Sekjen Laskar Lampung dan Gepak Lampung Tanggapi Statement Sopian Sitepu Terkait…

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugraha, dengan tegas meng-counter pernyataan kontroversial pengacara Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, yang menuding Kejaksaan Tinggi Lampung “prematur” dalam menyelidiki dugaan korupsi di PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).

Panji menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan bahkan mengesankan adanya upaya untuk melemahkan kredibilitas upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurut Panji, tindakan kejaksaan yang tengah berlangsung bukanlah langkah yang sembrono, melainkan hasil dari prosedur hukum yang ketat dan pertimbangan matang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa dalam memberantas korupsi, tidak ada istilah “prematur” atau “tergesa-gesa.” Tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung adalah wujud nyata komitmen untuk memberantas korupsi yang telah mencederai pembangunan di provinsi ini.

“Pernyataan Sopian Sitepu seolah-olah ingin menggiring opini publik agar percaya bahwa tidak ada pelanggaran dalam penyaluran dana 10% tersebut,” ujar Panji.

Baca Juga :  H.Aprozi Alam (DON ZIE) Kuasai Dukungan 12 DPC Golkar Lampung

“Hal ini sangat tendensius dan mengabaikan fakta bahwa Kejaksaan Tinggi pasti sudah memiliki alat bukti minimal yang kuat sebelum melakukan penggeledahan. Ini bukan sembarang langkah; kejaksaan pasti sangat berhati-hati karena dampaknya besar terhadap institusi.”

Panji juga menyampaikan bahwa pernyataan semacam ini hanya menunjukkan ketidakpedulian terhadap agenda besar pemberantasan korupsi di Lampung. Ia mempertanyakan, apakah Sopian benar-benar mendukung agenda antikorupsi pemerintah atau justru malah mencoba menutup-nutupi praktik korupsi di provinsi ini.

“Tindakan Kejaksaan Tinggi seharusnya diapresiasi, bukan malah diserang dengan tudingan tak berdasar. Kita sebagai masyarakat harus mendukung penuh,” tegas Panji.
“Kalau tidak, kita akan terus tersandera oleh korupsi yang menggerogoti masa depan Lampung.”

Pernyataan Panji ini memperlihatkan bahwa perjuangan melawan korupsi bukan hanya soal tindakan hukum, tetapi soal keberpihakan yang jelas pada keadilan dan transparansi.

Baca Juga :  Dinas PU Kota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Sarana Air Bersih, Warga Tanjung Gading Ucap Syukur

Hal senada juga disampaikan Wahyudi, Wakil Ketua Bidang Pemerintahan Laskar Lampung, yang juga Ketua GEPAK Lampung atau Yudhi Gepak.

“Silahkan saja berpendapat, itu hak konstitusinya sebagai Praktisi Hukum, namun pendapat tersebut hendaknya tegak lurus dalam asumsi positif, bukan terkesan miring sebelah. Cenderung sebagai perisai para terperiksa, khususnya para Pejabat Provinsi dan petinggi perusahaan plat Merah tersebut. Saya sedikit mengamati kasus Ini, bukan kaleng-kaleng untuk indikasi Mega Korupsi dan cenderung ke muara money loundry,”
ujar Yudhi Gepak.

“Kami akan terus mendukung langkah-langkah tegas yang sudah diambil oleh Team Pitsus Kejati dan saya optimis kasus ini bisa tuntas sekalipun para tersangkanya dikawal oleh Pengacara Kondang manapun,”pungkas Yudhi dengan nada tinggi.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan Roya Tanah Sindang Anom
Kacabdin Wilayah II Cek Langsung Pelaksanaan TPA SPMB, Pastikan Transparan dan Objektif
Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG
Kadisdikbud Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger ke Sekolah Baru, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Pendaftar SPMB SMA Unggulan Lampung Tembus 34 Ribu, Thomas: Bukti Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:56 WIB

PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan Roya Tanah Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:22 WIB

Kacabdin Wilayah II Cek Langsung Pelaksanaan TPA SPMB, Pastikan Transparan dan Objektif

Senin, 8 Juni 2026 - 20:56 WIB

Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG

Senin, 8 Juni 2026 - 16:50 WIB

Kadisdikbud Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger ke Sekolah Baru, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan Roya Tanah Sindang Anom

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:56 WIB