Satgas Anti Mafia Singkong Harus Segera Dibentuk, Atasi Polemik Harga dan Transparansi

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Lampung kembali diguncang isu panas terkait harga singkong. Polemik ini memuncak usai rapat ricuh antara para petani singkong dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung pada Senin (13/1/2024).

Situasi tersebut langsung mendapat perhatian dari Pj Gubernur Lampung, Samsudin, yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025. Surat ini berfokus pada pembinaan petani, monitoring harga, dan kualitas ubi kayu di Lampung.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin penting:

1. Pembinaan dan Monitoring Harga serta Kualitas Singkong di lapak dan perusahaan.

2. Pelaksanaan Tera Ulang Timbangan di seluruh lapak dan perusahaan untuk memastikan transparansi.

3. Pengembangan Hilirisasi Produk Singkong, seperti produk mocaf dan turunannya, guna meningkatkan nilai tambah.

4. Pemberian Sanksi Tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan, sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Gubernur Samsudin juga menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota di Lampung untuk mengawasi implementasi harga singkong Rp1.400/kg dengan refaksi maksimal 15 persen.

Baca Juga :  UMP Lampung 2025 Naik Rp.176.573,-, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha

Hi. Nuryadin: Timbangan dan Refaksi Harus Transparan

Ketua Umum BPP Konvensi Advokat Indonesia Maju (KAIM) Lampung, Hi. Nuryadin, turut angkat bicara. Sebagai pelaku usaha, ia menilai masalah utama ada pada alat ukur dan aturan refaksi yang tidak jelas.

“Alat ukur timbangan dan aturan refaksi di komoditas singkong harus dibenahi. Pemerintah perlu memastikan timbangan dikalibrasi secara berkala di semua pabrik,” ungkapnya, pada Rabu, 15/1/2024.

Nuryadin juga meminta agar refaksi atau potongan berat dijelaskan secara gamblang kepada petani.

“Pengumuman terkait refaksi harus dipasang besar-besar di setiap pabrik agar petani mendapatkan kepastian,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar pelaksanaan surat edaran gubernur melibatkan aparat penegak hukum (APH) seperti polisi dan jaksa.

“Dengan melibatkan APH, ada kepastian hukum yang membuat semua pihak merasa aman,” tegasnya.

Dukungan Burhanudin: Tegakkan Hukum dengan Aturan yang Kuat

Tokoh masyarakat lainnya, Burhanudin mendukung langkah Pj Gubernur dan menyarankan agar pemerintah segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur komoditas singkong.

Baca Juga :  Penggunaan HP Marak Di Lapas Narkotika Bandar Lampung, Disinyalir Menjadi Alat Pengendalian Narkoba di Balik Jeruji Besi

“Surat edaran ini bagus, tetapi harus diikuti dengan regulasi yang lebih kuat, seperti Perda tingkat provinsi, agar lebih mengikat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas.

“Penindakan yang tegas bagi pelanggar akan menentukan apakah masalah ini selesai atau terus berlarut,” jelas Burhanudin, putra asli Kalianda itu.

Desakan Pembentukan Satgas Anti-Mafia Singkong

Baik Nuryadin maupun Burhanudin sepakat bahwa isu singkong ini memerlukan pendekatan hukum yang tegas dan terukur.

Mereka mendesak Pemprov Lampung untuk segera membentuk Satgas Anti-Mafia Singkong guna memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak.

“Satgas ini penting untuk memberantas praktik-praktik tidak adil di industri singkong. Pemerintah harus hadir sebagai penengah yang tegas dan berimbang,” pungkas Nuryadin, yang dikenal sebagai “Raja Besi Tua itu.

Dengan berbagai langkah strategis ini, masyarakat Lampung berharap polemik harga singkong dapat segera teratasi dan memberikan manfaat nyata bagi petani, pelaku usaha, serta masyarakat luas.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tindak Lanjut Instruksi Bunda Eva, Kelurahan Tanjung Agung Raya Gencarkan Jumat Bersih
KAKI Lampung Desak Dapur MBG Labuhan Ratu Ditutup, Diduga Beroperasi Tanpa IPAL
Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju
Thomas Amirico Ingatkan Guru Evaluasi Cara Mengajar, Siswa Tak Naik Kelas Bukan Semata Kesalahan Murid
Anggaran Gemuk, Armada Amburadul! Rp40,8 Miliar DLH Bandar Lampung Dipertanyakan, Ban Truk Berurat Kawat
Mobil Hitam Plat B 2803 TVF Diduga Ngecor Pertalite ke Warung di Gunung Terang
Dugaan Intervensi Kasus Pencabulan Santriwati, Laskar Lampung Desak Qomarudin Dicopot
Wartawan Nelson Diduga Diintimidasi Saat Liputan, PPWI Lampung Desak Kapolda Usut Tuntas
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Tindak Lanjut Instruksi Bunda Eva, Kelurahan Tanjung Agung Raya Gencarkan Jumat Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:36 WIB

KAKI Lampung Desak Dapur MBG Labuhan Ratu Ditutup, Diduga Beroperasi Tanpa IPAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Thomas Amirico Ingatkan Guru Evaluasi Cara Mengajar, Siswa Tak Naik Kelas Bukan Semata Kesalahan Murid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Anggaran Gemuk, Armada Amburadul! Rp40,8 Miliar DLH Bandar Lampung Dipertanyakan, Ban Truk Berurat Kawat

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju

Jumat, 16 Okt 2026 - 09:27 WIB