Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Lampung kembali diguncang isu panas terkait harga singkong. Polemik ini memuncak usai rapat ricuh antara para petani singkong dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung pada Senin (13/1/2024).
Situasi tersebut langsung mendapat perhatian dari Pj Gubernur Lampung, Samsudin, yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025. Surat ini berfokus pada pembinaan petani, monitoring harga, dan kualitas ubi kayu di Lampung.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin penting:
1. Pembinaan dan Monitoring Harga serta Kualitas Singkong di lapak dan perusahaan.
2. Pelaksanaan Tera Ulang Timbangan di seluruh lapak dan perusahaan untuk memastikan transparansi.
3. Pengembangan Hilirisasi Produk Singkong, seperti produk mocaf dan turunannya, guna meningkatkan nilai tambah.
4. Pemberian Sanksi Tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan, sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Gubernur Samsudin juga menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota di Lampung untuk mengawasi implementasi harga singkong Rp1.400/kg dengan refaksi maksimal 15 persen.
Hi. Nuryadin: Timbangan dan Refaksi Harus Transparan
Ketua Umum BPP Konvensi Advokat Indonesia Maju (KAIM) Lampung, Hi. Nuryadin, turut angkat bicara. Sebagai pelaku usaha, ia menilai masalah utama ada pada alat ukur dan aturan refaksi yang tidak jelas.
“Alat ukur timbangan dan aturan refaksi di komoditas singkong harus dibenahi. Pemerintah perlu memastikan timbangan dikalibrasi secara berkala di semua pabrik,” ungkapnya, pada Rabu, 15/1/2024.
Nuryadin juga meminta agar refaksi atau potongan berat dijelaskan secara gamblang kepada petani.
“Pengumuman terkait refaksi harus dipasang besar-besar di setiap pabrik agar petani mendapatkan kepastian,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar pelaksanaan surat edaran gubernur melibatkan aparat penegak hukum (APH) seperti polisi dan jaksa.
“Dengan melibatkan APH, ada kepastian hukum yang membuat semua pihak merasa aman,” tegasnya.
Dukungan Burhanudin: Tegakkan Hukum dengan Aturan yang Kuat
Tokoh masyarakat lainnya, Burhanudin mendukung langkah Pj Gubernur dan menyarankan agar pemerintah segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur komoditas singkong.
“Surat edaran ini bagus, tetapi harus diikuti dengan regulasi yang lebih kuat, seperti Perda tingkat provinsi, agar lebih mengikat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas.
“Penindakan yang tegas bagi pelanggar akan menentukan apakah masalah ini selesai atau terus berlarut,” jelas Burhanudin, putra asli Kalianda itu.
Desakan Pembentukan Satgas Anti-Mafia Singkong
Baik Nuryadin maupun Burhanudin sepakat bahwa isu singkong ini memerlukan pendekatan hukum yang tegas dan terukur.
Mereka mendesak Pemprov Lampung untuk segera membentuk Satgas Anti-Mafia Singkong guna memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak.
“Satgas ini penting untuk memberantas praktik-praktik tidak adil di industri singkong. Pemerintah harus hadir sebagai penengah yang tegas dan berimbang,” pungkas Nuryadin, yang dikenal sebagai “Raja Besi Tua itu.
Dengan berbagai langkah strategis ini, masyarakat Lampung berharap polemik harga singkong dapat segera teratasi dan memberikan manfaat nyata bagi petani, pelaku usaha, serta masyarakat luas.
Penulis : Redaksi