
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugraha, dengan tegas meng-counter pernyataan kontroversial pengacara Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, yang menuding Kejaksaan Tinggi Lampung “prematur” dalam menyelidiki dugaan korupsi di PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).
Panji menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan bahkan mengesankan adanya upaya untuk melemahkan kredibilitas upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurut Panji, tindakan kejaksaan yang tengah berlangsung bukanlah langkah yang sembrono, melainkan hasil dari prosedur hukum yang ketat dan pertimbangan matang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa dalam memberantas korupsi, tidak ada istilah “prematur” atau “tergesa-gesa.” Tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung adalah wujud nyata komitmen untuk memberantas korupsi yang telah mencederai pembangunan di provinsi ini.
“Pernyataan Sopian Sitepu seolah-olah ingin menggiring opini publik agar percaya bahwa tidak ada pelanggaran dalam penyaluran dana 10% tersebut,” ujar Panji.
“Hal ini sangat tendensius dan mengabaikan fakta bahwa Kejaksaan Tinggi pasti sudah memiliki alat bukti minimal yang kuat sebelum melakukan penggeledahan. Ini bukan sembarang langkah; kejaksaan pasti sangat berhati-hati karena dampaknya besar terhadap institusi.”
Panji juga menyampaikan bahwa pernyataan semacam ini hanya menunjukkan ketidakpedulian terhadap agenda besar pemberantasan korupsi di Lampung. Ia mempertanyakan, apakah Sopian benar-benar mendukung agenda antikorupsi pemerintah atau justru malah mencoba menutup-nutupi praktik korupsi di provinsi ini.
“Tindakan Kejaksaan Tinggi seharusnya diapresiasi, bukan malah diserang dengan tudingan tak berdasar. Kita sebagai masyarakat harus mendukung penuh,” tegas Panji.
“Kalau tidak, kita akan terus tersandera oleh korupsi yang menggerogoti masa depan Lampung.”
Pernyataan Panji ini memperlihatkan bahwa perjuangan melawan korupsi bukan hanya soal tindakan hukum, tetapi soal keberpihakan yang jelas pada keadilan dan transparansi.
Hal senada juga disampaikan Wahyudi, Wakil Ketua Bidang Pemerintahan Laskar Lampung, yang juga Ketua GEPAK Lampung atau Yudhi Gepak.
“Silahkan saja berpendapat, itu hak konstitusinya sebagai Praktisi Hukum, namun pendapat tersebut hendaknya tegak lurus dalam asumsi positif, bukan terkesan miring sebelah. Cenderung sebagai perisai para terperiksa, khususnya para Pejabat Provinsi dan petinggi perusahaan plat Merah tersebut. Saya sedikit mengamati kasus Ini, bukan kaleng-kaleng untuk indikasi Mega Korupsi dan cenderung ke muara money loundry,”
ujar Yudhi Gepak.
“Kami akan terus mendukung langkah-langkah tegas yang sudah diambil oleh Team Pitsus Kejati dan saya optimis kasus ini bisa tuntas sekalipun para tersangkanya dikawal oleh Pengacara Kondang manapun,”pungkas Yudhi dengan nada tinggi.
Penulis : Yudhi



