Simpan Ratusan Gram Sabu, IRT di Bandar Lampung Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus YW (52), Warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Didalam rumah pelaku, Polisi menyita 2 buah plastik berisikan narkoba jenis sabu ukuran besar dan 4 plastik bungkus sabu dengan total berat 152,38 gram.

Tak hanya itu, Polisi menemukan 2 bungkus plastik berisikan pil ekstasi sebanyak 90 butir.

Polisi menangkap YW, pada Kamis (20/2/2025), sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya, Jalan Ikan Kacangan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

“Pelaku YW bersama rekannya NA (DPO) mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, untuk NA saat ini masih klita lakukan pengejaran,” Kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga :  INKINDO Akan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Wilayah Pesawahan

Made menambahkan metode pengedaran narkoba dilakukan secara manual atau bertemu langsung dengan konsumen/pembeli.

“Peran YW ini sebagai perantara atau tempat menyimpan sementara, tapi terkadang ikut mengedarkan sesuai dengan perintah NA,” Kata Kompol Made.

Dihadapan petugas, ratusan gram sabu tersebut baru 3 hari dititipkan oleh NA kepada pelaku YW.

Baca Juga :  PENERANGAN HUKUM KEJATI LAMPUNG PADA MKKS SMA DAN SMK SE-KABUPATEN TANGGAMUS DALAM UPAYA CEGAH KORUPSI DANA BOS DAN KOMITE SEKOLAH

“Pelaku YW beralasan hanya dititipkan, tapi setelah kami lakukan pendalaman, ternyata pelaku menerima upah sebesar 20 sampai 30 ribu, dan hasil tes yang dilakukan, urine pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu,” Kata Kompol Made.

Selain pelaku, Polisi menyita 6 bungkus plastik sabu seberat 152,38 gram, 90 butir pil extacy, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun” jelas Kasat.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:37 WIB

Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung

Minggu, 26 April 2026 - 11:54 WIB

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Berita Terbaru