim Hukum GAW yakni Ramadhani, Alfi Rahmanda, Deni Asjasmoro, Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing, Ana Novita Sari, Mesdetiana dan Fitri N.A Kusuma menjelaskan Video viral tersebut berdurasi 49 detik, dimana penggunaan diksinya diduga merupakan ujaran kebencian adalah di menit ke 40 sampai dengan 49 detik.

“Perilaku sang majikan, sangat melukai perasaan masyarakat Lampung dengan mengatakan: Itu yang aku ga suka dari orang Lampung, kamu tahu, saya ga pernah mau ngambil orang lampung karena itu suka maling”, ujar Pengacara Viral Jalan Rusak 2023 ini.

Baca Juga :  KEJATI LAMPUNG KUNJUNGI SMAN 5 BANDAR LAMPUNG, BERSAMA BERANTAS JUDI ONLINE SERTA KENALKAN BAHAYA RADIKALISME.

Lebih lanjut Gindha menjelaskan bahwa Laporan tersebut diterima oleh Ka.SPKT Polda Lampung PA Siaga I dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/584/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 16 Desember 2024.

“Klien Kami melaporkan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto 45 a Ayat (2)”, pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Musda Golkar Bandar Lampung Deadlock, Rycko Terpilih tapi Kepengurusan Buntu
Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan
Dorong PAD dan Transparansi, Bandar Lampung Gandeng Tangsel Terapkan Sisgita
Antara Ambisi dan Kesiapan, Menyoal Pencalonan Dr. Budiyono di Bursa Rektor Unila
Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi
Dugaan Pungli Truk Batu Bara Rp2,3 Juta per Armada, Jejak Transfer Mengarah ke Rekening Hendra Bajil
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:57 WIB

Musda Golkar Bandar Lampung Deadlock, Rycko Terpilih tapi Kepengurusan Buntu

Senin, 21 September 2026 - 18:37 WIB

Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan

Senin, 21 September 2026 - 17:40 WIB

Dorong PAD dan Transparansi, Bandar Lampung Gandeng Tangsel Terapkan Sisgita

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:19 WIB

Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan

Senin, 21 Sep 2026 - 18:37 WIB